Balitopik.com – Menanggapi video viral pengakuan yang dibuat oleh seorang WNA asal Rusia atas nama Arthem Kothukov, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu angkat bicara.
Dalam videonya yang viral itu, Arthem mengaku telah dideportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali karena membantu aparat keamanan dalam mengungkap peredaran narkoba di Bali. Arthem Kothukov juga mengaku memiliki dokumen yang lengkap dan sah karena menikahi perempuan Indonesia.
Terkait pengakuan Arthem Kothukov tersebut, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan pendeportasian terhadap Arthem tidak ada hubungannya dengan pengakuannya membantu Polda Bali mengungkap kasus-kasus narkoba di Bali.
Arthem Kothukov dideportasi karena dokumen keimigrasian yang tidak sesuai. Dijelaskan Arthem telah dideportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia.
Deportasi yang pertama pada tahun 2020 karena dokumen atau administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggal di Bali. Ia kembali masuk ke Indonesia pada tahun 2021. Kemudian pada Minggu 25 Juni 2023 Arthem kembali dideportasi karena kasus yang sama yaitu dokumen tidak sesuai izin tinggal.
Berdasarkan data yang diperoleh Kantor Imigrasi Denpasar waktu itu, Artem bertempat tinggal di alamat istrinya, yaitu Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung. Namun, setelah dicek, dia tidak pernah tinggal di sana.
Artem dan istrinya hanya menggunakan alamat tersebut demi mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga sebagai sponsor. Atas perbuatannya itu, Artem dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh siapapun, ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali,” tegas Pramella, Kamis (16/5/2024).
Pramella menegaskan, pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi WNA yang bermasalah dengan hal tersebut pihaknya akan bertindak tegas.
“Pastikan Anda memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan selalu ikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial pengakuan Arthem Kothukov warga negara Rusia yang mengaku tidak puas dideportasi karena telah banyak membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba yang melibatkan WNA di Bali.
Video Arthem itu pun dibagikan oleh sejumlah akun instagram ternama di Bali dan mendapat berbagai respon dari masyarakat media sosial.
Berkaitan dengan itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan pengakuan Arthem itu sepihak. Bahwa Arthem membantu polisi tidak menjadi jaminan dirinya bisa bebas dari pelanggaran keimigrasian.
“Bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus. Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku,” ucap Jansen sebelumnya.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam video tersebut, mari kita bersama menjaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti,” tutupnya. (*)
Curhatan Warga, Harga Arak Terganggu Akibat Banyak Oplosan, Koster-Giri Diminta Tindak Tegas
Balitopik.com - Seorang warga asal Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung bernama Made Suardika meminta Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Bali Nomor...
Read more