• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Koster Terbitkan SE Larangan Penjualan Air Mineral Dibawah 1 Liter

1 tahun ago
Pertunjukan Wimbakara (Lomba) Taman Penasar yang dibawakan Sanggar Seni Semar Pegulingan Sekar Tunjung Biru di PKB 2026. -IST

Duta Badung Sajikan Humor, Kritik Sosial dan Pesan Dharma Melalui Wimbakara Taman Penasar

9 jam ago
Duta badung saat tampilkan Calonarang bertajuk “Geseng Waringin” di PKB 2026. -IST

Duta Badung Hipnotis Penonton PKB 2026 Lewat Calonarang “Geseng Waringin”

1 hari ago
Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Dewa Gede Darma Permana, S.Pd., M.Pd. -BALITOPIK.COM

Galungan sebagai Otonan Gumi, PP KMHDI Ajak Umat Hindu Lawan Krisis Lingkungan dan Budaya Impor

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat koordinasi. -BALITOPIK.COM

Penambahan Trip Kapal Atasi Ketimpangan Harga Barang di Nusa Penida  

3 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Aksesibilitas Transportasi Bandara Ngurah Rai Perlu Dibenahi

3 hari ago
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali mengucapakan Hari Raya Galungan dan Kuningan. -BALITOPIK.COM

Fraksi PDIP DPRD Bali: Rahajeng Rahina Galungan lan Kuningan

3 hari ago
Duta Kabupaten Badung saat menerima penghargaan. -IST

Duta Badung Memukau di Wimbakara Gender Wayang PKB 2026, Tampil Perdana Langsung Bidik Juara

3 hari ago
Ketua Sanggar Krisnarupa, Ngurah Alit Kapakisan. IST

Dua Digembleng Sanggar, 9 Peserta Badung Unjuk Kebolehan di Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik PKB 2026

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gubernur Koster Terbitkan SE Larangan Penjualan Air Mineral Dibawah 1 Liter

Reporter balitopik.com
6 April 2025 - 12:00 pm
Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan SE Nomor 09 Tahun 2025. -Balitopik.com

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pada hari ini, Minggu (6/4/2025).

Salah satu poin dari SE Nomor 09 Tahun 2025 ini adalah larang bagi pengusaha air mineral memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali.

Berikut larangan yang tertuang dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

  1. Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan yang berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut;
  2. Setiap orang dilarang membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan;
  3. Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
  4. Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali;
  5. Setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali;
  6. Setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai;
  7. Masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai; dan
  8. Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Gubernur Koster berencana mengumpulkan semua pengusaha air terkait larangan memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali. (*)

Tags: Gubernur KosterSE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025Wayan Koster
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Duta Badung Sajikan Humor, Kritik Sosial dan Pesan Dharma Melalui Wimbakara Taman Penasar
  • Duta Badung Hipnotis Penonton PKB 2026 Lewat Calonarang “Geseng Waringin”
  • Galungan sebagai Otonan Gumi, PP KMHDI Ajak Umat Hindu Lawan Krisis Lingkungan dan Budaya Impor
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?