BALITOPIK.COM, BADUNG – Aksi dugaan peredaran uang palsu di Pasar Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial PN (53), asal Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di pasar tradisional tersebut pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah pedagang mencurigai uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Kecurigaan itu kemudian memicu warga mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan pelaku tiba di Pasar Mengwi sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu hujan deras masih mengguyur kawasan pasar sehingga pelaku sempat menunggu hingga cuaca membaik sebelum mulai berbelanja.
Pelaku diketahui membeli sejumlah kebutuhan, mulai dari ayam potong, daging babi, jajanan khas Bali, hingga hendak membeli bubur kacang hijau dan makanan rebusan.
Namun, saat berada di sekitar salah satu kios, seorang juru parkir menghampiri pelaku dan menyampaikan bahwa uang yang digunakannya diduga palsu.
“Warga di sekitar lokasi kemudian mengamankan pelaku dan memeriksa barang bawaannya,” ujar Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (28/7/2026).
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Mengwi segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum dibawa ke Mapolsek Mengwi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 98 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu di dalam tas milik pelaku. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp642 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi selama pelaku berbelanja menggunakan uang tersebut.
Uang tunai itu terdiri atas sembilan lembar pecahan Rp50 ribu, dua lembar Rp20 ribu, enam lembar Rp10 ribu, 16 lembar Rp5 ribu, lima lembar Rp2 ribu, serta dua lembar pecahan Rp1.000.
Selain barang bukti uang, polisi juga mengungkap bahwa pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri saat dimintai keterangan. Petugas pun tidak menemukan kartu identitas maupun dokumen lain di dalam tas maupun barang bawaan pelaku.
Saat ini, PN telah diamankan di Mapolsek Mengwi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi masih mendalami asal-usul uang yang diduga palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu di wilayah Bali.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mengwi dan penanganan perkara dilanjutkan oleh Unit Reskrim Polsek Mengwi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar selalu teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan uang yang diduga palsu. (*)









