• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pasamuan Agung V MDA Bali 2025. -Balitopik.com

Pasamuan Agung V MDA Bali 2025, Koster Harapkan Keputusan Secara Mufakat

5 bulan ago
Dinas Perhubungan Badung menyiapkan rekayasa arus kendaraan di enam titik rawan macet kawasan Pecatu untuk memperlancar akses menuju Uluwatu. -IST/BALITOPIK.COM

Dishub Badung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Urai Kemacetan di Kawasan Pecatu

9 jam ago
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. -Ilustrasi

Nyoman Parta Tolak Rencana PPN Sembako: “Rakyat Sudah Sulit Makan”

12 jam ago
Satpol PP Provinsi Bali saat menutup sementara proyek Marina di Kawasan Kura-Kura Bali pada 23 April 2026 lalu. -BALITOPIK.COM

ARUKKI: Setelah dari Kejagung dan KPK, BTID Kini Dilaporkan ke Kejati Bali dan Pansus TRAP

16 jam ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. IST/BALITOPIK.COM

Imigrasi Bali Perkuat Kemitraan dengan Media Lewat Coffee Morning Road Show

1 hari ago
Kolase: Logo ARUKKI dan foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

ARUKKI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Suap dan SHGB Ilegal KEK Kura-Kura Bali ke Kejagung dan KPK

2 hari ago
Foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

BPN Denpasar Bongkar Asal Usul 103 HGB PT BTID, Mayoritas dari Reklamasi

2 hari ago
PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

2 hari ago
Nutrifood bersama Guru Belajar Foundation menggelar workshop tahap lanjutan bertajuk “Desain & Implementasi Pembelajaran PJOK Bermakna: Upaya Membangun Budaya Hidup Sehat di Sekolah” bagi guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Denpasar.

Guru PJOK Didorong Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah Lewat Program NPET 2026

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pasamuan Agung V MDA Bali 2025, Koster Harapkan Keputusan Secara Mufakat

Reporter balitopik.com
27 Desember 2025 - 4:19 am
Pasamuan Agung V MDA Bali 2025. -Balitopik.com

Pasamuan Agung V MDA Bali 2025. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan dan memuliakan Desa Adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat Bali Warsa 2025 dan Upacara Pajaya-Jayaan dan Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedahulu, Gianyar, pada Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, Desa Adat memiliki sistem yang utuh dan lengkap, mulai dari krama, wilayah, hingga organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat adat. Dalam struktur Desa Adat terdapat unsur eksekutif (prajuru), legislatif (sabha), dan yudikatif (kertha) yang berjalan berlandaskan awig-awig dan perarem hasil musyawarah krama di paruman desa.

Gubernur Koster menekankan bahwa sistem pengambilan keputusan di Desa Adat tidak perlu meniru demokrasi modern seperti one man one vote. Leluhur Bali telah mewariskan nilai musyawarah mufakat melalui konsep duduk bersama, sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, yang hingga kini tetap relevan.

Prinsip inilah yang diperkuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ia mengakui, perjuangan melahirkan perda tersebut tidak mudah karena sempat menghadapi penolakan, namun akhirnya berhasil menjadi tonggak penting penguatan Desa Adat di Bali.

Untuk memastikan sekitar 1.500 Desa Adat di Bali mampu menjalankan perda tersebut dengan baik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan dukungan nyata berupa penyediaan kantor, operasional, serta dana melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat yang dikelola oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), satu-satunya di Indonesia.

Gubernur Koster berharap besaran bantuan yang saat ini sekitar Rp300 juta per desa dapat ditingkatkan menjadi Rp500 juta, mengingat luasnya tanggung jawab Desa Adat dalam mengurus aspek sekala dan niskala. Ia juga menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap Desa Adat Bali semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Gubernur asal Desa Sembiran tersebut juga mendorong penguatan kelembagaan ekonomi Desa Adat melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD) agar benar-benar menjadi lembaga hukum adat Bali, serta pengembangan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2022, yang hingga kini telah terbentuk sebanyak 369 BUPDA.

Ia berharap Majelis Desa Adat (MDA) terus aktif mengawasi dan memfasilitasi Desa Adat, karena Desa Adat merupakan benteng utama jati diri Bali. Pada tahun 2026, Pemprov Bali juga akan memberikan penghargaan kepada bendesa adat yang telah lama mengabdi dan berprestasi.

“Memuliakan Desa Adat dan Subak telah saya masukkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Astungkara, keberadaan Desa Adat tidak hanya bertahan 100 tahun, tetapi harus ada dan lestari sepanjang zaman,” tegasnya.

Sebenarnya, Bendesa Agung Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa kekuatan utama Desa Adat terletak pada banda pengikat yang menyatukan krama. Menurutnya, krama Desa Adat harus terus dipelihara dan dikuatkan dengan berlandaskan ajaran Hindu, dresta adat Bali, serta komitmen kuat untuk ngajegang budaya Bali. Ia menekankan pentingnya memfungsikan seluruh unsur sakral Desa Adat, seperti parahyangan di tiga desa adat serta keberadaan tiga setra, agar tidak ditinggalkan oleh generasi penerus.

Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet juga menegaskan bahwa Desa Adat bersifat otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam hal ini, Majelis Desa Adat (MDA) berperan memfasilitasi, membina, dan mengayomi Desa Adat sesuai kewenangannya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam MDA terdapat tatanan hierarki yang harus dipahami dan dihormati agar pembinaan Desa Adat dapat berjalan tertib, harmonis, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan pagi itu juga diserahkan Bale Kertha Adhyaksa kepada perwakilan Desa Adat Bali oleh Gubernur Bali. (*)

Tags: Desa AdatDesa Adat BaliHukum Adat BaliMajelis Desa AdatPasamuan Agung V MDA Bali 2025Wayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Dishub Badung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Urai Kemacetan di Kawasan Pecatu
  • Nyoman Parta Tolak Rencana PPN Sembako: “Rakyat Sudah Sulit Makan”
  • ARUKKI: Setelah dari Kejagung dan KPK, BTID Kini Dilaporkan ke Kejati Bali dan Pansus TRAP
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?