• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

10 Tuntutan Sikap FOR HATI BALI, Dukung Pansus TRAP Usut Tuntas Kasus KEK Serangan

4 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026. -IST

Kelar di Badung, Adi Arnawa Utus 26 Duta Seni ke PKB Provinsi Bali

6 jam ago
Peserta korve yang dipimpin oleh Gubernur Bali dan Bupati Badung di Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. -BALITOPIK.COM

Laudato Si’ bumi adalah rumah bersama, pesan Paus Fransiskus bergema di Bali

15 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin korve. -BALITOPIK.COM

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bali Serukan Pertobatan Ekologis

1 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat memimpin korve. -BALITOPIK.COM

Hari Lingkungan Hidup 2026, Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa Pimpin Aksi Bersih Pantai di Benoa

1 hari ago
Ketua Pansus TRAP bersama jajaran saat menerima For Hati Bali di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bali Kawal Rekomendasi Pansus TRAP Sampai Dieksekusi Eksekutif

2 hari ago
Peta titik pembangunan LNG. Foto: LMND Bali.

Polemik Proyek LNG, Sudahkah Mengakomodasi Suara Inklusif Warga Adat Serangan?

2 hari ago
I Dewa Nyoman Rai (tengah) dan tim Pansus TRAP saat menerima FOR HATI BALI di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Pelanggaran BTID, Dewa Rai: Even More, Administrasi doang Lengkap tapi “Ompong” Fakta Lapangan

2 hari ago
Sekretaris I Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Dorong Ekonomi Lokal, Ny. Giri Prasta Ajak Warga Cintai Produk Daerah

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

10 Tuntutan Sikap FOR HATI BALI, Dukung Pansus TRAP Usut Tuntas Kasus KEK Serangan

Reporter balitopik.com
3 Juni 2026 - 10:46 am
Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BALI – Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI BALI) menyampaikan 10 butir pernyataan sikap terkait polemik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Serangan.Tutuntan ini disampaikan di hadapan Pansus TRAP yang menerima mereka di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6/2026).

Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam mengungkap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek strategis tersebut.

Ketua FOR HATI BALI, I Ketut Sae Tanju, menegaskan bahwa masyarakat Bali berhak memperoleh kepastian hukum, keadilan ekologis, dan transparansi dalam pengelolaan ruang hidup di Pulau Dewata.

“Kasus KEK Pulau Serangan bukan hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan, budaya, ruang suci, dan arah pembangunan Bali. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip keadilan, keberlanjutan, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali,” tegas Ketut Sae.

Bahwa, lanjut dia, FOR HATI BALI mendukung keberanian Pansus TRAP DPRD Bali membuka dugaan penyimpangan terkait KEK Pulau Serangan, termasuk persoalan tukar guling tanah, konversi mangrove, hingga penerbitan sertifikat hak milik yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

Berikut adalah 10 Tuntutan Sikap FOR HATI BALI yang dibacakan oleh Ketua FOR HATI BALI, I Ketut Sae Tanju, di hadapan jajaran Pansus TRAP DPRD Bali.

  1. Mendukung langkah Pansus TRAP DPRD Bali

Mendukung langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam membuka dugaan penyimpangan kasus KEK Pulau Serangan, termasuk tukar guling tanah, konversi mangrove, dan penerbitan SHM yang diduga bertentangan dengan hukum.

  1. Menuntut pertanggungjawaban eksekutif

Menuntut pertanggungjawaban eksekutif, khususnya Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah KEK Pulau Serangan, baik secara moral, administratif, maupun politik.

  1. Menolak perusakan mangrove dan Tahura Ngurah Rai

Menolak perusakan mangrove dan Tahura Ngurah Rai, termasuk pembabatan mangrove dan penerbitan 109 SHM yang dinilai mencederai komitmen Bali terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.

  1. Mendorong audit dan penegakan hukum

Mendorong audit dan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap perizinan, tata ruang, status lahan, serta dampak ekologis proyek KEK Pulau Serangan dan Teluk Benoa dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan.

  1. Menjaga kesucian kawasan spiritual dan arah pembangunan Bali

Menjaga kesucian kawasan spiritual dan arah pembangunan Bali dengan tetap berpedoman pada nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi Loka Bali, dan Sat Kerthi sebagai dasar pembangunan daerah.

  1. Mendorong peninjauan dan pembatalan 14 SHGB

Mendorong peninjauan dan pembatalan 14 SHGB di kawasan pura di Serangan maupun Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan tata ruang, perlindungan kawasan suci, dan kepentingan umat.

  1. Menjadikan bencana ekologis sebagai alarm Bali

Menjadikan bencana ekologis sebagai alarm Bali, khususnya banjir besar yang terjadi pada 10 September 2025 di Denpasar, Badung, dan Gianyar, sebagai momentum evaluasi kebijakan investasi dan tata ruang.

  1. Menyerukan keberpihakan kepada rakyat Bali

Menyerukan keberpihakan kepada rakyat Bali, dengan menegaskan bahwa kasus KEK Pulau Serangan menjadi ujian apakah negara berpihak kepada masyarakat dan masa depan Bali atau kepada kepentingan oligarki tertentu.

  1. Mempertahankan batas tinggi bangunan maksimal 15 meter

Mempertahankan batas tinggi bangunan maksimal 15 meter (soring kepuh tunggul) sebagai bagian dari filosofi peradaban dan perlindungan lanskap budaya Bali.

  1. Mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara terbuka dan akuntabel

Mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara terbuka dan akuntabel serta meningkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam proses perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan KEK Serangan. (*)

Tags: BTIDDPRD BaliFOR HATI BALIinvestasi baliKEK Seranganlingkungan Balimangrove BaliPansus TRAPPulau SeranganSHGB SeranganSHM TahuraTahura Ngurah RaiTata Ruang BaliTeluk BenoaTri Hita Karana
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kelar di Badung, Adi Arnawa Utus 26 Duta Seni ke PKB Provinsi Bali
  • Laudato Si’ bumi adalah rumah bersama, pesan Paus Fransiskus bergema di Bali
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bali Serukan Pertobatan Ekologis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?