BALITOPIK.COM, DENPASAR — Seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42 tahun, dideportasi dari Bali setelah petugas Imigrasi menemukan pelanggaran saat melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Denpasar.
WH yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (24/8/2026).
Pendeportasian dilakukan setelah WH dikenai Tindakan Keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus tersebut terungkap ketika petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian.
Dalam pemeriksaan tersebut, WH tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi usaha yang dijalankannya di Indonesia. Kondisi itu menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk mengambil tindakan keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
WH kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diberangkatkan pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.
Proses pendeportasian dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.
Tindakan terhadap WH mengacu pada Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 71 huruf (a) mengatur kewajiban orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan.
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar R. Haryo Sakti.
Menurut dia, pengawasan dan penindakan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan maupun kegiatan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Haryo menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Sementyara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” kata Ramdhani. (*)









