• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Koster Terbitkan SE Larangan Penjualan Air Mineral Dibawah 1 Liter

1 tahun ago
DLHK Badung sidak horeka pengelolaan sampah di Kuta Utara

DLHK Badung Sidak Sampah Horeka, Pelanggar Disanksi

2 jam ago
Para pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polresta Denpasar. -IST/BALITOPIK.COM

Diduga VC Ajak Duel saat Mabuk, 2 Pria Mati Dibakar 5 Pelaku

3 jam ago
Komisi III DPR RI kunjungan ke Kejati Bali bahas kasus Tahura Ngurah Rai

DPR RI Minta Kejati Bali Tuntaskan Kasus 106 Sertifikat Tanah di Kawasan Tahura Ngurah Rai

4 jam ago
Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha, SH, MH. -Balitopik.com

DPRD Bali Usul Pulau Menjangan Jadi Zona Sakral, Wisata Massal Akan Dibatasi

5 jam ago
Ketua TP Posyandu Bali, Ny. Putri Koster, saat menghadiri peringatan HUT ke-39 Bapelkesmas di Denpasar. -IST/BALITOPIK.COM

Putri Koster Dorong Bapelkesmas Cetak SDM Kesehatan Unggul

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta Rabu (8/4/2026). -BALITOPIK.COM

Bali Mesin Devisa Nasional, Sumbang Rp176 Triliun, DPR Desak Infrastruktur Dipercepat

1 hari ago
Rapat Pansus TRAP DPRD Bali bersama BPKAD dan BPN Badung membahas sengketa tanah di Pecatu dan Sempidi

Pansus TRAP “Plototi” Kinerja BPN Badung dan BPKAD Bali soal Sengketa Tanah Antara Warga dan Negara di Desa Pecatu dan Sempidi

1 hari ago
Petugas Imigrasi Bali menangkap buronan Interpol asal Inggris di Bandara Ngurah Rai

Bos Mafia Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Langsung Dideportasi

2 hari ago
BALI TOPIK
Jumat, April 10, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Gubernur Koster Terbitkan SE Larangan Penjualan Air Mineral Dibawah 1 Liter

Reporter balitopik.com
6 April 2025 - 12:00 pm
0 0
Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pada hari ini, Minggu (6/4/2025).

Salah satu poin dari SE Nomor 09 Tahun 2025 ini adalah larang bagi pengusaha air mineral memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali.

Berikut larangan yang tertuang dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

  1. Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan yang berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut;
  2. Setiap orang dilarang membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan;
  3. Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
  4. Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali;
  5. Setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali;
  6. Setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai;
  7. Masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai; dan
  8. Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Gubernur Koster berencana mengumpulkan semua pengusaha air terkait larangan memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali. (*)

Tags: Gubernur KosterSE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025Wayan Koster
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • DLHK Badung Sidak Sampah Horeka, Pelanggar Disanksi
  • Diduga VC Ajak Duel saat Mabuk, 2 Pria Mati Dibakar 5 Pelaku
  • DPR RI Minta Kejati Bali Tuntaskan Kasus 106 Sertifikat Tanah di Kawasan Tahura Ngurah Rai
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?