• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Korlap aksi Ambros Boli Berani saat membacakan tuntutan sikap Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran.

AMB Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Rebut Mahkota Jurnalis

2 tahun ago
Adrian James Campbell didampingi kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm. -BALITOPIK.COM

Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali

12 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Mendagri saat diwawancara media. -IST

Bali Borong Penghargaan Regional Jawa-Bali 2026, Koster Bawa Pulang Dua Gelar Bergengsi

15 jam ago
Tim gabungan dari Pemkab Badung saat copot kabel privider nonaktif. -IST

Urakan, Pemkab Badung Copot 750 Meter Kabel Nonaktif

15 jam ago
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha. -IST

Kurangi Salah Sasaran, Badung Terapkan Aplikasi Perlinsos untuk Bansos

15 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima penghargaan Terbaik I Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten pada Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa-Bali di Yogyakarta.

Badung Raih Penghargaan Terbaik Nasional, Kemiskinan Ekstrem Nol Persen dan Stunting Terendah

15 jam ago
Tim Penggerak (TP) PKK Badung saat berkegiatan. -IST

Badung Peduli Residu, 600 Popok dan Pembalut Ramah Lingkungan Dibagikan ke Warga

15 jam ago
Tim Hukum Pelapor saat mendatangi Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Tiga Bulan Berlalu, Pelapor Mangrove Mati Massal di Benoa Tagih SP2HP ke Polda Bali

1 hari ago
Warga yang menolak Madas Nusantara saat diterima oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga. -IST

Warga Penolak Ormas Madas Nusantara Datangi Kesbangpol Bali

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

AMB Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Rebut Mahkota Jurnalis

Reporter balitopik.com
28 Mei 2024 - 3:34 pm
Korlap aksi Ambros Boli Berani saat membacakan tuntutan sikap Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran.

Korlap aksi Ambros Boli Berani saat membacakan tuntutan sikap Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran.

Balitopik.com – Revisi Undang-Uundang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI menimbulkan perlawanan banyak pihak. Terutama dari kalangan wartawan dan organisasi media.

Salah satu perlawanan datang dari Aliansi Masyarakat Bali (AMB) Tolak RUU Penyiaran dengan melakukan aksi di Kantor DPRD Bali, Selasa (27/5/2024) dan mendesak agar pasal-pasal bermasalah di dalam RUU Penyiaran dihapus.

Koordinator Aksi, Ambros Boli Berani mengatakan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran sangat bermasalah dan mengekang kebebasan pers. Salah satu yang paling ditentang adalah pasal 50 b ayat 2 c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Kita tolak itu karena membungkam kerja jurnalis terlebih misalnya di Pasal 50 b ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, itu mahkotanya jurnalis. Nah kalau mahkota kita ini dirontokan hak publik untuk mengakses informasi juga udah gak ada,” kata Ambros.

Padahal menurut Sekretaris IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Pengda Bali itu, investigasi jurnalis merupakan bentuk pengontrolan pers terhadap kinerja pemerintah atau penguasa. Jika itu dihilangkan maka penguasa akan semena-mena. 

“Oleh karena itu pasal-pasal yang menurut kita mengekang kebebasan pers ini kita tolak,” tegas Ambros.

Sementara Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Yoyo Raharyo mengatakan larangan terhadap jurnalisme investigatif adalah cara berpikir yang keliru.

Sebab, jurnalisme investigatif adalah bagian inti dari jurnalisme itu sendiri yang merupakan salah satu teknik dalam membuat karya jurnalistik.

“Jadi ini sudah kesalahan berpikir, kalau kita lihat DPR RI tidak memahami apa itu fungsi jurnalis,” ucap Yoyo.

Selain itu, menurut Yoyo, terdapat beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran yang berindikasi akan terjadi monopoli pers dan pembungkaman kebebasan berekspresi.

Seperti pada pasal 34 f ayat 2 yang mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Menurut Yoyo hal itu merupakan tanda-tanda negara membungkam kebebasan berekspresi bagi para konten kreator. UU ITE dirasanya sudah cukup dipakai sebagai payung hukum untuk karya konten kreator.

“Sudah ada undang-undang ITE. Kan gak mungkin semuanya harus lapor dulu kita mau bikin siaran, harus mendaftarkan siarannya, isinya apa saja, itu kan terlalu mengekang,” tutup Yoyo. (*)

Tags: Dewan PersDPR RIDPRD BaliJurnalisTolak RUU PenyiaranWartawan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali
  • Bali Borong Penghargaan Regional Jawa-Bali 2026, Koster Bawa Pulang Dua Gelar Bergengsi
  • Urakan, Pemkab Badung Copot 750 Meter Kabel Nonaktif
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?