• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Di Kasus PT UKI, Ketajaman Logika Hukum Gendo Bikin Saksi Akui Banyak Keterangan yang Salah

Reporter balitopik.com
30 December 2025 - 11:49 am
in Hukum
0
Suasa sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di PN Denpasar. -Balitopik.com

Suasa sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di PN Denpasar. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah Jason Hammam Fadela, yang mengaku kenal Peter Ho Kwan Chan sejak tahun 2022 pada saat pengerjaan proyek Bandara Bali, Semarang, dan Balikpapan. Jason mengatakan pertama kali bertemu Peter di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Di depan persidangan saksi menerangkan bahwa Peter Ho Kwan Chan bercerita langsung mengenai permasalahannya. Pada saat itu Peter Ho Kwan Chan Bercerita kepada saksi bahwa dirinya ingin membuat PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Peter Ho Kwan Chan menerangkan bahwa oleh Terdakwa dikatakan membuat PT PMA sulit. Sehingga dibuatlah PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) dengan kedudukan PT Dalam Negeri (Lokal).

Selanjutnya timbul permasalahan antara Peter Ho Kwan Chan dengan Terdakwa, menurut cerita Terdakwa permasalahan tersebut adalah mengenai pekerjaan kualitas proyek dan waktu penyelesaian proyek lounge bandara di Bali, Semarang dan Balikpapan tidak sesuai yang diharapkan.

Peter Ho Kwan Chan juga bercerita kepada saksi bahwa token PT UKI yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Peter Ho Kwan Chan tidak dapat digunakan. Peter Ho Kwan Chan bersama lawyernya sudah sempat datang ke Bank Panin Cabang Gatot Subroto Timur untuk menanyakan mengapa tokennya tidak dapat digunakan. Berdasarkan cerita dari Peter Ho Kwan Chan, Kepala Cabang Bank Panin tidak mau menjelaskan mengapa token PT UKI tidak dapat digunakan.

Atas keterangan saksi tersebut, Gendo bertanya: “Soal permintaan pembuatan PMA, masalah proyek, sampai token tidak bisa dipakai, saksi tahunya dari cerita saudara Peter?”

“betul”, tegas saksi.

Selanjutnya Saksi juga menerangkan bahwa Peter Ho Kwan Chan ada menitipkan beberapa dokumen kepada saksi. Dokumen tersebut diantaranya: surat kuasa untuk penyerahan token dari Terdakwa ke Peter Ho Kwan Chan, surat perjanjian antara Peter Ho Kwan Chan dengan Terdakwa dan Surat Pernyataan.

Dokumen tersebut dititip oleh Peter Ho Kwan Chan karena dirinya akan pergi ke Hongkong. Setelah kembali, dokumen tersebut akan diambil kembali. Seingat saksi, saksi memegang dokumen tersebut di Desember 2022.

Mendengar keterangan tersebut, selanjutnya Gendo bertanya kepada saksi: surat kuasa tertanggalnya 15 Januari 2023, surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2023, saksi menerima Desember 2022?

“Berarti salah”. Tegas saksi. Atas jawaban tersebut Gendo Kembali bertanya kepada saksi: “berarti diterimanya bulan apa?”

“Saya tidak ingat”, tegas saksi.

Selanjutnya saksi menerangkan di depan persidangan bahwa dirinya mengetahui dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut pada bulan Juli 2023. Saksi mengetahui dari hasil putusan Perdata. Pada putusan perdata tersebut, saksi membaca bukti-bukti yang diberikan Terdakwa saat sengketa Perdata di Pengadilan. Di sana saksi tahu bahwa pada berkas tersebut ada surat kehilangan dari Kepolisian.

Atas pernyataan dari saksi tersebut, Gendo bertanya: “surat kehilangan ini di Tanggal 3 Agustus 2023, sedangkan suadara sudah tahu surat kehilangan saat sengketa Perdata pada Juli 2023? Ini keterangan saudara di depan penyidik dan di depan persidangan”

“suratnya (surat kehilangan) ada, dan saya melihat pada buktinya. Bulannya saya menyebutkan salah”. Atas jawaban tersebut, Gendo kembali bertanya kepada saksi: “berarti yang saudara bilang di BAP: peristiwa tindak pidana pemalsuan surat pada Juli 2023 di Hotel Batruna itu salah?”

“Salah”, tegas saksi.

Atas keterangan dari saksi tersebut Gendo berpendapat keterangan tersebut merupakan keterangan yang bersifat testimonium de auditu karena hanya berdasarkan cerita dari pihak Peter Ho Kwan Chan. Selain itu Gendo juga meragukan keterangan saksi karena banyak yang salah. “Di depan persidangan saksi mengakui banyak keterangannya yang  salah” tutup Gendo. (*)

Tags: Bank PaninGendoGendo Law officePT UKIToken Bank
Previous Post

Daftar Enam Perda Baru yang Ditetapkan DPRD dan Gubernur Bali

Next Post

Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda, Tim Penasihat Hukum Togar Situmorang Harap Proses Pembuktian Berjalan Lengkap dan Transparan

Related Posts

Lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan surat PT UKI di PN Denpasar. -Balitopik.com
Hukum

Lanjutan Sidang Kasus PT UKI, Ahli Pidana Sebut Harus Dibuktikan Siapa Pemilik Uang di Rekening

Reporter balitopik.com
7 January 2026 - 12:09 pm
0

Balitopik.com, DENPASAR - Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H....

Read moreDetails
Foto: Korban dan para pelaku saat saling memaafkan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. -Balitopik.com

Berakhir Damai, Anak Yatim Piatu Asal NTT Maafkan Para Pelaku Asal Bali

6 January 2026 - 10:13 am
Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur. -Balitopik.com

Praktisi Hukum: KUHP Baru Memperjelas Mana Kritik Mana Menghina

4 January 2026 - 5:14 am
Tim Penasihat Hukum Togar Situmorang dari Kantor Law Firm Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. & Associates. -IST/Balitopik.com

Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda, Tim Penasihat Hukum Togar Situmorang Harap Proses Pembuktian Berjalan Lengkap dan Transparan

30 December 2025 - 12:10 pm
Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA, Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul. -IST

Made Dharma Masuk Bui, 4 Orang Bakal Menyusul?

18 December 2025 - 6:22 am
Next Post
Tim Penasihat Hukum Togar Situmorang dari Kantor Law Firm Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. & Associates. -IST/Balitopik.com

Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda, Tim Penasihat Hukum Togar Situmorang Harap Proses Pembuktian Berjalan Lengkap dan Transparan

Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Permukiman dan Sarana Prasarana Wilayah, Tjok Bagus Pemayun saat menyerahkan bantuan. -Balitopik.com

Pemprov Bali Ringankan Beban Anak Yatim yang Diasuh Kakek dan Nenek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

I Wayan Edy Sanjaya (tengah) didampingi pengurus Pemuda Katolik Bali (kiri) dan calon pengurus Pemuda Katolik Badung. -Balitopik.com

Edy Sanjaya Dukung Pembentukan Pemuda Katolik Badung

23 June 2024 - 2:29 pm
Dr. Togar Situmorang. -Dokumen pribadi

Bukan “Lebian Munyi” Togar Laporkan Ni Luh karena ‘Dirujak’ Netizen

15 March 2025 - 2:58 am
Gubernur Bali Wayan Koster saat penutupan bulan bahasa Bali di Art Centre, Denpasar. Balitopik.com

Koster: Jangan Malu Berbicara Dalam Bahasa Bali

2 March 2025 - 3:56 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (33) Badung (24) Bali (125) Bali Banjir (16) Bali Topik (65) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (37) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (31) DPR RI (15) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (102) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (15) I Wayan Adi Arnawa (34) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (21) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (18) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (33) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (32) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (327) WNA (25)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • 25 Tahun THK Awards Fasilitasi Pelatihan Kesehatan Masyarakat
  • Masyarakat Diimbau Adaptasi Terhadap Uji Coba Perubahan Arus Lalu Lintas di Kerobokan
  • Pembangunan Shortcut Singaraja–Mengwitani Mulai Dilanjutkan

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?