BALITOPIK.COM, BADUNG – Polemik sengketa lahan seluas 56 are di Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kembali memanas. Baliho pemberitahuan yang dipasang pihak keluarga pengempon pura di lokasi sengketa dilaporkan hilang secara misterius pada Sabtu (23/5/2026) pagi.
Kuasa non-litigasi warga, Gede Angastia alias Anggas, mengatakan baliho yang baru dipasang pada Jumat (22/5/2026) sore itu mendadak raib tanpa bekas. Saat ditemukan, hanya tersisa rangka penyangga baliho di lokasi.
“Hilang tanpa bekas, pasangnya kemarin sore. Menurut info tetangga yang tidak mau disebutkan namanya kisaran jam 00.30 WITA dini hari ada sekitar 5 orang berkumpul ditempat pemasangan baliho tersebut dan terdengar suara pembongkaran,” ungkap Angastia.
Menurut Anggas, warga sekitar sempat melihat aktivitas mencurigakan pada malam hari. Namun hingga kini belum diketahui pasti siapa pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya baliho tersebut.
Anggas menilai kejadian itu bukan yang pertama terjadi di lokasi sengketa. Ia mengaku sejumlah atribut maupun penanda yang sebelumnya dipasang di area tersebut juga disebut pernah hilang atau dirusak.
“Ini bukan yang pertama. Dari dulu setiap ada pemasangan selalu ada yang hilang atau dirusak,” tegasnya.
Di tengah memanasnya sengketa, sejumlah warga disebut mulai menunjukkan dukungan kepada keluarga pengempon pura. Salah satunya dengan menawarkan lokasi pemasangan baliho di dinding rumah warga serta pemasangan CCTV agar informasi terkait sengketa lahan bisa diketahui publik.
Anggas kembali menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berdasarkan keterangan keluarga Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa disebut belum pernah dijual. Namun di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan dan kavling.
“Dari informasi keluarga, sertifikat itu tidak pernah dijual. Tapi kemudian ada aktivitas pembangunan, bahkan sudah ada kavling dan bangunan di atasnya,” ujarnya.
Pihak keluarga juga menyoroti dugaan proses penguasaan dan pengalihan lahan yang disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk proses administrasi di hadapan notaris. Meski demikian, Anggas menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum.
Dalam keterangannya, Anggas turut menyebut nama Made Duama yang sebelumnya telah disorot keluarga sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan awal persoalan lahan. Namun hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan keterlibatan pihak tersebut.
Keluarga pengempon pura bersama kuasa non-litigasi mereka kini berencana melanjutkan langkah hukum setelah mediasi secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.
“Karena mediasi tidak menemukan titik temu, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Anggas.
Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti dugaan adanya tekanan dalam proses administrasi dan penandatanganan dokumen pada awal transaksi lahan yang kini masih dipersoalkan. (*)









