• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Wayan Koster membuka Bali Digital Innovation Festival 2026 di Denpasar

SE Bali Bersih Sampah Menang di PTUN Mataram

2 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster.-BALITOPIK.COM

Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal

5 jam ago
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima

8 jam ago
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta saat menyerahkan pandangan fraksi. -BALITOPIK.COM

9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria

8 jam ago
Turnamen Biinmafo Volly Cup 2026. -IST

Biinmafo Volly Cup 2026 Kembali Digelar, 12 Tim Berebut Piala Bergilir

13 jam ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

2 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

2 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

SE Bali Bersih Sampah Menang di PTUN Mataram

Reporter balitopik.com
6 Agustus 2026 - 1:27 pm
Wayan Koster membuka Bali Digital Innovation Festival 2026 di Denpasar

Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Bali Digital Innovation Festival 2026 di Denpasar. BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Sengketa hukum terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah resmi berakhir. Pemerintah Provinsi Bali dinyatakan memenangkan perkara setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan berupa kasasi hingga batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut resmi memiliki kekuatan hukum tetap per 29 Juli 2026.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan CV Tirta Taman Bali terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2 April 2025 sebagai bagian dari kebijakan Gerakan Bali Bersih Sampah.

Dalam prosesnya, gugatan sempat diajukan dua kali ke PTUN Denpasar.

Gugatan pertama terdaftar pada 4 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 37/G/2025/PTUN.DPS. Saat itu, CV Tirta Taman Bali menggugat Gubernur Bali sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sebagai Tergugat II.

Selain mempermasalahkan Surat Edaran Gubernur, gugatan juga menyasar surat dari DKLH Provinsi Bali yang meminta pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) membuat akun SIPADAS, melaporkan stok produk, serta menandatangani surat pernyataan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter hingga 31 Desember 2025.

Namun, sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, pihak penggugat mencabut gugatan tersebut dengan alasan melakukan perbaikan terhadap materi gugatan dan surat kuasa.

Permohonan pencabutan dikabulkan PTUN Denpasar pada 7 Januari 2026, sehingga perkara dicoret dari register.

Sehari kemudian, CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan baru yang terdaftar dengan Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS.

Pada gugatan kedua, objek sengketa dipersempit hanya pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, khususnya ketentuan dalam Bagian V mengenai larangan produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran kurang dari satu liter di wilayah Bali.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PTUN Denpasar membacakan putusan pada 21 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat, menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan telah melewati batas waktu pengajuan, serta memutuskan gugatan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard).

Majelis juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu.

Tidak menerima putusan tersebut, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding ke PTTUN Mataram pada 26 Mei 2026 melalui sistem e-Court dengan Nomor Register 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR.

Majelis Hakim PTTUN Mataram kemudian menjatuhkan putusan pada 15 Juli 2026.

Dalam putusannya, majelis menerima permohonan banding secara administratif, namun menguatkan seluruh putusan PTUN Denpasar yang sebelumnya telah memenangkan Pemerintah Provinsi Bali.

Selain itu, pihak pembanding juga diwajibkan membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp250 ribu.

Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka sejak 29 Juli 2026 putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, seluruh proses sengketa terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah telah selesai secara hukum dan kebijakan tersebut tetap berlaku sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali. (*)

Tags: Air Minum Dalam KemasanAMDKBali bersih sampahBerita BaliCV Tirta Taman BaliDKLH BaliGerakan Bali Bersih SampahGugatan PTUNhukum Balikebijakan lingkungan BaliLingkungan Hidup BaliPemprov BaliPlastik Sekali PakaiPTTUN MataramPTUN DenpasarSE Nomor 09 Tahun 2025Surat Edaran Gubernur BaliWayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal
  • Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima
  • 9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?