• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Polsek Kuta menunjukkan barang bukti pencurian emas saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026). -IST/Balitopik.com

Bukan kaleng-kaleng, Waria Curi Perhiasan Senilai Rp1,5 Miliar di Legian

1 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Macet di Jalur Gilimanuk, Koster: Bali Ini Penuh Sekarang, Infrastruk Harus Dibenahi

25 menit ago
Suasana kunjungan kerja Kesekretariatan DPRD Buleleng ke DPDR Provinsi Bali. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali dan Buleleng Sepakat: Pers Jadi Ujung Tombak Informasi Publik

2 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

PWA “Dibidik” Kejagung, Koster: Benar, Saya Sudah Dihubungi Akan Dibantu Optimalkan

3 jam ago
Warga Komunitas Bungawaru Alor di Bali saat aksi bersih pantai Kuta dan Legian. -BALITOPIK.COM

“Jaga Bali Rumah Kita Bersama” Sekelompok Warga Timur Bersihkan Sampah di Pantai Kuta dan Legian

21 jam ago
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Putri Koster. -IST/BALITOPIK.COM

Hari Wanita Internasional 2026 dan Peran Perempuan Bali

1 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat melepas para pemudik. -BALITOPIK.COM

Bupati Badung Lepas 625 Pemudik Gratis, 15 Bus Disiapkan Menuju Jawa Timur

2 hari ago
Tangkap layar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026. -BALITOPIK.COM

Jadwal dan Larangan Pengunjung Pura Besakih Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

2 hari ago
Sejumlah turis sedang bersantai di salah satu pantai di Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Pemanfaatan Pungutan Wisatawan Asing Bali Dibidik Kejagung, Kasatpol PP Bali Diduga Dipanggil

2 hari ago
BALI TOPIK
Senin, Maret 16, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Bukan kaleng-kaleng, Waria Curi Perhiasan Senilai Rp1,5 Miliar di Legian

Reporter balitopik.com
12 Februari 2026 - 5:24 am
0 0
Polsek Kuta menunjukkan barang bukti pencurian emas saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026). -IST/Balitopik.com

Polsek Kuta menunjukkan barang bukti pencurian emas saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026). -IST/Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, BADUNG – Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang wanita pria (waria) inisial AI (44) yang terekam CCTV mencuri perhiasan emas di sebuah rumah Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.50 Wita.

Akibat pencurian itu, korban I Wayan Ardy mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. AI melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Sedang ditinggal Wayan Ardy untuk sembahyang.

Kapolsek Kuta Polresta Denpasar, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA. Berdasarkan laporan, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Legian No. 456, Br. Legian Kaja, Kelurahan Legian, dan mengambil sejumlah perhiasan emas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., bersama Panit Opsnal IPDA I PT Santhi Adnyana, S.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah yang sedang ditinggal pemiliknya untuk melakukan pencurian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Laksmi Trisnadewi Wieryawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Jalan Dewi Sri, Kuta. Selanjutnya, pelaku yang berinisial AI berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, barang pribadi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy turut diamankan oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (*)

Tags: EmasLegianPencurianPerhiasanWaria
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Macet di Jalur Gilimanuk, Koster: Bali Ini Penuh Sekarang, Infrastruk Harus Dibenahi
  • DPRD Bali dan Buleleng Sepakat: Pers Jadi Ujung Tombak Informasi Publik
  • PWA “Dibidik” Kejagung, Koster: Benar, Saya Sudah Dihubungi Akan Dibantu Optimalkan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?