Balitopik.com, DENPASAR – Sidang sengketa Token dan Releaser serta Buku Giro Bank Panin milik PT. Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) yang dikuasai warga negara Hong Kong atas nama Peter Ho Kwan Chan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/12/2025) mengungkap banyak fakta menarik.
Diketahui, PT. UKI berdiri pada 1 November 2022, dengan terdakwa PAS sebagai Direktur perusahaan.
Perusahaan ini dibentuk untuk menjalankan proyek Design & Build F&B Outlet di tiga bandara besar — Bali, Balikpapan, dan Semarang — yang direkomendasikan oleh Peter Ho Kwan Chan, yang mengaku bekerja sama dengan Plaza Premium Lounge Limited.
Dalam proyek ini, Peter Ho Kwan Chan bertindak sebagai orang yang mengenal perusahaan asal Hong Kong lalu menawarkan proyek tersebut kepada terdakwa PAS melalui PT. Unipro Konstruksi Indonesia dikerjakan.
Singkat cerita pekerjaan pun selesai, selang beberapa saat Token dan Releaser serta Buku Giro milik PT. Unipro Konstruksi Indonesia diambil paksa oleh Peter Ho Kwan Chan dari terdakwa PAS sebagai Direktur PT UKI.
Merasa Token Bank perusahaannya diambil paksa, terdakwa PAS membuat surat kehilangan ke kantor polisi atas saran Bank agar bisa diterbitkan Token Baru, Token lama diblokir. Sebelum token tersebut, terdakwa PAS telah mengirimkan surat pencabutan kuasa kepada Peter Ho Kwan Chan yang saat itu berada di Hong Kong.
Karena Peter Ho Kwan Chan tidak bisa lagi mengakses token tersebut, ia melaporkan PAS ke Polda Bali atas tuduhan memalsukan dokumen karena membuat surat kehilangan token, padahal token masih ia dipegang. Alhasil PAS dijadikan tersangka oleh Polda Bali pada 27 Maret 2025.
Dalam persidangan saat Peter Ho Kwan Chan diperiksa sebagai saksi korban di PN Denpasar kemarin, Selasa (8/12/2025), ia mengaku perusahaan tersebut milik PAS tapi mengklaim semua keuangan yang ada dalam token Bank perusahaan adalah miliknya.
Kuasa hukum terdakwa PAS I Wayan Gendo Suardana menilai Peter Ho Kwan Chan telah melakukan praktik Nominee di Indonesia. Tapi justru ia berhasil mentersangkakan, kliennya, PAS.
“Si Peter Ho Kwan Chan ini bukan siapa-siapa dalam perusahaan, dan diakui dalam persidangan bahwa dia membuat PT hanya untuk menerima uang dan mentransaksikan atas dirinya sendiri, ini kan jelas Nominee,” ujar Gendo usai sidang.
Gendo mengatakan kasus ini menjadi tantangan hukum Indonesia. Yang mana Peter Ho Kwan Chan yang diduganya telah melakukan Nominee justru dilindungi negara dengan mentersangkakan PAS.
“Dari keterangan dia (Peter Ho Kwan Chan) di persidangan, semakin jelas niat Nominee-nya. Harapannya saksi-saksi bisa berkata jujur sehingga tidak ada kriminalisasi,” tandasnya. (*)

















