• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Praktisi Hukum: KUHP Baru Memperjelas Mana Kritik Mana Menghina

Reporter balitopik.com
4 January 2026 - 5:14 am
in Hukum
0
Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur. -Balitopik.com

Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi dimulai per tanggal 2 Januari 2026. Sejumlah ketentuan di dalamnya kembali memantik polemik publik, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur, menilai polemik tersebut muncul karena masih adanya kekhawatiran bahwa kebebasan berpendapat, terutama kritik terhadap pemerintah yang berpotensi berujung pidana. Namun, ia menegaskan bahwa KUHP baru secara tegas membedakan antara kritik dan penghinaan.

“Mengkritik pemerintah tidak serta-merta dipenjara. Yang berpotensi dipidana adalah perbuatan menghina, bukan kritik konstruktif,” kata Kosmas dari Jakarta, diterima Bali Topik, Minggu, (4/1/2026).

Menurut Kosmas, pemahaman publik perlu diarahkan pada substansi pasal yang diatur, khususnya Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru. Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda. Ancaman tersebut dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan melalui media elektronik atau media sosial.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 4 tahun 6 bulan apabila dilakukan melalui media sosial. Kendati demikian, pasal ini secara eksplisit menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah atau jalannya pemerintahan tidak termasuk tindak pidana penghinaan.

“Pasal 241 justru memberi batas yang jelas. Kritik terhadap kebijakan adalah hal yang sah dan dilindungi konstitusi, sepanjang tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi,” jelas Kosmas.

Ia menambahkan, salah satu aspek penting dalam KUHP baru adalah sifat delik aduan pada pasal-pasal penghinaan tersebut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan, baik pemerintah, lembaga negara, Presiden, atau Wakil Presiden mengajukan pengaduan secara langsung.

“Ini bukan delik biasa. Negara tidak serta-merta memproses tanpa adanya aduan. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai pengaman agar pasal tidak digunakan secara sewenang-wenang,” ujar Kosmas.

Kosmas juga menggarisbawahi perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan. Kritik dimaknai sebagai penyampaian pendapat, evaluasi, atau saran yang bertujuan memperbaiki kebijakan atau kinerja pemerintah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pendapat. Sebaliknya, penghinaan merujuk pada ungkapan yang bersifat menyerang kehormatan atau martabat, tidak berbasis fakta, mengandung kata-kata kasar, fitnah, atau bernuansa destruktif.

“Ukuran utamanya ada pada niat dan substansi. Apakah yang disampaikan itu kritik berbasis argumen, atau sekadar makian dan serangan personal,” katanya.

Polemik seputar pasal penghinaan ini juga tidak terlepas dari pengalaman masa lalu. Dalam KUHP lama, ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137, yang sempat menuai kritik luas dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. KUHP baru, kata Kosmas, berusaha menjawab kritik tersebut dengan memperjelas norma, mempertegas pengecualian kritik, serta menjadikannya delik aduan.

Meski demikian, Kosmas mengakui bahwa tantangan ke depan terletak pada implementasi dan penafsiran aparat penegak hukum. Ia mendorong adanya pedoman penegakan hukum yang ketat agar pasal-pasal ini tidak menimbulkan efek jera berlebihan (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.

“Yang terpenting adalah konsistensi penegakan hukum. Jika pasal ini diterapkan sesuai ruhnya, maka kebebasan berpendapat tetap terlindungi, dan penghinaan yang merusak martabat institusi negara dapat dicegah,” pungkasnya.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, publik kini menanti bagaimana pasal-pasal tersebut diterapkan dalam praktik, sekaligus berharap ruang kritik terhadap pemerintah tetap terjaga dalam koridor hukum dan demokrasi. (*)

Tags: HukumKosmas Mus GunturKUHPKUHP 2026KUHP BaruPraktisi Hukum
Previous Post

Tumpek Klurut Penuh Kasih, Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster

Next Post

Pemancing yang Tenggelam di Tukad Badung Ditemukan Meninggal

Related Posts

Proses mediasi yang berakhir damai antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu. -Balitopik.com
Hukum

Pengacara asal NTT Damaikan Konflik Tanah Selama 22 Tahun di Jimbaran

Reporter balitopik.com
20 February 2026 - 2:44 am
0

Balitopik.com, BADUNG – Sengketa tanah antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu di kawasan Jimbaran resmi berakhir damai hari ini, Kamis...

Read moreDetails
Ilustrasi perundungan anak (Foto: Getty Images/MoMorad)

Polresta Denpasar Disebut Lamban Tangani Kasus Perundungan Anak

13 February 2026 - 3:36 am
Polsek Kuta menunjukkan barang bukti pencurian emas saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026). -IST/Balitopik.com

Bukan kaleng-kaleng, Waria Curi Perhiasan Senilai Rp1,5 Miliar di Legian

12 February 2026 - 5:24 am
Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

9 February 2026 - 6:17 am
Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan Mengaku Akan Lapor PH Made Daging ke Polda Bali

6 February 2026 - 5:31 am
Next Post
Tim SAR Gabungan saat mengevakuasi jasad Surya Fajar Irawan. -IST/Balitopik.com

Pemancing yang Tenggelam di Tukad Badung Ditemukan Meninggal

Suasana Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung. -Balitopik.com

Buka Musancab PDIP se-Badung Giri Prasta Harapkan Partai Solid dari Hulu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Polsek Denut Gelar Program Minggu Kasih: Menampung Aduan Masyarakat

15 October 2023 - 4:00 am
218 MMP yang dikukuhkan untuk jaga hutan Bali Timur. -Humas Pemprov Bali

218 Orang jadi Teman Polisi Hutan, Lindungi Hutan Bali Timur

27 June 2025 - 2:26 am
Wayan Koster Imbau Kader PDIP Bali Jangan Kecewa Pada Jokowi

Wayan Koster Imbau Kader PDIP Bali Jangan Kecewa Pada Jokowi

1 November 2023 - 1:42 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (47) Badung (30) Bagus Alit Sucipta (17) Bali (140) Bali Topik (90) Buleleng (22) Bupati Badung (40) De Gadjah (150) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (18) Dewa Made Indra (17) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (26) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (81) Google (105) Gubernur Bali (106) Gubernur Koster (17) Imigrasi (16) Imigrasi Ngurah Rai (30) ITB STIKOM Bali (19) I Wayan Adi Arnawa (37) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster (17) Koster-Giri (49) Kura-Kura Bali (23) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (23) PANSUS TRAP DPRD Bali (18) Pantai Serangan (20) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (35) Pemkab Badung (30) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (22) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (36) Pulau Serangan (38) Wayan Koster (360) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Hasil Penelitian UNUD: Mangrove Benoa Mati Karena Keracunan Logam Berat dan BBM
  • Adi Arnawa jadi Pembicara di BRIN, Bawa Materi Pengembangan SDM
  • Selipkan Kritik Lewat Seni Pertunjukan, Ibu Putri Koster Puji Pementasan Jaratkaru

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?