• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. -Balitopik.com

WN Hong Kong Manfaatkan Perusahaan Lokal, Gendo: Ini Jelas Nominee

6 bulan ago
Potret Liga Kampung Soekarno Cup III Bali 2026. -IST

Final Sengit Soekarno Cup III, Denpasar Bungkam Badung 3-2  

10 jam ago
Halimatus Sakdiah, S.ARS

Ekonomi Gotong Royong Jadi Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Global

10 jam ago
Putri Koster dan I Made Supartha. -IST

Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI

11 jam ago
Ibu Gubernur Bali, Putri Suastini Koster. -IST

Ibu Putri Suastini Koster Ingin Lahirkan Generasi Pembaca Puisi yang Mampu “Menghidupkan” Karya Sastra

11 jam ago
Pembukaan Bali InnoTech 2026, dengan tema “Transforming Ideas into Impact” tahun 2026. -BALITOPIK.COM

Bali InnoTech 2026 Jadi Panggung Inovasi Anak Muda Bali

15 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali ke Tradisi 4 Anak

1 hari ago
Dr. Agus Dei. -Balitopik.com

Agus Dei Apresiasi PKB 2026 Disorot Media Internasional

2 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Jendral Maruli saat meninjau pematagangan lokasi PSEL Denpasar Raya di Benoa. -BALITOPIK.COM

Koster: PSEL Denpasar Raya Solusi Atasi Sampah Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

WN Hong Kong Manfaatkan Perusahaan Lokal, Gendo: Ini Jelas Nominee

Reporter balitopik.com
10 Desember 2025 - 2:47 pm
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. -Balitopik.com

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang sengketa Token dan Releaser serta Buku Giro Bank Panin milik PT. Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) yang dikuasai warga negara Hong Kong atas nama Peter Ho Kwan Chan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/12/2025) mengungkap banyak fakta menarik.

Diketahui, PT. UKI berdiri pada 1 November 2022, dengan terdakwa PAS sebagai Direktur perusahaan.

Perusahaan ini dibentuk untuk menjalankan proyek Design & Build F&B Outlet di tiga bandara besar — Bali, Balikpapan, dan Semarang — yang direkomendasikan oleh Peter Ho Kwan Chan, yang mengaku bekerja sama dengan Plaza Premium Lounge Limited.

Dalam proyek ini, Peter Ho Kwan Chan bertindak sebagai orang yang mengenal perusahaan asal Hong Kong lalu menawarkan proyek tersebut kepada terdakwa PAS melalui PT. Unipro Konstruksi Indonesia dikerjakan.

Singkat cerita pekerjaan pun selesai, selang beberapa saat Token dan Releaser serta Buku Giro milik PT. Unipro Konstruksi Indonesia diambil paksa oleh Peter Ho Kwan Chan dari terdakwa PAS sebagai Direktur PT UKI.

Merasa Token Bank perusahaannya diambil paksa, terdakwa PAS membuat surat kehilangan ke kantor polisi atas saran Bank agar bisa diterbitkan Token Baru, Token lama diblokir. Sebelum token tersebut, terdakwa PAS telah mengirimkan surat pencabutan kuasa kepada Peter Ho Kwan Chan yang saat itu berada di Hong Kong.

Karena Peter Ho Kwan Chan tidak bisa lagi mengakses token tersebut, ia melaporkan PAS ke Polda Bali atas tuduhan memalsukan dokumen karena membuat surat kehilangan token, padahal token masih ia dipegang. Alhasil PAS dijadikan tersangka oleh Polda Bali pada 27 Maret 2025.

Dalam persidangan saat Peter Ho Kwan Chan diperiksa sebagai saksi korban di PN Denpasar kemarin, Selasa (8/12/2025), ia mengaku perusahaan tersebut milik PAS tapi mengklaim semua keuangan yang ada dalam token Bank perusahaan adalah miliknya.

Kuasa hukum terdakwa PAS I Wayan Gendo Suardana menilai Peter Ho Kwan Chan telah melakukan praktik Nominee di Indonesia. Tapi justru ia berhasil mentersangkakan, kliennya, PAS.

“Si Peter Ho Kwan Chan ini bukan siapa-siapa dalam perusahaan, dan diakui dalam persidangan bahwa dia membuat PT hanya untuk menerima uang dan mentransaksikan atas dirinya sendiri, ini kan jelas Nominee,” ujar Gendo usai sidang.

Gendo mengatakan kasus ini menjadi tantangan hukum Indonesia. Yang mana Peter Ho Kwan Chan yang diduganya telah melakukan Nominee justru dilindungi negara dengan mentersangkakan PAS.

“Dari keterangan dia (Peter Ho Kwan Chan) di persidangan, semakin jelas niat Nominee-nya. Harapannya saksi-saksi bisa berkata jujur sehingga tidak ada kriminalisasi,” tandasnya. (*)

Tags: GendoGendo Law officeNomineePN DenpasarToken Bank
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Final Sengit Soekarno Cup III, Denpasar Bungkam Badung 3-2  
  • Ekonomi Gotong Royong Jadi Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Global
  • Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?