Balitopik.com – Dewan Pers merespon kiriman kepala babi ke kantor media Tempo yang diterima pada pada Rabu, 19 Maret 2025.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menduga kepala babi itu dikirim oleh pihak yang merasa terpojok oleh pemberitaan Tempo.
Karena itu Ninik Rahayu meminta pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo untuk menggunakan hak jawab alih-alih meneror.
“Mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya,” kata Ninik kepada Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025, dikutip Bali Topik.
Ninik menyebut tindakan teror dan intimidasi adalah tindak pidana. Sehingga Dewan Pers menyarankan Tempo agar segera melaporkannya ke aparat keamanan.
“Dewan Pers meminta kepada pihak aparat keamanan agar segera mengusut tuntas agar hal serupa tidak terjadi lagi,” katanya.
Kantor Media Tempo Dikirimi Kepala Babi
Diketahui sebelumnya kantor media Tempo menerima kiriman kepala babi dari pihak yang tak dikenal pada Rabu, 19 Maret 2025 yang diterima oleh pihak satuan pengamanan Tempo pada sekitar pukul 16.15 WIB.
Kepala babi yang dibungkus kardus yang dilapisi styrofoam itu ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host Bocor Alus Politik.
Cica baru menerima dan membuka kardus berisi kepala babi itu pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga kejadian tersebut merupakan upaya teror terhadap karya jurnalistik Tempo. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.
Setri menambahkan, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apapun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” tandasnya. (*)