Balitopik.com, BALI – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel 4 fasilitas PT Bali Handara Pancasari di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
4 Fasilitas iu dipasang Satpol PP Line karena pihak manajemen tak dapat menunjukkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) saat disidak Pansus TRAP DPRD Bali pada Kamis (22/1/2026).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (HC) Made Supartha, S.H, M.H., mengatakan pihaknya akan memperdalam dugaan penyelundupan hukum dalam proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara Pancasari di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Supartha menjelaskan, berdasarkan kajian awal Pansus TRAP menyoroti kepatuhan proses peralihan HGB terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta aturan turunannya.
Dalam ketentuan normatif, HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan perpanjangan 20 tahun.
“Jika pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat sebagai subyek hukum, maka dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak yang memenuhi ketentuan. Apabila tidak dilakukan, HGB hapus demi hukum,” tegas Made Supartha Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, Pansus TRAP juga menaruh perhatian pada asal-usul tanah yang menjadi dasar pemberian HGB PT Bali Handara. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, HGB hanya dapat diberikan di atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah Hak Milik, dengan mekanisme dan kewenangan pemberian yang berbeda-beda. Kejelasan status tanah ini dinilai krusial untuk menilai sah atau tidaknya proses peralihan kepada PT PMA.
Sejumlah isu hukum yang akan didalami antara lain: kesesuaian prosedur peralihan HGB dengan regulasi, kelengkapan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB, status dan kedudukan PT PMA sebagai penerima hak, serta indikasi adanya praktik penyelundupan hukum sebagaimana mencuat di ruang publik dan media sosial.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan dan kajian menyeluruh terhadap dokumen pertanahan terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan menegakkan tata kelola pertanahan yang adil dan transparan di Bali.
“Pendalaman akan dilakukan secara objektif dan berbasis dokumen. Tujuannya memastikan benar atau tidaknya dugaan penyelundupan hukum dalam peralihan HGB tersebut,” pungkas Made Supartha. (*)
















