• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA, Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul. -IST

Made Dharma Masuk Bui, 4 Orang Bakal Menyusul?

5 bulan ago
Salah satu peserta penanaman 1.000 pohon di Nuanu Creative City. IST

Nuanu Tanam 1.000 Pohon Lokal untuk Restorasi Ekologi Bali

13 jam ago
Potret Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Selasa (26/5/2026). -IST

Bawaslu Denpasar Bentuk Kader Pengawasan Partisipatif untuk Sambut Pemilu 2029

16 jam ago
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Pemkab Badung saat turun langsung meninjau sejumlah sentra pertanian dan peternakan. -IST

Badung Pastikan Stok Pangan Tetap Aman Jelang Idul Adha, Galungan dan Kuningan

17 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat zoom. -IST

Bali Jadi Percontohan Nasional Digitalisasi Bansos, Koster Tekankan Akurasi Data Penerima

18 jam ago
Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung melakukan kunjungan kerja dan studi tiru ke Rumah berdaya UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya Dinas Sosial, Provinsi Jawa Barat, Jumat (22/05/2026). -IST

K3S Badung Pelajari Tata Kelola Rumah Singgah Gratis di Jawa Barat

19 jam ago
Putri Wartini

Pancasila Jadi Benteng Degradasi Karakter Anak di Era Gadget

21 jam ago
Teddy Chrisprimanata Putra, Dosen Ilmu Politik UPN “Veteran” Jakarta

Populisme di Pulaunya Para Dewata

21 jam ago
Simakrama Alumni KMHDI 2026 yang digelar di Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Satyam Eva Jayate, Denpasar, Minggu (24/5/2026).

Forum Alumni KMHDI Bali Dorong Kader Muda Isi Ruang Strategis Pembangunan

22 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Made Dharma Masuk Bui, 4 Orang Bakal Menyusul?

Reporter balitopik.com
18 Desember 2025 - 6:22 am
Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA, Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul. -IST

Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA, Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul. -IST

Balitopik.com, DENPASAR – Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 1598.K/Pid/2025 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung, 28 Oktober 2025 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 411/Pid.B/2025/PN Dps, tanggal 1 Juli 2025.

Dalam putusan MA tersebut menyatakan terdakwa I Made Dharma, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan” sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Dan hari Rabu, 17 Desember 2025 JPU, Wayan Eka Widanta, SH melaksanakan putusan MA itu dengan mengeksekusi Made Dharma ke Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan. Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung itu langsung memenuhi pemanggilan pertama oleh pihak Kejati Bali.

Ia datang pukul 12.00 Wita dan setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 15.00 Wita dibawa ke Lapas Kerobokan menggunakan mobil tahanan. “Mau dibawa ke LP Kerobokan,” kata Eka Widanta.SH.MH.

Dengan putusan MA menyatakan I Made Dharma terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan dan dihukum penjara ini, maka empat orang lainnya, yaitu I Ketut Senta, I Made Nelson, I Nyoman Sumertha dan I Made Atmaja berpeluang bakal nyusul Made Dharma ke Lapas Kerobokan.

Sebab, keempat orang ini ikut menandatangani surat Mohon Penjelasan kepada Lurah Jimbaran tgl 8 juli 2022 yang merupakan dasar terbitnya Surat Keterangan no 470/101/PEM/ tgl 4 agustus 2022 yang telah terbukti dipalsukan itu.

Sesuai Putusan Kasasi no 1598 K/PID/2025 dimaksud, “Kami akan segera melaporkan empat orang lagi yang bersama sama dengan Made Dharma menandatangani surat Mohon Penjelasan kepada Lurah Jimbaran tanggal 8 juli 2022 tersebut dimana keempat orang ini ikut menandatangani, tidak mungkinlah hanya Made Dharma saja yang dihukum penjara. Apalagi putusan Kasasi di MA menyatakan Made Dharma terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ungkap penasehat hukum pelapor Drs. I Made Tarip Widarta, Fitraman Herdiansyah SH saat ditemui Media, Kamis (18/12/2025).

Tidak hanya empat orang ini saja yang bakal menyusul I Made Dharma ke Lapas Kerobokan. Ada 16 orang lainnya juga berpotensi besar akan ikut Made Dharma ke Lapas Kerobokan. Ke 16 orang itu dalam pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar perkara pidana Nomor: 493/Pid.B/2025/ PN DPS atas tuntutan JPU kepada pada terdakwa telah diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag) karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Sehingga atas adanya putusan yang dinilai korban tidak adil itu, JPU mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung RI dengan perkara Kasasi Nomor: 1984 K/PID/2025 MA RI dan saat ini sedang bergulir di MA RI.

Made Dharna sendiri juga sama, dalam putusan tingkat pertama di PN Denpasar menyatakan terdakwa I Made Dharma, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu Pasal 263 ayat 1 KUHP atau dakwaan alternatif ke dua Pasal 263 ayat 2 KUHP; dengan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU.

Namun telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dengan Putusan Kasasi Nomor: 1598.K/PID/2025 yang menghukum I Made Dharma dengan dua tahun penjara di Lapas Kerobokan.

“Untuk perkara tujuh belas orang lainnya termasuk Made Dharma didalamnya ini, saat ini sedang proses Kasasi di MA. Made Dharma sendiri sudah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Ya, kita tunggu saja putusan Kasasinya,” katanya.

Dikatakan Fitraman. SH, JPU sudah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung itu sudah pasti JPU telah dapat membuktikan alasan – alasan Kasasi dikarenakan Judex Factie/ Pengadilan Negeri Denpasar telah “tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya” karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis.

Dan alasannya bertentangan satu sama lain dan Judex Factie/Pengadilan Negeri Denpasar telah menghilangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan khususnya para terdakwa telah membuat dan menggunakan surat silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 yang nyata-nyata merupakan surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau palsu yang dalam konteks hukum administrasi.

“Surat keterangan Nomor: 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 dan surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh terdakwa I Made Dharma dkk ( bersama sejumlah 17 orang lainnya Termohon kasasi sudah dibatalkan oleh pejabat pemerintahan yaitu Lurah Jimbaran sendiri.”

“Karena telah terdapat kesalahan, baik dari segi prosedur maupun substansi dan telah dilakukannya proses verifikasi terkait surat keterangan Nomor: 470/101/pem tanggal 4 Agustus 2022 dan surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I WAYAN RIYEG (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh terdakwa I Made Dharma dkk tersebut terdapat kesalahan, cacat wewenang, cacat Prosedur, atau subtansinya,” terangnya.

Menurut PH Boy Barzini Hanes SH. , pembatalan ini telah dilakukan Lurah Jimbaran dengan menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 470/179/IV/2023/Jimb tanggal 26 April 2023 yang telah mencabut dan membatalkan surat keterangan Nomor: 470/101/pem tanggal 4 Agustus 2022 dan surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh terdakwa I Made Dharma dkk.

Hal ini, Lurah sebagai pejabat pemerintahan Kelurahan Jimbaran memiliki kewenangan untuk membatalkan Silsilah dan Surat Keterangan tanpa harus melalui

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pembatalan dilakukan dalam lingkup kewenangan administratifnya.

Tindakan pembatalan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 6 huruf b, c, d, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 64 UU Nomor 30 tahun 2014 Lurah berwenang untuk mencabut suatu keputusan atau Surat

Keterangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 48 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa Lurah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana isi dari Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Nomor 5 tahun 1986).Dengan demikian, tindakan Lurah Jimbaran dalam mencabut Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022, dan surat silsilah ahli Waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh Terdakwa I Made Dharma dkk melalui penerbitan Surat Pembatalan Yaitu Surat Keterangan Nomor: 470/179/IV/2023/Jimb, tgl 26 April 2023 merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan administratif yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku positif dalam negara hukum di Indonesia.

Artinya, erat kaitannya dan saling mengikat antara objek surat palsu yg ada dalam perkara Kasasi Nomor: 1598 K/PID/2025 dgn objek surat palsu berupa Silsilah keluarga I Riyeg dgn Surat keterangan Waris yg ada dlm Perkara Kasasi no : 1984 K/PID/2025 MA RI dengan termohon Kasasi I Made Dharma dkk (sejumlah 17 orang) yang dlm putusan Kasasi no 1598 k /PID/2025 memutuskan I Made Dharma dipidana penjara dua tahun karena menggunakan surat palsu, yaitu kedua perkara Kasasi ini merupakan satu kesatuan objek surat palsu yang sama dalam satu surat pembatalan yang sebelumnya tahun 2023, sudah dibatalkan dan dinyatakan isinya tidak benar/palsu oleh Pejabat yg berwenang Lurah jimbaran dan oleh Majlis Hakim Agung sesuai Putusan Perkara Kasasi Nomor:1598.K/PID/2025 MA RI.

Sehingga kami yakin Majelis Hakim Agung dengan melihat kaitan dan hubungan antara. Objek surat palsu yg begitu erat dan kuat diantara kedua.

Putusan kasasi ini yang telah dibatalkan oleh kepala kelurahan jimbaran dgn menerbitkan Surat Keterangan No 470/179/IV/2023/Jimb tgl 26 April 2023 sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang melaksanakan kewenangan administratif yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku positif dalam negara hukum di Indonesia.

“Maka kami yakin isi putusan no 1598 K /PID//2025 akan sama dgn isi putusan no 1984 K/PID/2025 yaitu menyatakan Made dharma dkk bersalah membuat dan memakai surat palsu,” pungkas PH, Fitraman Herdiansyah SH . (*)

 

Tags: I Made DharmaPengadilan Negeri Denpasar
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Nuanu Tanam 1.000 Pohon Lokal untuk Restorasi Ekologi Bali
  • Bawaslu Denpasar Bentuk Kader Pengawasan Partisipatif untuk Sambut Pemilu 2029
  • Badung Pastikan Stok Pangan Tetap Aman Jelang Idul Adha, Galungan dan Kuningan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?