BALITOPIK.COM, DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Jurnalis (PENA) Bali meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan sopir truk tangki air Theodorus Bani dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) setelah terdakwa dituntut empat tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan, Badung, yang menewaskan tiga orang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Mia Fida dari Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut Theodorus Bani dengan pidana penjara selama empat tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (4/8/2026), tim kuasa hukum dari LBH PENA Bali menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang di Jalan Goa Gong,” ujar anggota tim kuasa hukum, Yarianto Telaumbanua, saat membacakan pledoi.
Tim penasihat hukum yang terdiri atas Edward Pangkahila, Charlie Y. Usfunan, Anderson Benyamin Sula, dan Yarianto Telaumbanua berpendapat kecelakaan yang menewaskan Patrick Hanggono, Rory Max Hanggono, dan Nathan Mark Hanggono tidak sepenuhnya disebabkan oleh tindakan terdakwa.
Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan kontribusi dari pihak lain serta kondisi sarana lalu lintas yang dinilai turut memengaruhi terjadinya kecelakaan.
“Dalam perkara ini tidak tepat apabila seluruh beban kesalahan dibebankan kepada terdakwa. Fakta persidangan justru menunjukkan adanya dugaan kontribusi dari pihak lain serta kondisi sarana lalu lintas yang patut menjadi perhatian,” demikian salah satu poin dalam pledoi.
Dalam nota pembelaan disebutkan, sejumlah saksi menerangkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor korban berupaya menyalip truk tangki dari sisi kanan. Pada saat bersamaan, sebuah mobil Ford disebut hendak keluar dari gang menuju Jalan Goa Gong sehingga diduga membuat pengendara motor mengerem mendadak, kehilangan kendali, lalu terjatuh ke kolong truk.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa manuver mendahului dilakukan pada ruas jalan dengan marka garis utuh yang menurut aturan lalu lintas tidak diperbolehkan untuk menyalip kendaraan lain.
Selain itu, pembela mempertanyakan tidak diprosesnya pengemudi mobil Ford, padahal keberadaan kendaraan tersebut telah diungkap melalui keterangan saksi yang merupakan istri dan ibu korban.
Tim kuasa hukum juga menilai kondisi infrastruktur di lokasi kejadian patut menjadi perhatian. Dalam persidangan terungkap bahwa akses Jalan Lingkar Timur Universitas Udayana menuju Jalan Goa Gong yang dilalui truk tangki tidak dilengkapi rambu larangan bagi kendaraan berat.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung yang menyatakan jalur tersebut memang dapat dilalui kendaraan berat karena tidak terdapat rambu larangan sebagaimana pada jalur lama.
Selain itu, pembela menyoroti kondisi marka jalan yang disebut telah memudar sehingga berpotensi mengurangi kewaspadaan pengguna jalan.
Di sisi lain, Theodorus Bani dalam keterangannya menegaskan tidak pernah memiliki niat maupun kesengajaan menyebabkan kecelakaan. Ia mengaku baru mengetahui sepeda motor korban berada di bawah truk setelah merasakan kendaraannya melindas sesuatu.
Setelah kejadian, terdakwa menghentikan kendaraan, turun memastikan kondisi korban, meminta pertolongan warga sekitar, serta berupaya melakukan mediasi dengan keluarga korban.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
Pembela turut menegaskan bahwa truk tangki yang dikemudikan terdakwa melintas melalui Jalan Lingkar Timur Universitas Udayana atau jalur baru, bukan melalui jalur lama yang memiliki rambu larangan bagi truk dan bus sebagaimana disebut dalam pertimbangan tuntutan jaksa.
Atas dasar berbagai fakta tersebut, tim kuasa hukum memohon Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Apabila majelis hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono. (*)









