Balitopik.com – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi tingkat menteri guna mencegah maraknya pinjaman online (Pinjol) illegal, Senin (21/1/2025).
Rapat ini menghasilkan delapan kesimpulan penting sebagai landasan kebijakan pemerintah dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital. Salah satunya adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dalam pengawasan dan penanganan pinjaman online, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal.
“Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen,” tegas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
Bahwa dalam hal penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal. Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini diharapkan memberikan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup regulasi terkait layanan peer-to-peer lending. Penyusunan RPP ini dinilai mendesak dan tidak memerlukan Izin Prakarsa, mengingat telah mendapat arahan langsung dari Presiden.
“Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam,” Lanjut Yusril.
Sementara, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri siap melaksanakan bagiannya dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat terkait pinjaman online ilegal ini.
“Kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai pinjaman online yang resmi dan yang ilegal, selain itu melalui Dukcapil kami dapat menelusuri apakah data Masyarakat disebarkan oleh pinjol-pinjol tersebut. Jika nanti kami menemukan ada pinjol yang menyebarluaskan data Masyarakat tanpa izin dapat kami langsung laporkan untuk ditindak secara hukum,” jelas Mendagri Tito.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menertibkan industri keuangan digital yang terus berkembang pesat. Dengan sinergi antara kementerian terkait, otoritas keuangan, dan penegak hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh layanan pinjaman online ilegal. (Rls)