BALITOPIK.COM, BADUNG — Operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat atau berkaitan dengan aktivitas prostitusi di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu, Badung.
Operasi digelar Kamis malam, 17 September 2026, setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penelusuran di lapangan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap aktivitas yang diduga menggunakan sejumlah platform daring untuk menawarkan layanan prostitusi.
Di Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan WN Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker untuk menjalankan aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK), dengan pemesanan disebut dilakukan melalui WhatsApp.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian mengamankan WN Ukraina berinisial OG di sebuah apartemen. Ia diduga berperan memfasilitasi kegiatan tersebut. IP tercatat memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 8 November 2026, sedangkan ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Sementara di Seminyak, petugas menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan untuk promosi layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi itu, tiga WN Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU diamankan. Ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah kedaluwarsa. Masa overstay masing-masing tercatat 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Operasi di Umalas menemukan delapan WNA perempuan. Mereka terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Empat WN Nigeria lainnya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan pendalaman lapangan, termasuk pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, dan verifikasi melalui platform daring.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” kata Novyandri saat konferensi pers, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, para WNA tersebut dapat dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun, atau diproses secara pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, 13 WNA yang diamankan belum dinyatakan bersalah dalam perkara pidana. Status mereka saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas. (*)









