BALITOPIK.COM, DENPASAR – Penyaluran bantuan bagi korban bencana di Bali mendapat sorotan DPRD Bali. Komisi IV meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali memangkas waktu pengajuan bantuan agar masyarakat terdampak tidak terlalu lama menunggu.
Sorotan itu muncul dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Bali bersama BPBD Bali, Selasa (8/9/2026). Dewan menilai kecepatan pengusulan menjadi bagian penting dalam penanganan pascabencana karena berkaitan langsung dengan kebutuhan warga yang terdampak.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta meminta proses pengajuan bantuan tidak harus menunggu hingga batas waktu satu bulan.
“Kalau bisa pengajuannya dipercepat, batasannya bisa dipangkas harus kurang dari 30 hari,” pintanya.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, anggaran penanganan bencana yang telah terserap mencapai Rp10,95 miliar.
Buleleng menjadi daerah dengan penyerapan terbesar, yakni Rp4,63 miliar untuk 359 penerima. Kemudian Bangli Rp3,03 miliar untuk 47 penerima dan Tabanan Rp2,05 miliar untuk 30 penerima.
Penyaluran juga tercatat di Karangasem sebesar Rp526,5 juta untuk enam penerima, Jembrana Rp507,5 juta untuk 12 penerima, Denpasar Rp168,5 juta untuk 14 penerima, serta Klungkung Rp30 juta untuk dua penerima.
Sementara Badung dan Gianyar belum tercatat menerima penyaluran bantuan dalam skema tersebut.
Di sisi administrasi, BPBD Bali sebenarnya telah mengubah mekanisme pengajuan. Korban bencana tidak lagi dibebani kewajiban membuat proposal. Administrasi pengajuan menjadi tanggung jawab BPBD.
“Korban bencana tidak harus membuat proposal. Administrasinya kami yang membebankan ke BPBD. Kasian sudah korban kita mintai proposal,” ujar Teja.
Saat ini, BPBD kabupaten/kota diberi waktu maksimal satu bulan untuk menyampaikan usulan bantuan kepada BPBD Provinsi Bali. Data tersebut kemudian menjadi dasar proses verifikasi dan penyaluran.
Komisi IV meminta waktu tersebut tidak dimanfaatkan sebagai batas tunggu. BPBD kabupaten/kota didorong segera menyampaikan data dan usulan setelah bencana terjadi sehingga proses di tingkat provinsi bisa dimulai lebih cepat.
Dorongan itu menempatkan persoalan bantuan bencana bukan hanya pada besaran anggaran yang tersedia, tetapi juga pada seberapa cepat dana tersebut sampai kepada warga yang membutuhkan.
Dengan memangkas rantai waktu pengusulan, DPRD berharap bantuan pascabencana dapat lebih responsif dan tidak menambah beban masyarakat yang sudah terdampak bencana. (*)









