Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah Jason Hammam Fadela, yang mengaku kenal Peter Ho Kwan Chan sejak tahun 2022 pada saat pengerjaan proyek Bandara Bali, Semarang, dan Balikpapan. Jason mengatakan pertama kali bertemu Peter di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Di depan persidangan saksi menerangkan bahwa Peter Ho Kwan Chan bercerita langsung mengenai permasalahannya. Pada saat itu Peter Ho Kwan Chan Bercerita kepada saksi bahwa dirinya ingin membuat PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Peter Ho Kwan Chan menerangkan bahwa oleh Terdakwa dikatakan membuat PT PMA sulit. Sehingga dibuatlah PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) dengan kedudukan PT Dalam Negeri (Lokal).
Selanjutnya timbul permasalahan antara Peter Ho Kwan Chan dengan Terdakwa, menurut cerita Terdakwa permasalahan tersebut adalah mengenai pekerjaan kualitas proyek dan waktu penyelesaian proyek lounge bandara di Bali, Semarang dan Balikpapan tidak sesuai yang diharapkan.
Peter Ho Kwan Chan juga bercerita kepada saksi bahwa token PT UKI yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Peter Ho Kwan Chan tidak dapat digunakan. Peter Ho Kwan Chan bersama lawyernya sudah sempat datang ke Bank Panin Cabang Gatot Subroto Timur untuk menanyakan mengapa tokennya tidak dapat digunakan. Berdasarkan cerita dari Peter Ho Kwan Chan, Kepala Cabang Bank Panin tidak mau menjelaskan mengapa token PT UKI tidak dapat digunakan.
Atas keterangan saksi tersebut, Gendo bertanya: “Soal permintaan pembuatan PMA, masalah proyek, sampai token tidak bisa dipakai, saksi tahunya dari cerita saudara Peter?”
“betul”, tegas saksi.
Selanjutnya Saksi juga menerangkan bahwa Peter Ho Kwan Chan ada menitipkan beberapa dokumen kepada saksi. Dokumen tersebut diantaranya: surat kuasa untuk penyerahan token dari Terdakwa ke Peter Ho Kwan Chan, surat perjanjian antara Peter Ho Kwan Chan dengan Terdakwa dan Surat Pernyataan.
Dokumen tersebut dititip oleh Peter Ho Kwan Chan karena dirinya akan pergi ke Hongkong. Setelah kembali, dokumen tersebut akan diambil kembali. Seingat saksi, saksi memegang dokumen tersebut di Desember 2022.
Mendengar keterangan tersebut, selanjutnya Gendo bertanya kepada saksi: surat kuasa tertanggalnya 15 Januari 2023, surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2023, saksi menerima Desember 2022?
“Berarti salah”. Tegas saksi. Atas jawaban tersebut Gendo Kembali bertanya kepada saksi: “berarti diterimanya bulan apa?”
“Saya tidak ingat”, tegas saksi.
Selanjutnya saksi menerangkan di depan persidangan bahwa dirinya mengetahui dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut pada bulan Juli 2023. Saksi mengetahui dari hasil putusan Perdata. Pada putusan perdata tersebut, saksi membaca bukti-bukti yang diberikan Terdakwa saat sengketa Perdata di Pengadilan. Di sana saksi tahu bahwa pada berkas tersebut ada surat kehilangan dari Kepolisian.
Atas pernyataan dari saksi tersebut, Gendo bertanya: “surat kehilangan ini di Tanggal 3 Agustus 2023, sedangkan suadara sudah tahu surat kehilangan saat sengketa Perdata pada Juli 2023? Ini keterangan saudara di depan penyidik dan di depan persidangan”
“suratnya (surat kehilangan) ada, dan saya melihat pada buktinya. Bulannya saya menyebutkan salah”. Atas jawaban tersebut, Gendo kembali bertanya kepada saksi: “berarti yang saudara bilang di BAP: peristiwa tindak pidana pemalsuan surat pada Juli 2023 di Hotel Batruna itu salah?”
“Salah”, tegas saksi.
Atas keterangan dari saksi tersebut Gendo berpendapat keterangan tersebut merupakan keterangan yang bersifat testimonium de auditu karena hanya berdasarkan cerita dari pihak Peter Ho Kwan Chan. Selain itu Gendo juga meragukan keterangan saksi karena banyak yang salah. “Di depan persidangan saksi mengakui banyak keterangannya yang salah” tutup Gendo. (*)

















