BALITOPIK.COM, BALI – Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI BALI) menyampaikan 10 butir pernyataan sikap terkait polemik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Serangan.Tutuntan ini disampaikan di hadapan Pansus TRAP yang menerima mereka di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6/2026).
Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam mengungkap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek strategis tersebut.
Ketua FOR HATI BALI, I Ketut Sae Tanju, menegaskan bahwa masyarakat Bali berhak memperoleh kepastian hukum, keadilan ekologis, dan transparansi dalam pengelolaan ruang hidup di Pulau Dewata.
“Kasus KEK Pulau Serangan bukan hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan, budaya, ruang suci, dan arah pembangunan Bali. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip keadilan, keberlanjutan, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali,” tegas Ketut Sae.
Bahwa, lanjut dia, FOR HATI BALI mendukung keberanian Pansus TRAP DPRD Bali membuka dugaan penyimpangan terkait KEK Pulau Serangan, termasuk persoalan tukar guling tanah, konversi mangrove, hingga penerbitan sertifikat hak milik yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
Berikut adalah 10 Tuntutan Sikap FOR HATI BALI yang dibacakan oleh Ketua FOR HATI BALI, I Ketut Sae Tanju, di hadapan jajaran Pansus TRAP DPRD Bali.
- Mendukung langkah Pansus TRAP DPRD Bali
Mendukung langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam membuka dugaan penyimpangan kasus KEK Pulau Serangan, termasuk tukar guling tanah, konversi mangrove, dan penerbitan SHM yang diduga bertentangan dengan hukum.
- Menuntut pertanggungjawaban eksekutif
Menuntut pertanggungjawaban eksekutif, khususnya Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah KEK Pulau Serangan, baik secara moral, administratif, maupun politik.
- Menolak perusakan mangrove dan Tahura Ngurah Rai
Menolak perusakan mangrove dan Tahura Ngurah Rai, termasuk pembabatan mangrove dan penerbitan 109 SHM yang dinilai mencederai komitmen Bali terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
- Mendorong audit dan penegakan hukum
Mendorong audit dan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap perizinan, tata ruang, status lahan, serta dampak ekologis proyek KEK Pulau Serangan dan Teluk Benoa dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan.
- Menjaga kesucian kawasan spiritual dan arah pembangunan Bali
Menjaga kesucian kawasan spiritual dan arah pembangunan Bali dengan tetap berpedoman pada nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi Loka Bali, dan Sat Kerthi sebagai dasar pembangunan daerah.
- Mendorong peninjauan dan pembatalan 14 SHGB
Mendorong peninjauan dan pembatalan 14 SHGB di kawasan pura di Serangan maupun Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan tata ruang, perlindungan kawasan suci, dan kepentingan umat.
- Menjadikan bencana ekologis sebagai alarm Bali
Menjadikan bencana ekologis sebagai alarm Bali, khususnya banjir besar yang terjadi pada 10 September 2025 di Denpasar, Badung, dan Gianyar, sebagai momentum evaluasi kebijakan investasi dan tata ruang.
- Menyerukan keberpihakan kepada rakyat Bali
Menyerukan keberpihakan kepada rakyat Bali, dengan menegaskan bahwa kasus KEK Pulau Serangan menjadi ujian apakah negara berpihak kepada masyarakat dan masa depan Bali atau kepada kepentingan oligarki tertentu.
- Mempertahankan batas tinggi bangunan maksimal 15 meter
Mempertahankan batas tinggi bangunan maksimal 15 meter (soring kepuh tunggul) sebagai bagian dari filosofi peradaban dan perlindungan lanskap budaya Bali.
- Mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara terbuka dan akuntabel
Mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara terbuka dan akuntabel serta meningkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam proses perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan KEK Serangan. (*)









