BALITOPIK.COM, JAKARTA — Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) meraih penghargaan Terbaik II kategori kecil atas kinerja sebagai mitra pembayaran pensiun PT TASPEN (Persero). Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Mitra Pembayaran Pensiun dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan PT TASPEN di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Yusuf Anwar, Kompleks Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta Pusat. Agenda ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja pembayaran pensiun sekaligus upaya memperkuat tata kelola dan integrasi data antara DJPb dan mitra pembayaran pensiun.
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah, khususnya para pensiunan.
Menurut Sudharma, penyaluran hak pensiun harus dilakukan dengan memperhatikan keamanan, kecepatan, dan ketepatan waktu. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pensiunan yang telah mempercayakan layanan pembayaran pensiunnya kepada Bank BPD Bali.
“Penghargaan ini merupakan cerminan dedikasi seluruh insan Bank BPD Bali dalam menghadirkan layanan perbankan yang prima,” ujar Sudharma.
Ia menambahkan, Bank BPD Bali akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah, PT TASPEN, dan PT ASABRI, termasuk melalui pengembangan inovasi layanan digital untuk memudahkan nasabah.
Selain penyerahan penghargaan, rapat koordinasi tersebut juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pertukaran data antara DJPb dan PT TASPEN.
Agenda lainnya meliputi penyampaian pidato kunci oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan serta diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) mengenai evaluasi pembayaran pensiun. Diskusi tersebut melibatkan perwakilan Direktorat Sistem Perbendaharaan, PT TASPEN, dan PT ASABRI.
Penghargaan ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja mitra pembayaran pensiun di tingkat nasional, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan bagi para penerima pensiun. (*)








