• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Promotion CS Manager Sun Star Motor Bali Group, M. Shalahuddin Jamil. -Balitopik.com

    Sun Star Motor Gelar Special Test Drive Jagoan Anyar Mitsubishi Destinator Premium Family SUV di Denpasar

    Kristiana Aurel Alua

    Luka Diam Perempuan Timur

    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Sapardi Djoko Damono

    Sebelum Berakhir, Kenanglah Sapardi dan Bulan Juni

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Promotion CS Manager Sun Star Motor Bali Group, M. Shalahuddin Jamil. -Balitopik.com

    Sun Star Motor Gelar Special Test Drive Jagoan Anyar Mitsubishi Destinator Premium Family SUV di Denpasar

    Kristiana Aurel Alua

    Luka Diam Perempuan Timur

    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Sapardi Djoko Damono

    Sebelum Berakhir, Kenanglah Sapardi dan Bulan Juni

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 07 Tahun 2025

Reporter balitopik.com
24 March 2025 - 2:20 am
in Bali
0
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat membacakan SE Nomor 07 tahun 2025. -Balitopik.com

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat membacakan SE Nomor 07 tahun 2025. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali pada Senin (24/3/2025) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Dijelaskan SE Nomor 07 Tahun 2025 adalah lanjutan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang ditambahkan beberapa kewajiban dan larangan terhadap WNA selama berliburan di Bali.

“Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu, semua pelaku penyelenggaraan kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” ujar Koster lagi

Koster menyebut, SE Nomor 07 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menjaga tatanan kepariwisatan agar sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Yang mana dalam SE ini, wisatawan diwajibkan untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan.

Wisatawan juga diminta untuk menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali khususnya dalam proses upacara dan upakara.

Lebih lanjut, Koster menyampaikan, wisatawan juga diminta untuk mengenakan busana yang sopan selama berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Wisatawan, tambah Koster, juga diminta membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.

“Ini tolong ditekankan, membayar Pungutan Wisatawan Asing karena baru membayar wisatawan asing yang datang ke Bali 32 persennya yang membayar,” tambah Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.

Koster melanjutkan, wisatawan juga diwajibkan untuk didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi. Ia juga meminta wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), bank maupun non-bank serta melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Code dari Bank Indonesia serta mata uang rupiah.

“Berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang,” tutur Koster lagi.

Ia menambahkan, “(Wisatawan) menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat).”

Lebih jauh, Koster juga meminta wisatawan agar menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin. “Mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata,” tandas Ketua DPD PDIP Provinsi Bali tersebut.

Tags: Bali TopikGubernur KosterSE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025Wayan Koster
Previous Post

Demer Jawab Tudingan Anggas soal Dugaan Korupsi Dana APD Covid19

Next Post

Koster Larang WNA Panjat Pohon Sakral di Bali

Related Posts

Bali

Jurnalis Lintas Organisasi di Bali Desak Usut Tuntas Kasus Intimidasi Wartawan

Reporter balitopik.com
4 September 2025 - 12:56 am
0

Balitopik.com, BALI -  Insiden intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di Polda Bali dan DPRD Bali pada...

Read moreDetails

Intimidasi Wartawan Bali Topik, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi

3 September 2025 - 4:50 am

PENA Minta Propam Polda Bali Transparan Hasil Pemeriksaan Oknum yang Intimidasi Wartawan

2 September 2025 - 3:14 am

IWO Bali Kawal Kasus Intimidasi Jurnalis Bali Topik, Propam Polda Bali Turun Tangan

1 September 2025 - 3:58 pm

IWO Bali Siapkan SDM, Jurnalis Unggul Jadi Prioritas

1 September 2025 - 1:25 pm
Next Post
Kolase: Gubernur Bali Wayan Koster dan Pohon yang disakralkan di Bali. -IST

Koster Larang WNA Panjat Pohon Sakral di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster Diakui Pusat sebagai yang Pertama Pikirkan Sampah Plastik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

I Made Mangku Pastika. -Balitopik.com

Mangku Pastika Bangga Punya Sahabat Jadi Presiden

4 November 2024 - 5:52 pm
Anggota Komisi IX DPR RI Tutik Kusuma Wardhani. -IST

DPR RI dan BGN Sosialisasi Program MBG di Desa Adat Denpasar

22 June 2025 - 3:01 pm
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. -IST

Kedok KEK Dibongkar, Warga Serangan Seperti Orang Asing di Tanah Leluhur Sendiri

16 December 2024 - 8:08 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (16) Agus Dei (14) Badung (13) Bali (71) Bali Topik (60) Bro Shalah (14) Buleleng (20) Bupati Badung (15) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) DPRD Bali (23) DPR RI (14) Flobamora Bali (19) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (61) Google (105) Gubernur Bali (79) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (14) I Wayan Adi Arnawa (16) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (14) Kura-Kura Bali (20) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (33) Pemkab Badung (15) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (18) Polda Bali (30) Prabowo-Gibran (19) Prabowo Subianto (33) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Wayan Koster (232) WNA (25)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Jurnalis Lintas Organisasi di Bali Desak Usut Tuntas Kasus Intimidasi Wartawan
  • Intimidasi Wartawan Bali Topik, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
  • Menguji Batas Sabar Rakyat: Dari Aksi Sipil Menuju Demonstrasi yang Hidup

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?