Balitopik.com, BALI – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi damai di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Minggu (16/11/2025). Aksi ini untuk mendukung Tempo yang sedang digugat Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui dalam gugatan Mentan Amran Sulaiman, Tempo dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Kementerian Pertanian. Mentan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 19.173.000 dan imateriil Rp 200 miliar.
Terkait gugatan Amran Sulaiman, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi copot id pers sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers. Mereka juga membawa sejumlah poster yang berisi narasi dukungan untuk Tempo.
Koordinator aksi, Ni Kadek Novi Febriani mengatakan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman merupakan upaya pembungkaman dan pembredelan terhadap pers.
“Hari ini kita bersama dengan masyarakat sipil yang merasa prihatin dan marah atas gugatan terhadap Tempo itu kita anggap sebagai upaya menakut-nakuti dan mematikan kritis dari media. Kita menilai apa yang dilakukan Mentan Amran Sulaiman adalah bentuk pembredelan terhadap ruang kritis,” kata Febri.
Menurutnya gugatan terhadap Tempo adalah preseden buruk atas kebebasan pers. Jika ini dibiarkan maka pembungkangan terhadap ruang kritis tidak hanya akan terjadi pada pers, tapi juga pada masyarakat sipil.
“jika ini lolos maka media ataupun masyarakat yang ingin mengkritik pejabat publik akan takut untuk bersuara lantang. Ini bibit-bibit orde baru yang mulai dihidupkan lagi oleh penguasa saat ini,” kata dia pula.
Adapun tuntutan sikap Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) dalam aksi damai ini adalah:
1. Kemerdekaan Pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi, gugatan terhadap media adalah preseden buruk mengancam ekosistem pers dan demokrasi
2. SJB Dukung Tempo dan Menolak Gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman Rp 200 Miliar ke media Tempo.
3. Mendesak Menteri Pertanian Amran mencabut gugatan terhadap Tempo dan menghormati PPR (Pernyataan Penilaian Rekomendasi) Dewan Pers.
4. Gugatan terhadap tempo adalah bentuk pembredelan gaya baru, seharusnya dukung media tetap akurat, kritis dan tetap independent.
5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan isi Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (*)

















