• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pasamuan Agung V MDA Bali 2025. -Balitopik.com

Pasamuan Agung V MDA Bali 2025, Koster Harapkan Keputusan Secara Mufakat

8 bulan ago
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. -BALITOPIK.COM

Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen

11 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kiri) dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

12 jam ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal

12 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Country to Country Capture The Flag (C2C-CTF) 2026 di Padma Resort Legian Kuta, Badung, Selasa (11/8/2026). -IST

Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber 13 Negara di Bali

2 hari ago
Endang Hastuty Bunga, S.H.

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

2 hari ago
Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) dengan Kejaksaan Tinggi Bali. -IST

Bank BPD Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Hukum untuk Tata Kelola Perusahaan

2 hari ago
Servasius Bambang Pranoto alumni SMA Kolese De Britto Yogyakarta angkatan tahun 73. -IST

Bebas Bertanggung Jawab, Prinsip De Britto yang Membekas pada Babe Bambang Pranoto

2 hari ago
Peserta dari tiga desa (Tulamben, Kubu, dan Purwakerti) yang berada di kawasan wisata Karangasem mengikuti lokakarya penyelarasan kegiatan penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan desa (6/08/2026). -IST

Karangasem Dorong Risiko Bencana Masuk dalam Rencana Pembangunan Desa

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pasamuan Agung V MDA Bali 2025, Koster Harapkan Keputusan Secara Mufakat

Reporter balitopik.com
27 Desember 2025 - 4:19 am
Pasamuan Agung V MDA Bali 2025. -Balitopik.com

Pasamuan Agung V MDA Bali 2025. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan dan memuliakan Desa Adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat Bali Warsa 2025 dan Upacara Pajaya-Jayaan dan Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedahulu, Gianyar, pada Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, Desa Adat memiliki sistem yang utuh dan lengkap, mulai dari krama, wilayah, hingga organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat adat. Dalam struktur Desa Adat terdapat unsur eksekutif (prajuru), legislatif (sabha), dan yudikatif (kertha) yang berjalan berlandaskan awig-awig dan perarem hasil musyawarah krama di paruman desa.

Gubernur Koster menekankan bahwa sistem pengambilan keputusan di Desa Adat tidak perlu meniru demokrasi modern seperti one man one vote. Leluhur Bali telah mewariskan nilai musyawarah mufakat melalui konsep duduk bersama, sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, yang hingga kini tetap relevan.

Prinsip inilah yang diperkuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ia mengakui, perjuangan melahirkan perda tersebut tidak mudah karena sempat menghadapi penolakan, namun akhirnya berhasil menjadi tonggak penting penguatan Desa Adat di Bali.

Untuk memastikan sekitar 1.500 Desa Adat di Bali mampu menjalankan perda tersebut dengan baik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan dukungan nyata berupa penyediaan kantor, operasional, serta dana melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat yang dikelola oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), satu-satunya di Indonesia.

Gubernur Koster berharap besaran bantuan yang saat ini sekitar Rp300 juta per desa dapat ditingkatkan menjadi Rp500 juta, mengingat luasnya tanggung jawab Desa Adat dalam mengurus aspek sekala dan niskala. Ia juga menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap Desa Adat Bali semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Gubernur asal Desa Sembiran tersebut juga mendorong penguatan kelembagaan ekonomi Desa Adat melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD) agar benar-benar menjadi lembaga hukum adat Bali, serta pengembangan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2022, yang hingga kini telah terbentuk sebanyak 369 BUPDA.

Ia berharap Majelis Desa Adat (MDA) terus aktif mengawasi dan memfasilitasi Desa Adat, karena Desa Adat merupakan benteng utama jati diri Bali. Pada tahun 2026, Pemprov Bali juga akan memberikan penghargaan kepada bendesa adat yang telah lama mengabdi dan berprestasi.

“Memuliakan Desa Adat dan Subak telah saya masukkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Astungkara, keberadaan Desa Adat tidak hanya bertahan 100 tahun, tetapi harus ada dan lestari sepanjang zaman,” tegasnya.

Sebenarnya, Bendesa Agung Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa kekuatan utama Desa Adat terletak pada banda pengikat yang menyatukan krama. Menurutnya, krama Desa Adat harus terus dipelihara dan dikuatkan dengan berlandaskan ajaran Hindu, dresta adat Bali, serta komitmen kuat untuk ngajegang budaya Bali. Ia menekankan pentingnya memfungsikan seluruh unsur sakral Desa Adat, seperti parahyangan di tiga desa adat serta keberadaan tiga setra, agar tidak ditinggalkan oleh generasi penerus.

Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet juga menegaskan bahwa Desa Adat bersifat otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam hal ini, Majelis Desa Adat (MDA) berperan memfasilitasi, membina, dan mengayomi Desa Adat sesuai kewenangannya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam MDA terdapat tatanan hierarki yang harus dipahami dan dihormati agar pembinaan Desa Adat dapat berjalan tertib, harmonis, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan pagi itu juga diserahkan Bale Kertha Adhyaksa kepada perwakilan Desa Adat Bali oleh Gubernur Bali. (*)

Tags: Desa AdatDesa Adat BaliHukum Adat BaliMajelis Desa AdatPasamuan Agung V MDA Bali 2025Wayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pertama dalam Sejarah Badung, Belanja Infrastruktur Tembus 59,8 Persen
  • DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?