• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pengamat Kebijakan Publik A.A Gede Agung Aryawan atau Gung De. IST

PT BTID Diminta Taat Bhisama Radius Kesucian Pura

1 tahun ago
Pejabat Bali menanam mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai

Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali

5 jam ago
Finalis Jegeg Bagus Badung 2026 saat malam grand final di Badung

Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri pelantikan KADIN Bali di Art Centre Denpasar

Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali

8 jam ago
Gubernurali Wayan Koster saat pidato satu tahun Koster-Giri. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Akan Panggil BTID: Saya Tidak Akan Mundur, Mangrove Harus Kita Bela Bersama

15 jam ago
Koster tanam mangrove di Tanjung Benoa bersama Kejagung

Jadi Tameng Daratan Bali, Koster dan Kejagung Tanam Mangrove

1 hari ago
Foto udara Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kejati Bali Akan Panggil PT BTID, Bidik Data Tukar Guling Mangrove di Jembrana dan Karangasem

1 hari ago
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster saat mennnam mangrove tadi pagi dan lahan BTID yang disegel karena dugaan pembabatan mangrove. -BALITOPIK.COM

KONTRAS! Koster dan Kejati Tanam Mangrove, BTID Justru Membabat

1 hari ago
Kolase: Wakil Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Muhamad Shalahuddin Jamil, S.H (kiri) dan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. -IST/BALITOPIK.COM

Soroti Saluran Air Desa Tarunajaya, Wasekjen ABPEDNAS Apresiasi Bupati Tasikmalaya

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PT BTID Diminta Taat Bhisama Radius Kesucian Pura

Reporter balitopik.com
10 Maret 2025 - 8:45 am
Pengamat Kebijakan Publik A.A Gede Agung Aryawan atau Gung De. IST

Pengamat Kebijakan Publik A.A Gede Agung Aryawan atau Gung De. IST

Balitopik.com  – Pengamat Kebijakan Publik A.A Gede Agung Aryawan, ST yang dikenal Gung De meminta PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang mengelola dan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali agar menjaga radius kesucian Pura.

“Hal itu sudah ditegaskan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika,” kata Gung De di Denpasar, Senin (10/3/2025).

Gubernur Bali Mangku mengeluarkan surat Nomor: 188.341/2391/Bappeda tentang hal Rekomemdasi Arahan Izin Pemanfaatan Ruang Pembangunan Kawasan Pariwisata Pulau Serangan kepada PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada tanggal Denpasa, 4 Juli 2012.

Memperhatikan Surat Nomor 81/BTID-1/Dir-SDBY/2011 tanggal 7 Desember 2011 perihal Permohonan Surat Rekomendasi Pembangunan Kawasan Pariwisata Pulau Serangan pada prinsipnya dapat disetujui dengan pertimbangan rencana pembangunan Kawasan Pariwisata Pulau Serangan sudah sesuai arahan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2009-2029 dan Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2011 tentang RTRW Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Selanjutnya dalam pembangunan kawasan pariwisata Pulau Serangan  agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Memenuhi semua ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Dalam pelaksanaan pembangunan supaya mengacu Masterplan Kawasan Pariwisata Pulau Serangan yang diajukan dan ditandatangani oleh Gubernur; (3) Mengakomodasi nilai-nilai luhur budaya masyarakat Bali, menerapkan prinsip-prinsip radius kawasan tempat suci dan arsitektur tradisional Bali serta memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Selain itu, ada pula dalam Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali.

Pada Pasal 1 Kepres RI No. 6 Tahun 2023 menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua (Gubernur Bali), Wakil Ketua (Wali Kota Denpasar) dan Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali; 5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali; 6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali; 7. Sekretaris Daerah Kota Denpasar; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan 9. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Kegiatan penyerahan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan PT Bali Turtle Island Development sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Kura Kura Bali serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali dilaksanakan pada Selasa, 28 Mei 2023. Pada hari yang sama, juga telah disepakati rencana aksi KEK KKB, serta pemantauan progress rencana aksi KEK Sanur.

Sedangkan KEK KKB memiliki landasan hukum PP No. 23 Tahun 2023 dengan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) PT Bali Turtle Island Development (BTID), memiliki target investasi pada Tahun 2052 Rp104,4 triliun di luas area 498 ha target tenaga kerja 35.036 orang, serta menyumbang devisa mencapai USD 31,8 Miliar pada saat telah beroperasi penuh pada tahun 2052.

KEK Kura-Kura Bali berlokasi di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Di KEK ini nantinya akan dikembangkan Marina Mixed-Use and Integrated Resort dimana di dalamnya akan terdapat Akomodasi (Hotel & Resort), Commercial & Mixed Used, Wellness Center, educational & tech park, dan Amenities.

Sebelumnya, Ekonom I Gde Sudibya yang juga Pengamat Ekonomi dan Kecenderungan Masa Depan mengatakan, penyelamatan alam Bali, menjaga kesucian Pura Sakenan dan situs yang ada hingga perlindungan hak nelayan dalam mencari nafkah.

Diharapkan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dan Surat Persetujuan Wali Kota Denpasar No.180/196/HK, semestinya ditinjau  kembali.

Oleh karena reklamasi  konon seluas 400 ha dari total kawasan 600 ha, diperkirakan ke depan akan berdampak serius terhadap kawasan Selatan Bali, akibat perubahan bentang alam.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memiliki luas 498 ha (empat ratus sembilan puluh delapan hectare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Perlu transparansi terhadap hasil reklamasi ini, cara perolehan HGB, HSM, besarnya pendapatan non pajak yang diterima negara.

Dalam sejarahnya kawasan suci di Pulau Serangan, lengkap dengan peninggalan arkeologinya, berelasi dengan “palebahan” ring Dalem Pengembak Sanur, dengan Prasasti Blanjong, tentang kepemimpinan Cri Kesari Warmadewa, sejarah tua Bali, di era awal Bali Mula. Sebagai kawasan tua, sudah semestinya dilestarikan.

KEK itu sudah semestinya di design untuk bisa memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat Bali, dalam bentuk “backward linkeage”menggunakan sumber daya lokal yang memadai, “forward linkeage”, out outnya berkontribusi buat kesejahteraan masyarakat lokal.

“Jika investasinya berupa lembaga pendidikan high tech, dan pembangunan kawasan industri high tech, cukup tersedia kebijakan perusahaan, untuk memberikan insentif bagi sumber daya lokal termasuk SDM untuk berpartisipasi,” kata Sudibya di Denpasar, Sabtu (1/2).

Sehingga proyek ini, by design memberikan dampak “menetes ke bawah” bagi masyarakat lokal. Jangan sampai industri yang dibangun di Pulau Serangan, menjadi kantong ekonomi khusus yang eksklusif -economic enclace- yang tidak terhubung dengan lingkungan sosial, yang.mudah memicu ketegangan dan bahkan konflik sosial dengan masyarakat lokal di masa depan.

Dalam proyek Pulau Serangan Tri Hita Karana mengalami ujian di lapangan, apakah serius dilaksanakan atau sekadar jargon pemanis bibir, yang “jauh panggang dari api.”

Modernisme di era kecerdasan buatan (AI) tidak bisa dihindari, bahkan mesti direspons secara cerdas, tetapi tetap ramah lingkungan dan bersahabat secara budaya. (*)

Tags: A.A Gede Agung AryawanGoogleGung DePengamat Kebijakan Publik
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali
  • Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026
  • Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?