Balitopik.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah paling mendapat sorotan.
Meski dianggap menantang karena salah satu poinnya adalah melarang produksi dan penjualan air mineral kemasan plastik dengan volume dibawah 1 liter, SE ini justru banjir dukungan.
Katakana saja pada rapat koordinasi (rakor) pengendalian sampah berbasis sumber di panggung terbuka Ardha Candra Denpasar, Jumat 11 April 2025, sekitar 4000 organisasi volunteer lintas sektor hadir dan memberikan pernyataan dukungan terhadap jalannya SE Nomor 09 Tahun 2025 itu.
“Ini menjadi momentum penting untuk kita mulai kelola Bali agar bersih, supaya kehidupan kita sehat, ekosistem Bali bersih dan sehat serta pariwisata nyaman bagi semua wisatawan saat ke Bali,” kata Gubernur Koster.
Dukungan terhadap Gerakan Bali Bersih Sampah pun datang dari berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintahan vertikal, TNI/Polri, Desa Dinas dan Desa Adat, influencer, politisi, aktivis lingkungan, hingga musisi.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memuji langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menangani permasalahan sampah.
Ia menyebut Bali sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki rencana aksi pengelolaan sampah yang detail, sistematis, dan terstruktur.
“Saya berbangga untuk masyarakat Bali. Ini luar biasa sekali dan belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Hanif saat hadiri Deklarasi Gerakan Bali Bersih Sampah, Art Center, Denpasar.
Hanif mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SE Nomor 09 Tahun 2025. Pun terhadap larangan produksi penjualan air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter, Kementerian Lingkungan Hidup pasang badan.
“Kami dukung dan kami kawal dalam regulasinya jika dimintakan demikian. Ini sudah sangat betul, kami dukung sepenuhnya.”
“Kehadiran saya mewakili pemerintah pusat, memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap upaya Pemerintah dan masyarakat Bali membersihkan Bali dari sampah,” tandasnya. (*)