• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kuasa hukum korban. Kiri: Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, Bayu Pradana dari Malekat Hukum. -Balitopik.com

Pengusaha Bambu di Klungkung Dilaporkan Investor Asing

2 tahun ago
Suasana silaturahmi 10 mantan Kapolri dengan Presiden Prabowo di Hambalang. -IST

Daftar 10 Mantan Kapolri yang Bertemu dengan Presiden Prabowo di Hambalang

2 jam ago
Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus praktisi hukum, Muhammad Shalahuddin Jamil.

Shalahuddin Luruskan Asumsi Liar Said Didu soal Kasus Penyadapan Presiden

6 jam ago
Brigjen Pol Komang Suartana. -IST

Satu Angkatan dengan Kapolri, Komang Suartana Pecah Bintang, Kandidat Kapolda Bali?

16 jam ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Parta duduk di antara anak-anak dari keluarga yang mendapat bantuan. -BALITOPIK.COM.

Giri Prasta Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Penguatan Ekonomi di Buleleng

1 hari ago
Ni Wayan Sari Galung kembali dipercaya memimpin Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bali untuk periode 2026-2031. - BALITOPIK.COM

Sari Galung Kembali Pimpin KPPI Bali, Fokus Penguatan Perempuan Melek Politik 

2 hari ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat memberikan bantuan kepada para penerima. -IST

Giri Prasta Serahkan Bantuan Rp98 Juta untuk Tiga Korban Kebakaran di Jembrana

2 hari ago
Ketua DPD KPPI Bali, Ni Wayan Sari Galung. -IST

KPPI Bali Akan Gelar Musda IV, Sari Galung: Momentum Evaluasi Kepengurusan

2 hari ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta didampingi Bupati Jembrana saat mengunjungi rumah I Gede Yogi Agus Cahaya. -IST

Rumah Atap Bocor Lantai Tanah, Warga Desa Banyubiru Dapat Bantuan Rp75 Juta

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pengusaha Bambu di Klungkung Dilaporkan Investor Asing

Reporter balitopik.com
28 Maret 2025 - 6:17 am
Kuasa hukum korban. Kiri: Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, Bayu Pradana dari Malekat Hukum. -Balitopik.com

Kuasa hukum korban. Kiri: Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, Bayu Pradana dari Malekat Hukum. -Balitopik.com

Balitopik.com – Pengusaha properti berinisial D dan N berwarga negara asing di Bali telah melaporkan perusahaan penyedia bambu di Klungkung yakni PT IL atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polda Bali pada 19 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara korban dan terlapor berinisial AAR dari PT IL sebagai penyedia material bambu untuk pembangunan sebuah villa di Badung pada tahun 2022 lalu.

Total pemesanan bambu yang disepakati sebanyak 44,52 m³ senilai Rp 770.882.346 (Tujuh ratus tujuh puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai mengalami kesulitan dalam menerima barang yang telah dipesan. Dari total pemesanan sebanyak 44,52 m³ material bambu, korban hanya menerima 7 m³.

Kekurangan pengiriman yang mencapai 37,52 m³ ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban, yang telah melakukan pembayaran penuh melalui transfer bank pada 15 April 2023.

D dan N menunjuk Anna Fransiska, I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra dan Bayu Pradana dari Malekat Hukum Law Firm

Bayu Pradana menjelaskan, korban sempat mengirimkan dua kali somasi dan beberapa kali mengundang terlapor untuk mediasi, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah persuasif dan kekeluargaan diabaikan pelapor.

“Sikap terlapor yang menghindar dari tanggung jawab dan menolak berkomunikasi semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian bisnis, melainkan mengarah pada unsur penipuan dan atau penggelapan,” ujar Bayu Pradana kepada media di Kantor Malekat Hukum, Jl Pantai Berawa Badung, Jumat (28/3/2025).

Sementara I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra menambahkan, bahwa pada bulan Desember 2024 korban sempat menerima email dari pihak PT IL yang menyatakan bahwa mereka mengalami keterbatasan bahan baku dan tidak dapat memenuhi pengiriman sesuai pesanan.

Bahwa PT IL juga menyebutkan bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana atas sisa barang yang belum dikirimkan senilai Rp 649.674.429 (Enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah).

“Laporan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memastikan bahwa terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban berharap bahwa aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa hak-hak korban dapat dipulihkan,” pinta Narendra.

Harapannya, lanjut Narendra, laporan ini bukan hanya untuk kepentingan korban saat ini, tetapi juga sebagai langkah untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

“Pengusaha dan investor yang menjalankan bisnis di Indonesia harus mendapatkan kepastian hukum agar dapat beroperasi dengan aman dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan,” tambah Narendra.

Anna Fransiska menambahkan, bahwa korban berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan.

Selain itu, kata dia, korban juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dalam transaksi yang melibatkan jumlah dana yang besar.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam dunia bisnis harus selalu dijaga. Jika terjadi pelanggaran atau indikasi penipuan dan atau penggelapan, maka langkah hukum harus segera diambil agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” harap Anna.

Tags: Bali TopikInvestor asingKasus HukumMalekat Hukum Law Firm
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Daftar 10 Mantan Kapolri yang Bertemu dengan Presiden Prabowo di Hambalang
  • Shalahuddin Luruskan Asumsi Liar Said Didu soal Kasus Penyadapan Presiden
  • Satu Angkatan dengan Kapolri, Komang Suartana Pecah Bintang, Kandidat Kapolda Bali?
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist