• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. -Balitopik.com

Izin Tak Dibuktikan, Pansus TRAP Segel 4 Fasilitas Bali Handara di Buleleng

7 bulan ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (kiri) dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

58 menit ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal

1 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Country to Country Capture The Flag (C2C-CTF) 2026 di Padma Resort Legian Kuta, Badung, Selasa (11/8/2026). -IST

Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber 13 Negara di Bali

1 hari ago
Endang Hastuty Bunga, S.H.

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

1 hari ago
Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) dengan Kejaksaan Tinggi Bali. -IST

Bank BPD Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Hukum untuk Tata Kelola Perusahaan

1 hari ago
Servasius Bambang Pranoto alumni SMA Kolese De Britto Yogyakarta angkatan tahun 73. -IST

Bebas Bertanggung Jawab, Prinsip De Britto yang Membekas pada Babe Bambang Pranoto

1 hari ago
Peserta dari tiga desa (Tulamben, Kubu, dan Purwakerti) yang berada di kawasan wisata Karangasem mengikuti lokakarya penyelarasan kegiatan penanggulangan bencana ke dalam dokumen perencanaan desa (6/08/2026). -IST

Karangasem Dorong Risiko Bencana Masuk dalam Rencana Pembangunan Desa

2 hari ago
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Nyoman Parta: Menteri Imigrasi Agar Membawa Pejabat yang Berintegritas ke Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Izin Tak Dibuktikan, Pansus TRAP Segel 4 Fasilitas Bali Handara di Buleleng

Reporter balitopik.com
26 Januari 2026 - 3:32 am
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. -Balitopik.com

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. -Balitopik.com

Balitopik.com, BALI – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel 4 fasilitas PT Bali Handara Pancasari di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

4 Fasilitas iu dipasang Satpol PP Line karena pihak manajemen tak dapat menunjukkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) saat disidak Pansus TRAP DPRD Bali pada Kamis (22/1/2026).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (HC) Made Supartha, S.H, M.H., mengatakan pihaknya akan memperdalam dugaan penyelundupan hukum dalam proses pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara Pancasari di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Supartha menjelaskan, berdasarkan kajian awal Pansus TRAP menyoroti kepatuhan proses peralihan HGB terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta aturan turunannya.

Dalam ketentuan normatif, HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan perpanjangan 20 tahun.

“Jika pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat sebagai subyek hukum, maka dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak yang memenuhi ketentuan. Apabila tidak dilakukan, HGB hapus demi hukum,” tegas Made Supartha Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, Pansus TRAP juga menaruh perhatian pada asal-usul tanah yang menjadi dasar pemberian HGB PT Bali Handara. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, HGB hanya dapat diberikan di atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah Hak Milik, dengan mekanisme dan kewenangan pemberian yang berbeda-beda. Kejelasan status tanah ini dinilai krusial untuk menilai sah atau tidaknya proses peralihan kepada PT PMA.

Sejumlah isu hukum yang akan didalami antara lain: kesesuaian prosedur peralihan HGB dengan regulasi, kelengkapan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB, status dan kedudukan PT PMA sebagai penerima hak, serta indikasi adanya praktik penyelundupan hukum sebagaimana mencuat di ruang publik dan media sosial.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan dan kajian menyeluruh terhadap dokumen pertanahan terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan menegakkan tata kelola pertanahan yang adil dan transparan di Bali.

“Pendalaman akan dilakukan secara objektif dan berbasis dokumen. Tujuannya memastikan benar atau tidaknya dugaan penyelundupan hukum dalam peralihan HGB tersebut,” pungkas Made Supartha. (*)

Tags: Bali HandaraI Made SuparthaPANSUS TRAP DPRD Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • DPRD Badung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Anggaran Infrastruktur Badung Naik Jadi 59,80 Persen, DPRD Ingatkan Kemampuan Fiskal
  • Koster Buka Kompetisi Keamanan Siber 13 Negara di Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?