BALITOPIK.COM, BALI – Dua pria berinisial ER asal Jawa Barat dan DA asal Jawa Tengah meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Pelabuhan Benoa, Rabu (8/4/2026) dini hari.
Peristiwa ini terungkap setelah laporan cepat dari aparat lingkungan setempat yang diteruskan ke kepolisian. Tim gabungan dari Polsek Pelabuhan Benoa, Satreskrim Polresta Denpasar, serta dukungan Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Agus Riwayanto Diputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku berinisial SA, DH, N, DR, dan IS.
“Kelima pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 10 jam di lokasi berbeda,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (10/4/2026).
Polisi mengungkap, peristiwa tersebut bermula dari konflik lama antara korban dan pelaku. Sebelum kejadian, salah satu korban diduga menghubungi pelaku melalui video call (VC) dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan mengajak bertemu untuk duel.
Pertemuan itu kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama menggunakan benda tumpul dan pukulan. Setelah itu, para pelaku kembali mendatangi lokasi dengan membawa bensin. Korban kemudian disiram bensin lalu dibakar.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban, benda yang digunakan dalam penganiayaan, serta barang pribadi milik pelaku.
Dalam kejadian tersebut, terdapat tiga orang di pihak korban. Dua orang dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis dan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Motif sementara dipicu dendam lama. Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing pelaku,” jelas Agus.
Kelima pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)









