BALITOPIK.COM, DENPASAR — Kekhawatiran terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masuknya pekerja dari luar daerah kembali mencuat dalam pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027. Dua isu tersebut dinilai perlu diuji dengan data, bukan sekadar menjadi alasan untuk menahan kenaikan upah.
Kepala Biro Kajian DPC GMNI Denpasar, I Gede Janitra Rad Winatha, bahkan mempertanyakan apakah kekhawatiran PHK dan migrasi benar-benar menjadi konsekuensi kenaikan UMP atau justru digunakan sebagai alasan oleh pihak tertentu dalam perdebatan upah.
“Kalau kita mau bicara PHK dan migrasi, tunjukkanlah dengan terang dan jelas. Jangan ketakutan itu terus dipakai untuk menahan hak pekerja atas upah yang layak,” ujar Janitra, Kamis (17/9/2026).
Menurut Janitra, kenaikan upah memang dapat meningkatkan biaya tenaga kerja perusahaan. Namun, hal tersebut tidak otomatis berujung pada PHK. Ia merujuk sejumlah penelitian ketenagakerjaan yang menunjukkan hubungan antara kenaikan upah minimum dan penyerapan tenaga kerja tidak seragam.
“Kalau kekhawatirannya adalah PHK, maka yang harus dibicarakan adalah bagaimana mencegah PHK dan mendorong produktivitas, bukan menahan upah pekerja atas dasar ketakutan yang belum terbukti,” katanya.
Kondisi ekonomi Bali juga menjadi pertimbangan. Dalam kajian Janitra, ekonomi Bali pada triwulan II 2026 tumbuh 5,78 persen secara tahunan, sementara sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menyumbang 21,91 persen terhadap struktur ekonomi Bali. UMP Bali 2026 sendiri berada di angka Rp3.207.459.
Di tengah pertumbuhan tersebut, persoalan upah tidak cukup dilihat dari persentase kenaikan UMP. Inflasi Bali pada Agustus 2026 tercatat 3,45 persen secara tahunan. Janitra menilai yang perlu diperhatikan adalah apakah kenaikan upah benar-benar meningkatkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara soal migrasi, Janitra mengakui tingkat upah dapat menjadi salah satu pertimbangan pekerja untuk berpindah daerah. Namun, keputusan migrasi juga dipengaruhi kesempatan kerja, biaya hidup, pendidikan, faktor keluarga, transportasi dan kondisi sosial.
Karena itu, ia menilai migrasi tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menahan kenaikan upah. Jika mobilitas pekerja meningkat, pemerintah dinilai perlu merespons melalui kebijakan kependudukan, pemerataan kesempatan kerja, perumahan, transportasi dan pelayanan publik.
Janitra juga mengingatkan bahwa standar upah di Bali tidak hanya berupa UMP. Pada 2026 terdapat UMSP, UMK dan UMSK yang berlaku sesuai sektor dan wilayah. Di Badung, misalnya, UMK ditetapkan Rp3.791.002,57, sedangkan UMSK hotel bintang empat dan lima mencapai Rp3.828.912,60.
Menurutnya, perdebatan UMP 2027 seharusnya tidak berhenti pada angka kenaikan. Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dan penerapan struktur serta skala upah juga menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja.
“Kami mendorong pemerintah menaikkan UMP Bali sekaligus memperkuat perlindungan pekerja. Kekhawatiran mengenai PHK dan migrasi perlu dikelola dengan kebijakan yang tepat, bukan dijadikan dasar tunggal dalam menentukan standar upah,” tandasnya. (*)









