BALITOPIK.COM, BALI – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Tinggi Bali untuk segera menuntaskan kasus 106 sertifikat tanah di kawasan Tahura Ngurah Rai yang diduga bermasalah.
Desakan itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Bali dalam rangka memantau implementasi KUHP dan KUHAP yang baru berlaku, Jumat (10/4/2026), yang turut dihadiri jajaran kepolisian daerah.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mengatakan pihaknya memberikan sejumlah catatan kritis terhadap penanganan kasus lingkungan yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Bali.
“Kami menyampaikan persoalan pensertifikatan tanah negara di Tahura agar segera dipercepat penyidikannya,” tegas Parta.
Selain kasus di Tahura Ngurah Rai, DPR juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Panca Sari, Bedugul, serta kasus lingkungan lain yang belum tuntas.
Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah kematian ratusan mangrove di kawasan Pelindo Benoa. Berdasarkan hasil penelitian dari Rumah Sakit Universitas Udayana, mangrove tersebut diduga mati akibat paparan senyawa hidrokarbon.
Menurut Parta, temuan tersebut sudah cukup terang dan seharusnya bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kasus mangrove ini sudah sangat jelas dari hasil laboratorium, sehingga tinggal menunggu progres dari kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut sangat krusial karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan hidup di Bali. Terlebih, untuk kasus mangrove, laporan masyarakat juga telah masuk ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemilahan dokumen terkait kasus sertifikat tanah di Tahura Ngurah Rai.
Menurutnya, sejumlah dokumen menunjukkan bahwa ada sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1990, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut terkait status hukum dan kemungkinan daluarsa penuntutan.
“Kami sedang memastikan dokumen dan sertifikat induknya. Ada yang terbit sejak 1990, sehingga jika sudah melewati batas waktu tertentu, tidak bisa lagi diproses. Kami sedang memilah dokumennya” jelasnya.









