BALITOPIK.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penertiban terpadu terhadap parkir liar di kawasan Jalan Terminal Mengwi. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang selama ini terganggu akibat banyaknya kendaraan, terutama truk, yang parkir di bahu jalan.
Rencana penertiban tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Dishub Badung, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi sebagai upaya menyatukan langkah dalam menyelesaikan persoalan parkir liar yang telah berlangsung cukup lama dan berulang kali dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengatakan penertiban akan dilaksanakan setelah surat perintah diterbitkan dan pada waktu yang dinilai paling efektif agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Rahmadi menjelaskan, persoalan parkir liar di kawasan Terminal Mengwitani bukan merupakan masalah baru. Meski penertiban pernah dilakukan sebelumnya, masih banyak kendaraan angkutan barang yang kembali memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah belum tersedianya lahan parkir khusus yang memadai bagi truk angkutan barang. Di sisi lain, terminal penumpang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan logistik.
“Permasalahan parkir liar di Terminal Mengwitani sudah berlangsung cukup lama dan sering menjadi sorotan masyarakat maupun media. Penertiban sebenarnya pernah dilakukan, namun masih ada kendaraan yang kembali parkir di lokasi tersebut. Kendala utamanya adalah belum tersedianya lahan parkir yang representatif bagi truk atau angkutan barang. Sementara itu, sesuai ketentuan yang berlaku, terminal penumpang tidak diperuntukkan bagi parkir truk. Pernah dicoba sebelumnya, namun dinilai mengganggu kebersihan dan ketertiban terminal sehingga tidak diperbolehkan lagi. Akibatnya, truk-truk memilih parkir di bahu jalan yang tentunya mengganggu pengguna jalan dan memunculkan banyak keluhan dari masyarakat,” jelas Rahmadi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Badung akan menggandeng Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Desa Adat Mengwitani dalam pelaksanaan penertiban. Pendekatan persuasif akan menjadi langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif. Penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Desa Adat Mengwitani yang akan turun bersama dalam pelaksanaannya. Tujuan utamanya adalah menciptakan jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, Dishub Badung juga membuka peluang bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki lahan untuk menyediakan fasilitas parkir bagi kendaraan angkutan barang. Kehadiran lahan parkir resmi dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang sekaligus mengurangi praktik parkir liar.
“Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki lahan dan berminat membuka usaha perparkiran untuk memanfaatkannya. Dengan tersedianya lokasi parkir yang layak, truk-truk tidak lagi parkir di pinggir jalan. Ini tentu akan membantu pemerintah menyediakan fasilitas parkir dalam waktu yang lebih cepat sekaligus mengurangi parkir liar,” kata Rahmadi.
Ia menambahkan, parkir liar merupakan salah satu hambatan samping yang berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas. Semakin tinggi hambatan samping di suatu ruas jalan, semakin besar pula potensi terjadinya kemacetan.
“Parkir liar merupakan hambatan samping di jalan. Ketika hambatan samping meningkat, dampaknya adalah kemacetan. Harapan kami ke depan, hambatan tersebut dapat dihilangkan sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan masyarakat dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (*)









