BALITOPIK.COM, BELU – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, dengan seorang janda lansia, Anastasia Lotu (74), memasuki babak baru. Perkara ini menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai dasar penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Di satu sisi, Januaria Awalde Berek mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut sejak tahun 2004. Sementara itu, keluarga Anastasia Lotu menyatakan lahan tersebut adalah tanah ulayat yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1826.
Tanah yang disengketakan berada di Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Persoalan muncul setelah lahan yang selama ini dikuasai keluarga Anastasia diduga diperjualbelikan oleh pihak lain hingga akhirnya terbit sertifikat atas nama pihak berbeda.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu menjelaskan bahwa sertifikat yang saat ini dipegang Januaria Awalde Berek diterbitkan pada tahun 2004 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Belu. Berdasarkan penjelasan BPN, penerbitan sertifikat tersebut berawal dari transaksi jual beli di bawah tangan yang menggunakan kwitansi antara Januaria Awalde Berek dengan Yakobus Bouk.
Keterangan tersebut menjadi perhatian kuasa hukum Anastasia Lotu, Primus Klau, S.H. Menurutnya, terdapat perbedaan informasi antara pernyataan Kepala BPN Belu dan keterangan yang sebelumnya disampaikan pemegang sertifikat.
“Perbedaan keterangan antara Kepala BPN Belu dan pemegang sertifikat menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan analisis hukum secara mendalam. Jika benar jual beli tahun 2004 hanya dilakukan dengan kwitansi tanpa Akta Jual Beli, maka secara yuridis keabsahan sertifikat tersebut patut diuji melalui lembaga peradilan,” ujar Primus, Minggu (2/8/2026).
Primus menjelaskan, ketentuan mengenai peralihan hak atas tanah telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemindahan hak melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, maupun perbuatan hukum lainnya hanya dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain mempersoalkan mekanisme jual beli, Primus juga mempertanyakan dasar kepemilikan Yakobus Bouk ketika menjual tanah tersebut kepada Januaria Awalde Berek pada tahun 2004.
Pasalnya, berdasarkan penjelasan BPN Belu, saat transaksi dilakukan tanah tersebut belum memiliki sertifikat. Di sisi lain, keluarga Anastasia mengklaim telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun selama ratusan tahun.
“Kalau benar tanah itu belum bersertifikat pada saat transaksi dilakukan, maka perlu dipertanyakan apa dasar hak yang dimiliki penjual ketika menjual tanah tersebut. Apakah saat itu penjual memang telah memenuhi syarat sebagai pemilik yang sah menurut hukum sehingga berwenang mengalihkan hak atas tanah itu?” tanya Primus.
Ia menilai, apabila nantinya terbukti penjual bukan pihak yang berhak atas objek tanah tersebut, maka transaksi jual beli berpotensi dinyatakan tidak sah secara hukum.
“Jika seseorang menjual tanah yang secara hukum bukan menjadi haknya, terlebih transaksi itu tidak dilakukan di hadapan PPAT sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 juncto PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, maka aspek legalitas peralihan hak maupun sertifikat yang lahir dari proses tersebut patut diuji melalui pengadilan,” tegas Primus.
Primus menyebut, Anastasia memiliki bukti penguasaan lahan berupa berbagai tanaman yang telah lama tumbuh di lokasi, sumur yang dibangun bersama seorang misionaris asal Jerman Br. Beatus SVD pada tahun 1973, serta sebagian lahan yang dihibahkan untuk pembangunan Gedung SDK Amahatan pada 1980 di bawah Yayasan Astanara.
Selain itu, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Anastasia Lotu, yang disebut rutin dilakukan setiap tahun atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
“Setelah mempelajari kasus ini berdasarkan fakta yuridis dan bukti-bukti penguasaan lahan yang dimiliki Nenek Anastasia, saya pribadi secara pro bono (pendampingan hukum gratis) akan memperjuangkan hak-hak yang semestinya memang menjadi milik Nenek Anastasia,” ungkapnya.
Sementara, sebelumnya, Januaria Awalde Berek menegaskan bahwa dirinya memperoleh tanah tersebut melalui proses akta jual beli dan telah mengantongi sertifikat hak milik sejak tahun 2004.
“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli (AJB),” ujar Januaria dalam pernyataannya kepada media.
Namun, Kepala BPN Kabupaten Belu, Christin Mudasih, S.ST., memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut bahwa saat proses pengajuan sertifikat dilakukan, tanah tersebut belum bersertifikat sehingga transaksi tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Menurut Christin, dasar transaksi yang diajukan kepada Kantor Pertanahan saat itu hanyalah jual beli di bawah tangan yang dibuktikan dengan kwitansi antara Januaria Awalde Berek dan Yakobus Bouk.
“Tanah sebelumnya belum bersertifikat, jual beli tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB), tetapi dilakukan di bawah tangan dengan kwitansi. Nama penjualnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Sehingga indikasi awal adalah adanya klaim ganda antara pihak penjual dan pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut,” terang Christin dalam keterangan resminya.
Christin menjelaskan bahwa kepemilikan tanah harus didukung oleh dua unsur utama, yakni bukti fisik berupa penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara langsung oleh pemilik atau pihak yang diberi kuasa, serta bukti yuridis berupa dokumen kepemilikan yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Terkait sengketa tersebut, BPN Kabupaten Belu menegaskan akan bersikap kooperatif dan independen dalam mendukung proses penyelesaian yang kini ditangani aparat penegak hukum.
“Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Belu siap mendukung upaya penanganan masalah pertanahan yang saat ini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum demi tercapainya penyelesaian yang baik,” tutup Christin.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status kepemilikan secara hukum masih menjadi ranah pembuktian, baik berdasarkan dokumen pertanahan dan proses peradilan maupun mediasi kedua pihak. (*)









