Balitopik.com – Mediasi antara warga perumahan Puri Gading Jimbaran, Badung, Bali dengan PT MSC selaku developer pada Selasa (18/3/2025) mendapat beberapa kesepakatan.
Dua diantara kesepakatan yang dianggap krusial dan mendesak adalah soal kelanjutan jembatan penghubung perumahan dengan jalan umum dan fasos fasum yang akan diserahkan ke Pemkab Badung.
Soal Jembatan
Kesepakatan yang diambil para pihak yaitu warga perumahan Puri Gading Jimbaran dan developer bahwa jembatan itu akan diperbaiki dalam kurun waktu 1 bulan. Biaya perbaikan jembatan itu diperkirakan senilai Rp 250 juta ditanggung oleh developer.
“Sesuai kesepakatan tadi, dari developer sudah membuat pernyataan yaitu dalam satu bulan ini jembatan itu harus terealisasi, kami menunggu perkembangan hasil kesepakatan warga dan developer pada mediasi hari ini,” kata Ketut Berata, S.H, M.H., perwakilan warga perumahan Puri Gading Jimbaran.
“Warga minta satu bulan sudah selesai, selaku developer kami berupaya. Dalam surat kesepakatan tadi kami berupaya. Permintaan warga akan kami proses ke kantor pusat, setelah uang turun segera kami kerjakan. Makanya dikasih waktu satu bulan ini untuk berproses permohonan dananya,” jawab Kepala Pengembangan Proyek Perumahan Puri Gading Jimbaran, Kusmara Wangsa Dijaya.
Soal Fasum dan Fasos
Warga perumahan Puri Gading mendorong agar ruas jalan di perumahan yang kini menjadi akses publik yang menghubungkan Jalan Raya Uluwatu dengan Pantai Balangan Pantai Uluwatu dan sejumlah objek wisata itu diserahkan ke Pemkab Badung.
Fasum dan fasos diatur dalam Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal ini mengatur terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada pemerintah daerah.
Fasos dan fasum yang dimaksud adalah:
• Fasos, meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya;
• Fasum, meliputi klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas sosial lainnya.
Warga perumahan mendorong PT MSC selaku developer menyerahkan perawatan jalan, Wantilan termasuk jembatan dan Fasum, Fasos lainnya kepada Pemkab Badung.
“Kita sudah pernah mengajukan namun dari pihak Pemda meminta sertifikat tanah yang dijadikan jalan, kami tidak punya sertifikat jalan, sudah ke PPN juga bilang gak ada serfikat jalan. Dari pihak wara meminta sama-sama untuk diupayakan lagi, supaya warga juga tahu penjelasannya nanti,” kata Kepala Pengembangan Proyek Perumahan Puri Gading Jimbaran, Kusmara Wangsa Dijaya.
“Kita mendorong dan akan mendampingi developer untuk mengajukan lagi Fasum dan Fasos ke Pemkab Badung. Warga perumahan memang menuntut fasilitas yang nyaman,” ujar Kelian Dinas Banjar Bhuana Gubug Jimbaran.