• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office saat mendampingi PAS di PN Denpasar. -Balitopik.com.

Direktur PT UKI Dituduh Bikin Surat Palsu, Gendo: Penggantian Token Wajib Dengan Surat Kehilangan dari Polisi

5 bulan ago
Potret Liga Kampung Soekarno Cup III Bali 2026. -IST

Final Sengit Soekarno Cup III, Denpasar Bungkam Badung 3-2  

7 jam ago
Halimatus Sakdiah, S.ARS

Ekonomi Gotong Royong Jadi Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Global

8 jam ago
Putri Koster dan I Made Supartha. -IST

Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI

9 jam ago
Ibu Gubernur Bali, Putri Suastini Koster. -IST

Ibu Putri Suastini Koster Ingin Lahirkan Generasi Pembaca Puisi yang Mampu “Menghidupkan” Karya Sastra

9 jam ago
Pembukaan Bali InnoTech 2026, dengan tema “Transforming Ideas into Impact” tahun 2026. -BALITOPIK.COM

Bali InnoTech 2026 Jadi Panggung Inovasi Anak Muda Bali

13 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali ke Tradisi 4 Anak

1 hari ago
Dr. Agus Dei. -Balitopik.com

Agus Dei Apresiasi PKB 2026 Disorot Media Internasional

1 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Jendral Maruli saat meninjau pematagangan lokasi PSEL Denpasar Raya di Benoa. -BALITOPIK.COM

Koster: PSEL Denpasar Raya Solusi Atasi Sampah Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Direktur PT UKI Dituduh Bikin Surat Palsu, Gendo: Penggantian Token Wajib Dengan Surat Kehilangan dari Polisi

Reporter balitopik.com
12 Desember 2025 - 1:59 pm
Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office saat mendampingi PAS di PN Denpasar. -Balitopik.com.

Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office saat mendampingi PAS di PN Denpasar. -Balitopik.com.

Balitopik.com, DENPASAR- Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, SH., MH., berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.

Penuntut Umum menghadirkan saksi atas nama G. Sugihartono. Dia adalah pensiunan Kepala Cabang Pembantu Bank Panin Gatsu Timur.

Saksi menerangkan bahwa saat PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) mengajukan pembukaan rekening di Bank Panin, salah satu syarat yang dipenuhi adalah menyerahkan akta pendirian yang dibuat oleh Notaris.

Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. UKI dan juga saham PAS di PT. UKI ada beberapa,”iya saya ingat PAS sebagai Direktur. Sahamnya ada beberapa,” tegas saksi.

Lebih lanjut, di tanggal 16 Januari 2023 seingat saksi Saudara Peter Ho Kwan Chan, warga negara Hongkong datang ke Bank Panin KCP Gatsu Timur. Tujuan Peter Ho Kwan Chan datang kesana adalah untuk meminta agar token PT. UKI diserahkan kepadanya karena dirinya sudah diberikan kuasa oleh Terdakwa untuk mengelola uang PT UKI yang ada di rekening Bank Panin, berdasarkan surat kuasa pengelolaan uang PT UKI yang ada di Bank Panin tertanggal 15 Januari 2023. Surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT UKI.

Mengetahui hal tersebut, saksi menghubungi Terdakwa dan menerangkan agar Terdakwa datang ke Bank Panin secara langsung karena penyerahan token tidak dapat dilakukan dengan surat kuasa. Nasabah harus datang secara langsung.

Ketika Terdakwa tiba di Bank Panin, Terdakwa diarahkan untuk mengaktivasi token tersebut. Setelah aktif, terjadilah serah terima token di ruangan customer service. Di ruangan tersebut Peter Ho Kwan Chan mengajak 2 (dua) orang teman Peter Ho Kwan Chan.

Saksi juga menjelaskan bahwa seharusnya token tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Karena token menjadi tanggung jawab nasabah. Walaupun token diserahkan kepada orang lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.

Mendengar keterangan tersebut, Gendo bertanya kepada Sugihartono, “pada saat itu, di depan saudara terjadi penyerahan token. Saudara tahu bahwa itu (penyerahan token ke orang lain yang bukan nasabah) melanggar ketentuan. Apakah pada waktu itu saudara tidak larang atau saudara tidak peringatkan? dijawab oleh Sugihartono “pada waktu itu tidak.”

Saksi menjelaskan bahwa ada pengajuan permohonan token maker dan token releaser baru yang dilakukan Terdakwa. Pada waktu itu Terdakwa datang untuk mengajukan token yang baru. Pengajuan token baru dilakukan karena Terdakwa menjelaskan Tokennya dibawa oleh Peter Ho Kwan Chan dan Terdakwa akan menyurati Peter Ho Kwan Chan.

Saat itu bank panin menjelaskan prosedur untuk token baru. Jika token rusak, token lama harus kembali ke bank panin. Tapi, andaikata token tidak ada, itu harus dibuktikan dengan surat kehilangan yang dibuat oleh kepolisian “prosedurnya harus seperti itu (surat kehilangan dari kepolisian),” tegas saksi.

Atas pernyataan tersebut, Gendo bertanya, kalau dalam kasus ini, mau mengganti token dari orang yang tidak mau mengembalikan, apakah syarat dari Bank harus melampirkan surat kehilangan yang dibuat kepolisian?

“Harus surat kehilangan dari Kepolisian, karena prosedur dan ketentuannya hanya itu, tidak ada yang lain,” jawab Sugihartono.

Gendo kemudian kembali mempertegas pertanyaannya: “kalau tidak membawa surat kehilangan dari Kepolisian, tidak bisa mengganti token yang dikuasai orang?” “Benar”, jawab Sugihartono tegas.

Lebih jauh, Sugihartono menjelaskan di depan persidangan bahwa dirinya tahu, uang yang sebelumnya ada di rekening Bank Panin milik PT. UKI telah dipindahkan ke rekening lain atas nama PT.UKI juga. Jika tidak salah ingat rekening tersebut adalah rekening BRI. Saksi mengetahui karena setiap transaksi yang nominalnya besar, kantor cabang harus mengetahui.

Atas keterangan tersebut, Gendo meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menunjukkan bukti formulir transfer uang 3.7 Miliar. “apakah bukti transfer ini yang saudara maksud?” sembari menunjukkan bukti transfer 3.7 Miliar dari Rekening Bank Panin PT. UKI, ke rekening Bank BRI milik PT UKI. “iya benar,” tegas Sugihartono.

Sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 16 Desember 2025 dengan agenda saksi dari Penuntut Umum. (*)

 

Tags: GendoGendo Law officePN DenpasarPT UKIToken Bank
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Final Sengit Soekarno Cup III, Denpasar Bungkam Badung 3-2  
  • Ekonomi Gotong Royong Jadi Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Global
  • Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?