• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Korlap aksi Ambros Boli Berani saat membacakan tuntutan sikap Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran.

AMB Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Rebut Mahkota Jurnalis

2 tahun ago
Koster dan Rocky Gerung. -IST

Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital

4 jam ago
Ketua Umum KONI Bali yang juga Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -IST

Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius

4 jam ago
Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan

4 jam ago
Gede Angastia. -BALITOPIK.COM

Angastia Bantah Klaim Demer Soal Shortcut Singaraja-Mengwitani

6 jam ago
Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bakal Bawa 7 Tuntutan soal KEK Serangan ke Gubernur Bali

14 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Parta Ungkap Tiga Fokus Utama

1 hari ago
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. Dok/pribadi-Balitopik.com

Nyoman Parta Soroti Isu Rivalitas Kejaksaan Agung dan Polri

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

Kunjungan Wisatawan Bali Tembus 16,3 Juta pada 2025, Bahaya Kalau Pusat “Tutup Mata”

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

AMB Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Rebut Mahkota Jurnalis

Reporter balitopik.com
28 Mei 2024 - 3:34 pm
Korlap aksi Ambros Boli Berani saat membacakan tuntutan sikap Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran.

Korlap aksi Ambros Boli Berani saat membacakan tuntutan sikap Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran.

Balitopik.com – Revisi Undang-Uundang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI menimbulkan perlawanan banyak pihak. Terutama dari kalangan wartawan dan organisasi media.

Salah satu perlawanan datang dari Aliansi Masyarakat Bali (AMB) Tolak RUU Penyiaran dengan melakukan aksi di Kantor DPRD Bali, Selasa (27/5/2024) dan mendesak agar pasal-pasal bermasalah di dalam RUU Penyiaran dihapus.

Koordinator Aksi, Ambros Boli Berani mengatakan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran sangat bermasalah dan mengekang kebebasan pers. Salah satu yang paling ditentang adalah pasal 50 b ayat 2 c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Kita tolak itu karena membungkam kerja jurnalis terlebih misalnya di Pasal 50 b ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, itu mahkotanya jurnalis. Nah kalau mahkota kita ini dirontokan hak publik untuk mengakses informasi juga udah gak ada,” kata Ambros.

Padahal menurut Sekretaris IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Pengda Bali itu, investigasi jurnalis merupakan bentuk pengontrolan pers terhadap kinerja pemerintah atau penguasa. Jika itu dihilangkan maka penguasa akan semena-mena. 

“Oleh karena itu pasal-pasal yang menurut kita mengekang kebebasan pers ini kita tolak,” tegas Ambros.

Sementara Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Yoyo Raharyo mengatakan larangan terhadap jurnalisme investigatif adalah cara berpikir yang keliru.

Sebab, jurnalisme investigatif adalah bagian inti dari jurnalisme itu sendiri yang merupakan salah satu teknik dalam membuat karya jurnalistik.

“Jadi ini sudah kesalahan berpikir, kalau kita lihat DPR RI tidak memahami apa itu fungsi jurnalis,” ucap Yoyo.

Selain itu, menurut Yoyo, terdapat beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran yang berindikasi akan terjadi monopoli pers dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

Seperti pada pasal 34 f ayat 2 yang mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Menurut Yoyo hal itu merupakan tanda-tanda negara membungkam kebebasan berekspresi bagi para konten kreator. UU ITE dirasanya sudah cukup dipakai sebagai payung hukum untuk karya konten kreator.

“Sudah ada undang-undang ITE. Kan gak mungkin semuanya harus lapor dulu kita mau bikin siaran, harus mendaftarkan siarannya, isinya apa saja, itu kan terlalu mengekang,” tutup Yoyo. (*)

Tags: Dewan PersDPR RIDPRD BaliJurnalisTolak RUU PenyiaranWartawan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital
  • Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius
  • Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?