BALITOPIK.COM, BADUNG — Dua warga negara asing (WNA) perempuan asal Jerman dan Norwegia harus menjalani pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terbukti melanggar izin tinggal selama berada di Bali. Keduanya kini menunggu proses deportasi ke negara masing-masing.
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial K.A.H (33), warga negara Jerman, dan N.F (25), warga negara Norwegia. Keduanya diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rudenim Denpasar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kasus N.F menjadi perhatian karena sebelumnya sempat viral di media sosial setelah terlibat persoalan dengan sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Persoalan bermula ketika N.F disebut tidak bersedia membayar jasa perawatan setelah mengaku tidak puas dengan hasil perawatan alis. Perselisihan tersebut kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial. Pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F kembali mendatangi salon tersebut dan kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Polsek Kuta Utara.
Setelah persoalan dengan pihak salon diselesaikan secara damai, penanganan terhadap pelanggaran izin tinggal N.F kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik N.F telah berakhir sejak 7 Juli 2026. Ia tercatat mengalami overstay selama 34 hari dan dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepada petugas, N.F mengaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda. Ia juga menyampaikan bahwa dana yang dimilikinya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian.
Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, N.F menjalani pendetensian sementara selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak diamankan pada 10 Agustus 2026. Ia kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 12 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan K.A.H, warga negara Jerman yang diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
K.A.H diketahui melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal selama 84 hari.
K.A.H mengaku kondisi tersebut terjadi setelah dirinya kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket kepulangan ke Jerman.
Sebelum ditempatkan di Rudenim Denpasar, K.A.H juga sempat menjalani pendetensian selama dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan adanya penyerahan kedua WNA tersebut.
“Benar, pada Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah menerima serah terima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, pendetensian dilakukan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian sembari menunggu seluruh proses administrasi pemulangan kedua WNA tersebut.
“Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing,” katanya.
Untuk N.F, Rudenim Denpasar memberikan perhatian khusus karena terdapat pertimbangan medis yang perlu ditangani. Pihak Rudenim menyatakan proses deportasi N.F akan dipercepat. Kepulangannya juga mendapat dukungan dari keluarga yang telah menyatakan kesiapan menanggung biaya tiket penerbangan menuju Norwegia.
“Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari N.F, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan,” kata Teguh.
Rudenim Denpasar selanjutnya akan berkoordinasi dengan perwakilan negara Jerman dan Norwegia untuk menyiapkan dokumen perjalanan serta memastikan proses deportasi kedua WNA tersebut berjalan lancar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing yang berada di Indonesia untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian. Pelanggaran terhadap izin tinggal dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk pendetensian dan deportasi.
Rudenim Denpasar memastikan penanganan terhadap kedua WNA tersebut terus dilakukan sesuai ketentuan hingga proses pemulangan ke negara asal masing-masing selesai. (*)









