Balitopik.com – Delapan kelompok nelayan di Serangan yang tergabung dalam Forum KUB Perikanan Tangkap Krama Bendega Bintang Laut Kota Denpasar akhirnya harus menunda pertemuan mereka setelah diintimidasi oleh Bendesa Adat Serangan.
Delapan kelompok nelayan itu menjadwalkan pertemuan pada esok, 28 Februari 2025 di POKMASWAS Karya Segara Serangan (dermaga Sira Angen), Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Pertemuan itu untuk membahas kelanjutan aspirasi yang sudah disampaikan kelompok nelayan dan DPR, DPD dalam pertemuan dengan PT BTID pada 30 Januari 2025 lalu.
Diantaranya pelampung pembatas laut, akses melaut nelayan, dan izin pemanfaatan tata ruang laut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami harus menunda pertemuan kami setelah ada surat penolakan yang dikeluarkan oleh Jro Bendesa Adat Serangan dan Sekretarisnya. Kami tidak tahu dasar penolakan tersebut,” ujar salah satu pengurus Forum KUB Perikanan Tangkap Krama Bendega Bintang Laut kepada Bali Topik, Kamis (27/2/2025) malam.

Pengurus yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengatakan, apa yang dilakukan oleh Jro Bendesa Adat Serangan tersebut merupakan tindakan diktator karena melarang masyarakat nelayan Serangan untuk berkumpul.
Parahnya lagi Bendesa Adat Serangan mengajak semua masyarakat di Pulau Serangan melalui Kelian Adat se-Desa Serangan untuk menolak pertemuan kelompok nelayan itu. Masyarakat diajak berkumpul di tempat pertemuan para nelayan.
“Kita tidak mengerti kenapa Bedesa Adat melarang kelompok ini pertemuan. Padahal kami kelompok nelayan resmi yang terdaftar di Dinas Kelautan Kota Denpasar. Hal-hal yang ingin kami bahas pun menyangkut kepentingan kami sebagai nelayan,” tandasnya. (*)