• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. -Balitopik.com

WN Hong Kong Manfaatkan Perusahaan Lokal, Gendo: Ini Jelas Nominee

9 bulan ago
Data kunjungan wisatawan ke Bali periode 2025-2026. -IST

Pariwisata Bali Diingatkan dari Sustainable Tourism Menuju Regenerative Tourism

2 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) dan Ketua DPRD bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -BALITOPIK.COM

Dewa Jack Apresiasi Koster Genjot PAD, Di Sisi Lain APBD Bali Defisit Rp842 Miliar

2 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Upah Pariwisata Bali 2027 Dikaji, UMKM Jadi Perhatian

2 jam ago
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP), Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok. -IST

Putusan PTUN Kelingking Disorot DPRD Bali, Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

14 jam ago
Kondisi pohon mangrove yang mati karena paparan minyak di Pedungan. -IST

Usai Minta Maaf, Pertamina Diminta Pulihkan Mangrove Pedungan

16 jam ago
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Dorong Banding, Polemik Lift Kaca Kelingking Berlanjut

20 jam ago
Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama (kiri) dan I Nyoman Oka Antara. -IST

Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta

23 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”

24 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

WN Hong Kong Manfaatkan Perusahaan Lokal, Gendo: Ini Jelas Nominee

Reporter balitopik.com
10 Desember 2025 - 2:47 pm
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. -Balitopik.com

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang sengketa Token dan Releaser serta Buku Giro Bank Panin milik PT. Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) yang dikuasai warga negara Hong Kong atas nama Peter Ho Kwan Chan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/12/2025) mengungkap banyak fakta menarik.

Diketahui, PT. UKI berdiri pada 1 November 2022, dengan terdakwa PAS sebagai Direktur perusahaan.

Perusahaan ini dibentuk untuk menjalankan proyek Design & Build F&B Outlet di tiga bandara besar — Bali, Balikpapan, dan Semarang — yang direkomendasikan oleh Peter Ho Kwan Chan, yang mengaku bekerja sama dengan Plaza Premium Lounge Limited.

Dalam proyek ini, Peter Ho Kwan Chan bertindak sebagai orang yang mengenal perusahaan asal Hong Kong lalu menawarkan proyek tersebut kepada terdakwa PAS melalui PT. Unipro Konstruksi Indonesia dikerjakan.

Singkat cerita pekerjaan pun selesai, selang beberapa saat Token dan Releaser serta Buku Giro milik PT. Unipro Konstruksi Indonesia diambil paksa oleh Peter Ho Kwan Chan dari terdakwa PAS sebagai Direktur PT UKI.

Merasa Token Bank perusahaannya diambil paksa, terdakwa PAS membuat surat kehilangan ke kantor polisi atas saran Bank agar bisa diterbitkan Token Baru, Token lama diblokir. Sebelum token tersebut, terdakwa PAS telah mengirimkan surat pencabutan kuasa kepada Peter Ho Kwan Chan yang saat itu berada di Hong Kong.

Karena Peter Ho Kwan Chan tidak bisa lagi mengakses token tersebut, ia melaporkan PAS ke Polda Bali atas tuduhan memalsukan dokumen karena membuat surat kehilangan token, padahal token masih ia dipegang. Alhasil PAS dijadikan tersangka oleh Polda Bali pada 27 Maret 2025.

Dalam persidangan saat Peter Ho Kwan Chan diperiksa sebagai saksi korban di PN Denpasar kemarin, Selasa (8/12/2025), ia mengaku perusahaan tersebut milik PAS tapi mengklaim semua keuangan yang ada dalam token Bank perusahaan adalah miliknya.

Kuasa hukum terdakwa PAS I Wayan Gendo Suardana menilai Peter Ho Kwan Chan telah melakukan praktik Nominee di Indonesia. Tapi justru ia berhasil mentersangkakan, kliennya, PAS.

“Si Peter Ho Kwan Chan ini bukan siapa-siapa dalam perusahaan, dan diakui dalam persidangan bahwa dia membuat PT hanya untuk menerima uang dan mentransaksikan atas dirinya sendiri, ini kan jelas Nominee,” ujar Gendo usai sidang.

Gendo mengatakan kasus ini menjadi tantangan hukum Indonesia. Yang mana Peter Ho Kwan Chan yang diduganya telah melakukan Nominee justru dilindungi negara dengan mentersangkakan PAS.

“Dari keterangan dia (Peter Ho Kwan Chan) di persidangan, semakin jelas niat Nominee-nya. Harapannya saksi-saksi bisa berkata jujur sehingga tidak ada kriminalisasi,” tandasnya. (*)

Tags: GendoGendo Law officeNomineePN DenpasarToken Bank
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pariwisata Bali Diingatkan dari Sustainable Tourism Menuju Regenerative Tourism
  • Dewa Jack Apresiasi Koster Genjot PAD, Di Sisi Lain APBD Bali Defisit Rp842 Miliar
  • Upah Pariwisata Bali 2027 Dikaji, UMKM Jadi Perhatian
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?