BALITOPIK.COM, DENPASAR – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi damai di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Lapangan Puputan Renon, Denpasar, Minggu (2/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, wartawan, LSM, dan pengamat sebagai “londo ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.
Aksi yang berlangsung bersamaan dengan kegiatan car free day itu menarik perhatian masyarakat yang sedang berolahraga di kawasan Renon. Sejumlah warga bahkan ikut menyatakan dukungan dengan membubuhkan tanda tangan pada selembar kain putih yang dibentangkan di lokasi aksi.
Para peserta aksi membawa berbagai poster bertuliskan, “Wowo Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Kulit Kami Memang Ireng Tapi Bukan Londo Ireng”, “Presiden Harus Minta Maaf”, hingga “Mengungkap Fakta Bukan Dosa”.
Selain menyampaikan orasi secara bergantian, massa aksi juga menampilkan teatrikal menggunakan topeng bergambar wajah Prabowo Subianto, Puan Maharani, dan Sufmi Dasco Ahmad sebagai bentuk kritik terhadap relasi antara eksekutif dan legislatif.
Salah seorang warga yang ikut memberikan dukungan, Moch Decky Apriadi, menilai aksi tersebut penting sebagai bentuk pembelaan terhadap kebebasan pers.
“Jurnalis harus mengabarkan yang sebenarnya, kalau bagus ya bagus, kalau buruk harus diberitakan juga apa adanya,” ujarnya.
Menurutnya, apabila media hanya menjadi corong pemerintah, informasi yang diterima masyarakat tidak lagi berimbang dan berpotensi mengancam kualitas demokrasi.
Koordinator aksi, Rizki Setyo Samudero, menegaskan bahwa SJB mengutuk keras pelabelan “londo ireng” terhadap jurnalis.
“Kami dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang merupakan gabungan dari organisasi pers, perusahaan media, dan elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap kebebasan berekspresi serta kemerdekaan pers, menyatakan mengutuk keras pernyataan Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis sebagai londo ireng,” kecamnya.
Menurut SJB, di tengah kondisi ketika fungsi pengawasan lembaga legislatif dinilai melemah, pers menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi.
Karena itu, pelabelan negatif terhadap jurnalis dinilai bukan sekadar menyerang profesi, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
SJB menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus penghinaan terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Jika pers dan pihak-pihak yang menyuarakan kritik dibungkam dengan stigmatisasi negatif, hal ini secara terang-terangan memperlihatkan wajah pemerintahan yang antikritik dan alergi terhadap pengawasan publik,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, SJB juga menilai narasi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
SJB menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pihak asing sebagaimana narasi yang kerap diarahkan kepada media atau kelompok kritis.
“Kerap kali Prabowo Subianto dalam narasinya memandang jurnalis atau pengamat yang kritis sebagai ancaman dan menggunakan retorika antek-antek asing, musuh rakyat atau media tidak netral untuk mendelegitimasi liputan independen atau pernyataan kritis yang bertujuan membangun, bukan menjatuhkan,” paparnya.
Melalui aksi tersebut, SJB mendesak Prabowo Subianto untuk meminta maaf secara terbuka serta menghentikan narasi yang dinilai memicu stigmatisasi terhadap insan pers dan masyarakat sipil.
Selain itu, SJB berharap pemerintah membuka ruang terhadap kritik sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Kritik dari pers dan masyarakat sipil bukanlah ancaman, melainkan cermin jujur dari kondisi publik yang membutuhkan perhatian sungguh-sungguh dari pemimpinnya,” katanya. (*)









