BALITOPIK.COM, BELU – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, dengan seorang janda lansia bernama Anastasia Lotu (60) memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu membantah klaim bahwa sertifikat hak milik atas tanah tersebut diterbitkan melalui proses Akta Jual Beli (AJB) sebagaimana disampaikan Januaria sebelumnya.
Tanah yang menjadi objek sengketa berada di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lahan itu telah ditempati dan dikelola keluarga Anastasia secara turun-temurun selama ratusan tahun, sejak tahun 1826.
Sebelumnya, Januaria Awalde Berek yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belu menyatakan dirinya memiliki hak sah atas tanah tersebut karena telah membeli lahan itu dan memperoleh sertifikat sejak tahun 2004.
“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli (AJB),” ujar Januaria dalam pernyataannya kepada media.
BPN Belu: Tidak Ada AJB, Transaksi Hanya Bermodal Kwitansi
Terkait polemik itu, Kepala BPN Kabupaten Belu, Christin Mudasih, S.ST menjelaskan bahawa produk sertifikat yang disebutkan sebagai bukti kepemilikan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah dalam hal ini Januaria Awalde Berek merupakan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2004 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Belu berdasarkan perolehan jual beli di bawah tangan.
Ia menjelaskan, pertama, bahwa kepemilikan atas sebidang tanah harus memastikan 2 (dua) hal yaitu bukti fisik bidang tanah yang ditandai dengan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan bidang tanah secara langsung oleh pemilik tanah maupun oleh pihak lain yang diberikan kuasa oleh pemilik yang sah.
Kedua, adalah bukti yuridis yaitu adanya dokumen kepemilikan yang sah sesuai ketentuan perundang – undangan atas tanah yang dimiliki (berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021).
Christin menjelaskan bahwa tanah yang dipersoalkan saat itu belum memiliki sertifikat sehingga proses peralihannya tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menurutnya, transaksi yang menjadi dasar pengajuan sertifikat hanya dilakukan secara di bawah tangan menggunakan kwitansi.
“Tanah sebelumnya belum bersertifikat, jual beli tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB), tetapi dilakukan di bawah tangan dengan kwitansi. Nama penjualnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Sehingga indikasi awal adalah adanya klaim ganda antara pihak penjual dan pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut,” terang Christin dalam keterangan resminya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim bahwa sertifikat diterbitkan berdasarkan AJB sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Belu.
“Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Belu siap mendukung upaya penanganan masalah pertanahan yang saat ini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum demi tercapainya penyelesaian yang baik,” tutupnya.
Anastasia Lotu Mengaku Menguasai Tanah Warisan Sejak Turun-Temurun
Di sisi lain, Anastasia Lotu menegaskan tanah yang kini disengketakan merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai leluhurnya sejak tahun 1826 dan kemudian diwariskan kepadanya pada 1973.
Ia menyebut tanah tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat milik Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar, yang merupakan garis keturunan keluarganya.
Anastasia mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat atas nama pihak lain.
“Tanah ini sudah diolah oleh nenek moyang saya sejak tahun 1826. Setelah menikah saya diwariskan tanah ini oleh orang tua saya pada tahun 1973 untuk diolah sampai sekarang. Saya kaget Ibu Walde tiba-tiba bisa memiliki sertifikat atas tanah ini,” ujarnya.
Kasus Mencuat Setelah Penebangan Kayu Dihentikan Polisi
Persoalan tersebut mencuat pada 1 Juli 2026 ketika Anastasia bersama keluarganya menebang beberapa batang kayu yang ditanam di lahan tersebut untuk merenovasi rumah peninggalan orang tuanya yang dibangun pada 1962.
Namun aktivitas itu dihentikan anggota Polsek Raimanuk. Kayu yang telah ditebang kemudian diamankan polisi setelah adanya laporan dari Januaria Awalde Berek yang mengklaim tanah tersebut telah bersertifikat atas namanya.
Dari peristiwa itulah Anastasia mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang selama ini dikelolanya telah memiliki sertifikat atas nama orang lain.
“Saya kaget karena tiba-tiba kayu yang saya tanam sendiri tidak boleh saya ambil. Polisi mengatakan ada laporan karena tanah itu sudah bersertifikat. Mungkin karena Ibu Walde orang besar jadi sesuka hati mengambil tanah mama,” katanya.
Anastasia Tunjukkan Bukti Penguasaan Lahan
Untuk memperkuat klaimnya, Anastasia menunjukkan sejumlah bukti penguasaan fisik atas lahan tersebut.
Bukti yang diperlihatkan antara lain berbagai tanaman yang telah lama tumbuh di lokasi, sumur yang dibangun bersama seorang misionaris asal Jerman Br. Beatus SVD pada tahun 1973, serta sebagian lahan yang dihibahkan keluarganya untuk pembangunan Gedung SDK Amahatan pada 1980 di bawah Yayasan Astanara.
Selain itu, ia juga memperlihatkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut rutin dilakukan setiap tahun atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Sengketa tersebut kini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah dan seorang warga lanjut usia yang mengaku telah menguasai lahan secara turun-temurun. Hingga kini, polemik mengenai status kepemilikan tanah masih terus bergulir.
Kuasa Hukum: Keabsahan Sertifikat Patut Diuji di Pengadilan
Sementara itu, kuasa hukum Anastasia Lotu, Primus Klau, SH, menilai perbedaan keterangan antara Kepala BPN Kabupaten Belu dengan Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, menjadi fakta penting yang perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme hukum.
Menurut Primus, apabila benar transaksi jual beli yang dilakukan pada tahun 2004 hanya didasarkan pada kwitansi tanpa Akta Jual Beli (AJB), maka keabsahan sertifikat hak milik yang kemudian terbit patut dipertanyakan.
“Perbedaan keterangan antara Kepala BPN Belu dan pemegang sertifikat menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan analisis hukum secara mendalam. Jika benar jual beli tahun 2004 hanya dilakukan dengan kwitansi tanpa Akta Jual Beli, maka secara yuridis keabsahan sertifikat tersebut patut diuji melalui lembaga peradilan,” ujar Primus.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai peralihan hak atas tanah telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa pemindahan hak melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, atau perbuatan hukum lainnya hanya dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, Primus juga mempertanyakan dasar kepemilikan Yakobus Bouk saat menjual tanah tersebut kepada Januaria Awalde Berek pada tahun 2004.
Pasalnya, berdasarkan keterangan BPN Belu, tanah tersebut saat itu belum bersertifikat. Sementara di sisi lain, keluarga Anastasia telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun selama ratusan tahun.
“Kalau benar tanah itu belum bersertifikat pada saat transaksi dilakukan, maka perlu dipertanyakan apa dasar hak yang dimiliki penjual ketika menjual tanah tersebut. Apakah saat itu penjual memang telah memenuhi syarat sebagai pemilik yang sah menurut hukum sehingga berwenang mengalihkan hak atas tanah itu?” tanya Primus.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti penjual bukan merupakan pihak yang berhak atas objek tanah tersebut, maka transaksi jual beli tersebut berpotensi dinilai tidak sah secara hukum.
“Jika seseorang menjual tanah yang secara hukum bukan menjadi haknya, terlebih transaksi itu tidak dilakukan di hadapan PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 juncto PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, maka aspek legalitas peralihan hak maupun sertifikat yang lahir dari proses tersebut patut diuji melalui pengadilan,” tegasnya.
Primus menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan fakta yang ada sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh dalam sengketa tersebut. (*)









