• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
SPBU 54.805.25 Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Luglug, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. -IST

Akui Kesalahan, 2 Operator SPBU Ketewel Dipecat karena Layani Penimbunan Pertalite

2 tahun ago
Tim Misi Kemanusiaan Yayasan Sungai Kasih di Flores. -IST

Yayasan Sungai Kasih Salurkan Bantuan untuk 1.000 KK Korban Gempa Flores

6 jam ago
Bupati dan wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta saat membuka Gebyar GENTA 2026. -IST

Home Care Badung Sudah Layani 1.885 Warga hingga Agustus

7 jam ago
Dokumen dan proyek menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. -IST

PBG Menara Bongancina Disorot, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan

9 jam ago
Panitia Heritage Fun Bike saat beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa. -IST

Heritage Fun Bike Jadi Pemanasan Denfest 2026

10 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster.-BALITOPIK.COM

Hotel-Vila Marak Dijual, Koster: Pariwisata Bali Normal

1 hari ago
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Minta Pulau Kecil Tujuan Turis Dilindungi, Dasco: Masukan Kami Terima

1 hari ago
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta saat menyerahkan pandangan fraksi. -BALITOPIK.COM

9 Catatan Kritis PDI Perjuangan soal RUU Pengaturan Reforma Agraria

1 hari ago
Turnamen Biinmafo Volly Cup 2026. -IST

Biinmafo Volly Cup 2026 Kembali Digelar, 12 Tim Berebut Piala Bergilir

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Akui Kesalahan, 2 Operator SPBU Ketewel Dipecat karena Layani Penimbunan Pertalite

Reporter balitopik.com
18 Januari 2025 - 11:48 am
SPBU 54.805.25 Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Luglug, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. -IST

SPBU 54.805.25 Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Luglug, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. -IST

Balitopik.com – Dua orang operator SPBU 54.805.25 yang berlokasi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Luglug, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dipecat. Mereka terbukti melayani penimbunan Pertalite oleh dua orang warga Madura.

Hal itu diungkapkan oleh Manajer SPBU 54.805.25, Ni Luh Gede Desy Saskara saat dihubungi pada Sabtu, (18/1/2025). Desy mengatan dua orang operator shift malam itu telah mengakui perbuatan mereka.

“Operator shift malam ada dua orang, dalam sebulan dirolling. Mereka ini terbukti melanggar dan sanksinya pecat,” tegasnya.

Desy menjelaskan bahwa sesuai aturan SPBU tidak diperbolehkan melayani pembeli menggunakan jerigen, apalagi dalam jumlah yang banyak. Itu dapat dikonfirmasikan ke operator lain yang setiap bulan rutin mengikuti meeting.

“Kami tidak tahu kalau ada seperti ini. Karena saya kerja dari 8 pagi sampai 11 malam. Kami akan segera lakukan investigasi internal di perusahaan SPBU,” kata Desy.

Sebelumnya, pada Kamis (16/1) pukul 04.50 Wita, Tim Intel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali, menangkap basah dua orang berinisial AS (35) dan SR (40) pelaku penimbunan pertalite di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel. Sukawati, Gianyar.

Modusnya, membeli pertalite di SPBU 54.805.25 menggunakan wadah jerigen jumlah banyak tanpa dilengkapi surat rekomendasi dengan maksud akan diperjualbelikan kembali ke warung warung madura di wilayah Denpasar dengan harga Rp 420.000 per jerigen.

Awalnya kedua pelaku asal Madura, Jawa Timur ini datang ke SPBU mengendarai mobil Avanza DK 1589 FV yang di dalamnya berisi 22 jerigen.

Selanjutnya membeli pertalite seharga Rp 10 ribu per liter dan ditambah biaya pengisian kepada operator SPBU Rp 15 ribu. Rencana pertalite itu akan diserahkan kepada WTN untuk dijual lagi dengan harga Rp 12 ribu liter.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 55 Jo Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil toyota avanza, 10 jerigen yang berisi dan 12 jerigen masih kosong. Kasus ini masih dalam penyidikan dan tersangka ditahan di Mako Polairud Polda Bali. (AD)

Tags: Penimbunan PertaliteSPBU Ketewel
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Yayasan Sungai Kasih Salurkan Bantuan untuk 1.000 KK Korban Gempa Flores
  • Home Care Badung Sudah Layani 1.885 Warga hingga Agustus
  • PBG Menara Bongancina Disorot, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?