• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ibu saat diajak selfie peserta Dekranasda Bali. -Balitopik.com

    Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat Gelaran DBFD 2026

    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Kasus Pemalsuan Surat Direktur PT UKI Berlanjut, Customer Service Bank Panin Cabut Keterangan di BAP

Reporter balitopik.com
17 December 2025 - 11:07 am
in Hukum
0
Tim kuasa hukum Direktur PT UKI saat mendampngi Terdakwa PAS di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar. -Balitopik.com

Tim kuasa hukum Direktur PT UKI saat mendampngi Terdakwa PAS di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS, Selasa, (16/12/2025). Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Adi Mantara, S.H., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dari Gendo Law Office.

Penuntut Umum menghadirkan saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti selaku Customer Service di Bank Panin Imam Bonjol Denpasar. Saksi mengenal Terdakwa karena pada tahun 2022 saksi bekerja di Bank Panin KCP Gatsu Timur, Terdakwa adalah nasabah saksi.

Saksi menerangkan bahwa saat PT Unipro Konstruksi Indonesia mengajukan pembukaan rekening di Bank Panin saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. UKI. Karena melihat di Akta Pendirian PT UKI.

Selanjuntya ketika Penuntut Umum menanyakan saksi mengenai peristiwa penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023, saksi menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui peristiwa penyerahan token tersebut, karena dirinya sedang cuti hamil selama 3 bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.

Atas keterangan tersebut, Penuntut Umum bertanya kepada saksi: “apakah di tanggal 16 Januari saksi masih cuti?”. “iya masih cuti,” Jawab saksi.

Lebih lanjut atas keterangan tersebut, Adi Sumiarta kembali menerangkan kepada saksi, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saksi sudah tanda tangan dan paraf, saksi menerangkan bahwa saksi melakukan penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023 dan 23 Agustus 2023.

“Kembali saya pertegas, terhadap keterangan di BAP, yang benar apakah saksi ikut di penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023 dan 23 Agustus 2023. Atau saksi hanya ikut di tanggal 23 Agustus 2023?.” “Saya hanya ikut di penyerahan token di tanggal 23 Agustus 2023,” tegas saksi.

Selanjutnya, Adi Mantara, menerangkan di BAP ikut dalam serah terima token pertama, dengan nomor token maker 43-2254328-3, dan token releaser 43-2254329-0 di tanggal 16 Januari 2023.

Lalu di tanggal 23 Agustus 2023, saksi juga ikut penyerahan token kedua, token maker dengan nomor 43-4566373-9 dan token releaser dengan nomor 43-4566374-6. Apakah benar saksi menyerahkan token pertama dan token kedua? “saya tidak ingat nomor token pertama dan kedua”, tegas saksi.

Atas pernyataan tersebut, Adi Mantara, kemudian menunjukkan bukti tanda terima token dan BAP Saksi di depan persidangan. “apakah benar token yang saksi serahkan sesuai dengan keterangan di BAP adalah token pertama?”

“Tidak, yang saya serahkan adalah token kedua, sesuai dengan nomor token yang ada pada bukti tanda terima token tanggal 23 Agustus 2023,” jawab saksi. (*)

Tags: GendoGendo Law officePN DenpasarPT UKIToken Bank
Previous Post

Saksi dari Bank Panin Akui Terdakwa PAS Adalah Direktur PT UKI: Bertanggung Jawab atas Rekening dan Token Perusahaan

Next Post

Made Dharma Masuk Bui, 4 Orang Bakal Menyusul?

Related Posts

Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com
Hukum

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

Reporter balitopik.com
9 February 2026 - 6:17 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Permohonan praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terhadap status...

Read moreDetails
Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan ,Harmaini Idris Hasibuan. -IST/Balitopik.com

Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan Mengaku Akan Lapor PH Made Daging ke Polda Bali

6 February 2026 - 5:31 am
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (tengah) didamping tim hukum lainnya. -Balitopik.com

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu Paksa dan Keliru Terapkan Pasal

6 February 2026 - 5:12 am
I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., kuasa hukum PAS. -IST/Balitopik.com

Kasus PT UKI, Surat Keterangan Kehilangan Dibuat PAS Karena Token Bank Tidak Dalam Penguasaan

4 February 2026 - 1:55 pm
Suasana sidang praperadilan dengan agenda keterangan ahli dari termohon Polda Bali. -Balitopik.com

Saksi Ahli Polda Bali Sebut Kasus Made Daging bisa Batal Demi Hukum

4 February 2026 - 10:38 am
Next Post
Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA, Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul. -IST

Made Dharma Masuk Bui, 4 Orang Bakal Menyusul?

Foto: Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. -IST

Sopir Online Protes Tarif Masuk Bandara Ngurah Rai Bebani Penumpang Rp12 Ribu, YKLI Bali Bersikap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. -IST/Balitopik.com

Jadi Tersangka, Kepala Kanwil BPN Bali Diduga Langgar UU Kearsipan

12 January 2026 - 3:31 pm

Pasangan Mantra-Mulia Dukung Pembangunan Bandara Bali Utara

25 May 2024 - 3:51 am
Gibran Rakabuming Raka bersama istri dan De Gadjah ketika menyapa massa saat pesta raktat gemoy dan santuy. Balitopik.com

Bak Sambut Artis Hollywood Lautan Manusia Setia Menunggu Gibran, Dewa 19 Bukan Satu-satunya Pemikat

17 January 2024 - 3:39 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (41) Badung (27) Bagus Alit Sucipta (17) Bali (138) Bali Banjir (16) Bali Topik (90) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (150) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (18) Dewa Made Indra (17) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (25) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (80) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (16) Imigrasi Ngurah Rai (30) ITB STIKOM Bali (18) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (23) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (23) PANSUS TRAP DPRD Bali (17) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (35) Pemkab Badung (29) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (20) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (36) Pulau Serangan (37) Wayan Koster (349) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Gubernur Koster: WHDI Bali Berperan Vital Jaga Adat dan Tradisi
  • Melawan Kanker Demokrasi: Mengapa Nepotisme dan Kronisme Adalah Penghianatan Publik?
  • Ekonomi Bali Melesat di Bawah Koster, Pengamat: Momentum Emas Sejahterakan Desa

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?