BALITOPIK.COM, SINGARAJA — Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Buleleng meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 disesuaikan dengan kebutuhan hidup pekerja. Bahwa besaran upah tidak cukup hanya dihitung dari persentase kenaikan, tetapi harus mencerminkan biaya yang benar-benar dihadapi masyarakat di Bali.
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti, mengatakan biaya hidup harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan besaran UMP Bali 2027.
Menurutnya, upah tidak semata-mata menyangkut nominal yang diterima pekerja setiap bulan. Besaran tersebut berkaitan dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan hingga menyiapkan masa depan.
“Upah bukan sekadar angka yang diterima setiap bulan. Upah berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh tempat tinggal yang layak, memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan, hingga memiliki ruang untuk menabung dan mempersiapkan masa depan,” kata Dia, Sabtu (19/9/2026).
Dia mengatakan penetapan UMP tetap perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas serta karakteristik pasar kerja. Dengan demikian, kebijakan pengupahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan kondisi riil pekerja.
UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan. Pada tahun yang sama, empat daerah yakni Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas UMP Bali.
Sementara Buleleng, Bangli, Jembrana, Karangasem dan Klungkung menggunakan UMP Bali sebagai standar upah minimum. Kondisi tersebut, menurut Dia, menunjukkan masih adanya perbedaan kondisi pengupahan antarwilayah di Bali.
Ia meminta pemerintah tidak hanya menetapkan angka UMP, tetapi juga memastikan ketentuan upah minimum benar-benar dijalankan perusahaan.
Sorotan terhadap biaya hidup ini juga beririsan dengan kajian yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. BRIDA Bali saat ini menyusun kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan daya mampu perusahaan sebagai salah satu bahan rekomendasi kebijakan UMP Bali 2027. Kajian tersebut melibatkan akademisi, dunia usaha, lembaga pengupahan dan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan sebelumnya juga menyebut standar KHL di Bali berada di kisaran Rp5,2 juta, sementara UMP Bali saat ini masih sekitar Rp3,2 juta.
Dia juga menyinggung pertumbuhan ekonomi Bali yang mencapai 5,78 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi salah satu sektor terbesar dalam struktur ekonomi Bali dengan kontribusi 21,91 persen.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi tersebut semestinya berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pekerjaan.
Lapangan kerja, kata Dia, tidak cukup hanya menyerap tenaga kerja. Pekerja juga membutuhkan penghasilan yang layak, kepastian kerja, perlindungan sosial serta kesempatan meningkatkan kompetensi.
“Jangan sampai anak muda harus meninggalkan Bali karena merasa tidak memiliki masa depan ekonomi di tanah kelahirannya sendiri,” ujarnya.
Karena itu, KMHDI Buleleng mendorong pemerintah agar pembahasan UMP Bali 2027 menggunakan gambaran kebutuhan hidup pekerja secara nyata. Dia juga menilai pengawasan terhadap penerapan aturan pengupahan perlu diperkuat.
“Regulasi yang baik tidak akan cukup apabila tidak diikuti pengawasan dan penegakan yang efektif. Pemerintah perlu memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi dalam praktik,” tandasnya (*)









