Balitopik.com – Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta membantah pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan 3 orang Buser dari Polres Gianyar saat mengamankan seorang laki-laki berinisial Putu AW (25) di tempat tinggalnya di jalan Padang Sambian, Denpasar Barat, Sabtu, (23/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa 3 orang anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) bahkan dianggap menunjukkan sikap arogan saat mengamankan Putu AW.
Terkait pemberitaan tersebut, Gananta tegas membantah. Ia mengatakan Putu AW diamankan, bukan ditangkap sebagaimana yang diberitakan. Ia juga tegas membantah adanya pelanggaran SOP saat anggotanya mengamankan Putu AW. Semuanya sudah sesuai SOP.
“Dalam melaksanakan tugas, sudah pasti semua anggota sudah sesuai dengan prosedur standar. Perlu diperhatikan bahwa saat terduga pelaku diamankan (bukan ditangkap, karena tidak diborgol), anggota personil dilengkapi dengan membawa surat kelengkapan administrasi, dan juga sudah ditunjukkan kepada terduga,” ujar Gananta.
Gananta menerangkan Putu AW diamankan karena adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran minuman oplosan di wilayah hukum Polres Gianyar yang diduga dilakukan oleh Putu AW.
Pengamanan terhadap terduga Putu AW diketahui berawal dari seseorang berinisial E di mana diketahui menjual minuman golongan C di rumahnya di wilayah Gianyar, (11/11) lalu. Saat ditanya terkait E, Gananta mengatakan bahwa E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terduga E juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal, namun kita tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak mengetahui tentang minuman tersebut adalah minuman oplosan, ditambah yang bersangkutan kooperatif disaat dimintai keterangan,” terang Gananta.
Gananta menjelaskan pasal yang akan dikenakan pada para terduga pelaku adalah pasal 106 Undang-Undang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara dan pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Tahun penjara. (*)