Balitopik.com, BADUNG — Gubernur Bali, Wayan Koster, mengusulkan program inovatif “Satu Desa Satu Advokat” dalam sambutannya pada acara Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI 2025 yang digelar di Anyava Resort and Hotel, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (25/7/2025) malam.
Usulan ini ditujukan untuk memperluas akses keadilan hingga ke desa-desa terpencil di Bali melalui pendampingan hukum yang merata dan gratis atau dalam istilah hukum disebut pro bono.
“Saya sempat berdiskusi dan kita programkan satu desa satu advokat. Ini sangat membantu masyarakat desa untuk memperoleh keadilan secara semestinya. Program ini advokat masuk desa,” ujar Koster.
Gubernur Koster menekankan bahwa keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat desa yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.
“Lebih baik gratis untuk masyarakat desa. Mudah-mudahan bisa dijalankan dan menjadi yang pertama di Indonesia,” tegas Koster di hadapan ratusan peserta Munas Peradi SAI 2025.
Program ini juga selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Bali yang telah menjalankan program “Satu Desa Satu Klinik” dan “Satu Keluarga Satu Sarjana” sebagai bentuk pembangunan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat akar rumput.
Untuk diketahui, Munas Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) 2025 dihadiri oleh lebih dari 600 peserta dari seluruh cabang dan pengurus pusat.
Tema utama Munas kali ini adalah penguatan organisasi melalui Teknologi Digital, untuk evaluasi kinerja, pembahasan AD/ART, serta pemilihan Ketua Umum Peradi SAI periode 2025–2030 secara e-voting, sistem yang sudah diterapkan sejak tahun 2020.
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Munas ini mampu memperkuat komitmen advokat Indonesia dalam pelayanan hukum, transformasi digital, dan integritas organisasi.
“Peradi kita adalah Peradi yang berkarya dan melayani. Saling mendukung tanpa intrik. Kita tanamkan semangat teknologi, agar menjadi organisasi terdepan dalam pemanfaatan IT,” tandas Juniver. (*)