• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua LPSK, Achmadi (kanan), didampingi Ketua Komisi XIII DPR-RI Willy Aditya, saat ditemui di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis, 17/7/2025. -Balitopik.com

LPSK: Negara Bayar Kompensasi Rp113 Miliar untuk 785 Korban Terorisme

9 bulan ago
Pejabat Bali menanam mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai

Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali

19 menit ago
Finalis Jegeg Bagus Badung 2026 saat malam grand final di Badung

Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026

37 menit ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri pelantikan KADIN Bali di Art Centre Denpasar

Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali

4 jam ago
Gubernurali Wayan Koster saat pidato satu tahun Koster-Giri. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Akan Panggil BTID: Saya Tidak Akan Mundur, Mangrove Harus Kita Bela Bersama

11 jam ago
Koster tanam mangrove di Tanjung Benoa bersama Kejagung

Jadi Tameng Daratan Bali, Koster dan Kejagung Tanam Mangrove

1 hari ago
Foto udara Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kejati Bali Akan Panggil PT BTID, Bidik Data Tukar Guling Mangrove di Jembrana dan Karangasem

1 hari ago
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster saat mennnam mangrove tadi pagi dan lahan BTID yang disegel karena dugaan pembabatan mangrove. -BALITOPIK.COM

KONTRAS! Koster dan Kejati Tanam Mangrove, BTID Justru Membabat

1 hari ago
Kolase: Wakil Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Muhamad Shalahuddin Jamil, S.H (kiri) dan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. -IST/BALITOPIK.COM

Soroti Saluran Air Desa Tarunajaya, Wasekjen ABPEDNAS Apresiasi Bupati Tasikmalaya

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

LPSK: Negara Bayar Kompensasi Rp113 Miliar untuk 785 Korban Terorisme

Reporter balitopik.com
17 Juli 2025 - 1:20 pm
Ketua LPSK, Achmadi (kanan), didampingi Ketua Komisi XIII DPR-RI Willy Aditya, saat ditemui di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis, 17/7/2025. -Balitopik.com

Ketua LPSK, Achmadi (kanan), didampingi Ketua Komisi XIII DPR-RI Willy Aditya, saat ditemui di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis, 17/7/2025. -Balitopik.com

Balitopik.com, BALI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar sosialisasi bertajuk “Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu” di Prime Plaza Hotel, Denpasar, Kamis (17/7).

Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu (2002–2005) hingga 22 Juni 2028, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023.

Ketua LPSK Ahmadi menekankan pentingnya sosialisasi ini, mengingat masih banyak hak-hak korban yang belum terpenuhi.

“Terorisme merupakan tindak pidana yang meninggalkan dampak panjang, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dari sisi psikologis, sosial, dan ekonomi. Di sinilah peran LPSK hadir untuk memastikan korban memperoleh hak mereka,” ujar Achmadi saat ditemui di prime plaza hotel sanur kamis, 17/7/2025.

Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, negara membuka ruang progresif untuk memberikan kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan psikososial bagi korban terorisme masa lalu.

Sejak 2016 hingga 2024, LPSK mencatat telah menyalurkan kompensasi lebih dari Rp113 miliar kepada 785 orang korban, baik melalui jalur pengadilan (213 orang) maupun mekanisme non-pengadilan (572 orang).

Namun demikian, LPSK menyadari masih ada korban yang belum sempat mengakses haknya karena adanya batas waktu pengajuan selama tiga tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang. Berkat perjuangan para penyintas dan pendamping hukum, pembatasan waktu tersebut akhirnya diuji secara konstitusional.

Pada 2023, Mahkamah Konstitusi memutuskan perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi hingga 22 Juni 2028, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023.

“Putusan ini menjadi momentum penting. Ini bukan hanya membuka ruang keadilan, tetapi juga menunjukkan kepedulian negara terhadap hak-hak korban yang belum terpenuhi,” tegasnya.

Ketua komisi XIII DPR-RI Wili Aditia turut hadir dalam acara ini. Willy Aditya, mengapresiasi langkah LPSK dan BNPT yang aktif melakukan sosialisasi langsung ke daerah, termasuk Bali. Ia menilai kegiatan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam mendampingi korban terorisme.

“Semua harus kolaboratif. Negara hadir bukan hanya lewat regulasi, tapi juga lewat tindakan nyata,” ujarnya.

Willy juga mendorong pemanfaatan teknologi dan media sosial seperti TikTok dan Instagram untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Ia mengajak semua pihak menjadikan forum ini sebagai ruang diskusi dua arah demi perbaikan layanan bagi korban ke depan. (*)

Tags: Badan Nasional Penanggulangan TerorismeBNPTLPSK
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi Bali
  • Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026
  • Koster Ajak KADIN Dorong Infrastruktur Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?