Balitopik.com – Seorang pengusaha asal Papua melaporkan seorang staf operasional PT Pelindo Properti Indonesia, berinisial RAH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Senin, (24/2/2025).
Pengusaha asal Papua tersebut adalah Fiona Magdalena Yapsawaky, sebagai Kepala Cabang PT Jatarim Binau Lines di Bali. Ia melaporkan RAH atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Fiona mengaku RAH telah menyebarkan pesan WhatsApp yang mencemarkan nama baiknya kepada klien, kapten, dan kru kapal yang beroperasi di Indonesia maupun luar negeri. Pesan yang dikirim RAH tersebut didapatkannya kembali dari para klien.
Dijelaskan, dalam pesan WhatsApp itu, RAH mencoba memprovokasi para kliennya untuk tidak mempercayai PT Jatarim Binau Lines. RAH menuding kapal-kapal yang berada di bawah naungan PT Jatarim Binau Lines beroperasi tanpa dokumen resmi.
“Kami melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE,” ujar Fiona usai melayangkan di Polda Bali.
Padahal, jelas Fiona, berdasarkan undang-undang kelautan kapal asing yang beroperasi di laut Indonesia hanya membutuhkan dokumen saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Fiona menegaskan kapal-kapal kliennya tersebut sudah mengantongi dokumen dan izinnya masih berlaku.
“PM Nomor 4 Tahun 2022 di situ untuk kapal asing melakukan satu kali clearance saat in (masuk) dan satu kali clearance saat out (keluar).”
“Kami sudah mengimplementasikan peraturan tersebut. Jadi saya keberatan dan sangat terganggu kalau dibilang saya itu melakukan kegiatan tanpa dokumen,” tegasnya.
Fiona berharap laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Mengingat apa yang dilakukan RAH menurutnya sudah sangat mencoreng nama baiknya secara pribadi juga perusahaan.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini agar masalahnya cepat selesai,” kata Fiona.
Terkait laporan tersebut, Bali Topik mencoba menghubung terlapor RAH untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari RAH. (*)