• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Kuasa Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office saat menunjukan bukti surat pernyataan 2 oknum TNI yang mengakui melakukan intimidasi. -IST/Balitopik.com

Fakta Baru Kasus PT UKI, Token Perusahaan Diserahkan atas Intimidasi Aparat

8 bulan ago
Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara serah terima jabatan (sertijab) dengan Menteri Keuangan RI yang baru, Suahasil Nazara di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: YouTube)

Pidato Super Singkat Purbaya saat Sertijab: Mau Mancing

3 jam ago
Suasana sidang komisi II DPRD Bali dengan asosiasi pengusaha. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Usul Upah Pariwisata PMA Beda dengan PMDN

4 jam ago
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ajus Sumarjaya Linggih. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali: Pengusaha Setuju Upah 2027 Naik, Tapi…

5 jam ago
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ajus Sumarjaya Linggih. -BALITOPIK.COM

Komisi II Serap Aspirasi Pengusaha soal Upah Bali 2027

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster Respon Catatan DPRD soal APBD Bali 2026

22 jam ago
I Gede Ghumi Asvatham saat membacakan pandangan fraksi. -IST

Belanja Modal Baru 16 Persen, Demokrat-NasDem Wanti-wanti SiLPA

23 jam ago
Gede Harja Astawa

Pinjaman Bali Berulang Enam Kali, Gerindra-PSI Minta Penjelasan

1 hari ago
Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih. -IST

APBD Bali Naik, Golkar Minta Belanja Lebih Produktif

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Fakta Baru Kasus PT UKI, Token Perusahaan Diserahkan atas Intimidasi Aparat

Reporter balitopik.com
16 Januari 2026 - 5:24 am
Kuasa Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office saat menunjukan bukti surat pernyataan 2 oknum TNI yang mengakui melakukan intimidasi. -IST/Balitopik.com

Kuasa Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office saat menunjukan bukti surat pernyataan 2 oknum TNI yang mengakui melakukan intimidasi. -IST/Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS. Hadir Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office, Kamis (15/12026)

Terdakwa menghadirkan saksi Muhammad Apriadi Abdi Negara, S.H dan saksi Suhardi, S.H. para saksi adalah kuasa hukum dari Terdakwa setelah Token milik PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) diambil oleh Peter Ho Kwan Chan dan token tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Para saksi di depan persidangan menerangkan bahwa menurut keterangan Terdakwa, saat penyerahan token milik PT UKI yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur PT UKI dan token tersebut diserahkan oleh Peter Ho Kwan Chan dan diambil oleh Oknum TNI tersebut, Terdakwa berada di bawah intimidasi psikis.

Atas keterangan tersebut, Gendo bertanya kepada saksi: “bagaimana bentuk intimidasi-intimidasi yang saksi ketahui?”

Para saksi menerangkan, saat para saksi menjadi kuasa hukum Terdakwa, bentuk intimidasi yang Para Saksi ketahui adalah, Rumah Orang Tua Terdakwa didatangi oleh Oknum Anggota TNI, setelah itu rumah Terdakwa yang di Jalan Sedap Malam Denpasar juga didatangi oleh Oknum TNI tersebut.

Selama intimidasi tersebut, Terdakwa tidak tenang, bahkan sampai berpindah-pindah hotel sebagai tempat tinggal sementara karena Terdakwa terus dicari oleh Oknum TNI tersebut. Bahkan Akta PT UKI juga diambil oleh oknum TNI tersebut.

“Bahkan kami sebagai kuasa hukum Terdakwa juga mengalami intimidasi,” tegas saksi.

Gendo kembali bertanya kepada saksi: apakah pada saat pembuatan surat pernyataan oleh 2 oknum TNI yang melakukan intimidasi, yang saudara saksikan di Denpom, apakah 2 oknum TNI juga mengakui turut mengintimidasi Terdakwa untuk memaksa Terdakwa menyerahkan token di bank panin?

Para Saksi menerangkan bahwa pada saat di Denpom, 2 oknum TNI mengakui melakukan intimidasi. Bukan hanya melakukan Intimidasi di Bank Panin. Oknum TNI juga melakukan Intimidasi sebelum di Bank Panin, saat pertemuan antara 2 oknum TNI dan Terdakwa di Hotel yang berada di Kawasan Seminyak Bali, Terdakwa dipaksa menyerahkan stampel, Buku Cek, Komputer milik PT UKI dan uang sebesar Rp. 16.900.000.

Dua oknum TNI juga mengakui bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan token di Bank Panin, Terdakwa terpaksa mengajak anaknya yang saat itu dalam keadaan sakit karena diminta buru-buru oleh 2 oknum TNI tersebut.

“Saat di Denpom, 2 oknum TNI mengakui melakukan intimidasi,” tegas para saksi.

Di depan Persidangan Gendo, dkk juga menunjukkan bukti surat pernyataan yang ditandatangani 2 oknum TNI lengkap dengan dokumentasi foto penandatanganan surat pernyataan oleh 2 oknum TNI tersebut.

Dalam surat tersebut, 2 oknum TNI mengakui bahwa sebelum terjadinya peristiwa penyerahan alat dan dokumen di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Panin Gatot Subroto Timur Denpasar Bali pada tanggal 16 Januari 2023, pada hari dan tanggal yang sama 2 oknum TNI ini juga menemui saudara Piet Arja Saputra di Kawasan Hotel Indigo Seminyak Kuta Bali, untuk mengintimidasi Terdakwa agar menyerahkan stampel dan buku cek milik PT UKI kepada mereka. Perbuatan 2 oknum TNI tersebut dilakukan atas perintah saudari Fiqih Aprillia dan Peter Ho Kwan Chan.

“Apakah benar isi surat pernyataan ini yang ditandatangani di Denpom?”. Tanya Gendo sembari menunjukkan bukti di depan persidangan. “Iya benar,” tegas para Saksi. (*)

Tags: AparatGendoGendo Law officePN DenpasarPT UKI
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Pidato Super Singkat Purbaya saat Sertijab: Mau Mancing
  • DPRD Bali Usul Upah Pariwisata PMA Beda dengan PMDN
  • DPRD Bali: Pengusaha Setuju Upah 2027 Naik, Tapi…
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?