Balitopik.com – Keluarga korban kasus penelanjangan 3 pemuda yang dituding mencuri tabung gas melon di Jalan Akasia, Kota Denpasar, pada 18 Maret 2025 lalu, menutup pintu perdamaian.
Hal itu disampaikan oleh salah satu tim pendamping hukum para korban dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile, Sukma Tunjung Latansa, SH.
“Kami tim hukum dari Biro Bantuan Hukum menyampaikan bahwa keluarga korban secara tegas mengatakan tidak ada perdamaian lagi, perdamaian ditutup,” ujar Sukma di Denpasar, Senin (5/5/2025).
Bahwa pintu perdamain ditutup lantaran beberapa kali telah dilakukan upaya mediasi antara para tersangka dan keluarga korban namun keluarga pelaku dianggap tidak menyepakati butir-butir permohonan keluarga korban kepada pihak tersangka.
Butir-butir yang diminta keluarga korban adalah kompensasi biaya konsultasi terapi mental 3 pemuda korban pelecehan tersebut, kemudian biaya alternatif pendidikan berupa Paket C (Setara SMA/SMK) karena para korban sudah putus sekolah karena malu.
Permintaan keluarga korban ini soal dana terapi mental ketiga korban, kemudian akibat dari perbuatan para pelaku, para korban sudah tidak sekolah, sehingga keluarga berupaya agar anak-anak mereka mengikuti Pendidikan Paket C. Disebutkan nominal yang diminta keluarga korban tidak lebih dari Rp 100 juta.
“Karena keluarga para pelaku keberatan, jadi keluarga korban minta lanjut, karena untuk apa damai kalau para korban tidak mendapat kompensasi apa-apa, sementara para korban mengalami trauma serius dan putus sekolah,” ujar Sukma menjelaskan keinginan keluarga korban.
Pihaknya telah mengecek dan menanyakan kelanjutan update penanganan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang merupakan unit khusus di bawah fungsi Reserse Kriminal yang bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak penyidik kepolisian dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali serta Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) yang telah serius menangani kasus ini dan berharap prosesnya dilanjutkan ke tahap P21 tanpa intervensi dari pihak manapun,” tandas Sukma.
Untuk diketahui, 3 korban ini dituding mencuri tabung gas melon di Jalan Akasia, Kota Denpasar, pada 18 Maret 2025 lalu. Para tersangka kemudian menelanjangi, menyuruh onani dan merekam 3 remaja yang disinyalir mencuri tabung gas tersebut. Video 3 remaja ditelanjangi ini kemudian viral di media sosial.