Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS, Selasa, (16/12/2025). Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Adi Mantara, S.H., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dari Gendo Law Office.
Penuntut Umum menghadirkan saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti selaku Customer Service di Bank Panin Imam Bonjol Denpasar. Saksi mengenal Terdakwa karena pada tahun 2022 saksi bekerja di Bank Panin KCP Gatsu Timur, Terdakwa adalah nasabah saksi.
Saksi menerangkan bahwa saat PT Unipro Konstruksi Indonesia mengajukan pembukaan rekening di Bank Panin saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. UKI. Karena melihat di Akta Pendirian PT UKI.
Selanjuntya ketika Penuntut Umum menanyakan saksi mengenai peristiwa penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023, saksi menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui peristiwa penyerahan token tersebut, karena dirinya sedang cuti hamil selama 3 bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.
Atas keterangan tersebut, Penuntut Umum bertanya kepada saksi: “apakah di tanggal 16 Januari saksi masih cuti?”. “iya masih cuti,” Jawab saksi.
Lebih lanjut atas keterangan tersebut, Adi Sumiarta kembali menerangkan kepada saksi, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saksi sudah tanda tangan dan paraf, saksi menerangkan bahwa saksi melakukan penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023 dan 23 Agustus 2023.
“Kembali saya pertegas, terhadap keterangan di BAP, yang benar apakah saksi ikut di penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023 dan 23 Agustus 2023. Atau saksi hanya ikut di tanggal 23 Agustus 2023?.” “Saya hanya ikut di penyerahan token di tanggal 23 Agustus 2023,” tegas saksi.
Selanjutnya, Adi Mantara, menerangkan di BAP ikut dalam serah terima token pertama, dengan nomor token maker 43-2254328-3, dan token releaser 43-2254329-0 di tanggal 16 Januari 2023.
Lalu di tanggal 23 Agustus 2023, saksi juga ikut penyerahan token kedua, token maker dengan nomor 43-4566373-9 dan token releaser dengan nomor 43-4566374-6. Apakah benar saksi menyerahkan token pertama dan token kedua? “saya tidak ingat nomor token pertama dan kedua”, tegas saksi.
Atas pernyataan tersebut, Adi Mantara, kemudian menunjukkan bukti tanda terima token dan BAP Saksi di depan persidangan. “apakah benar token yang saksi serahkan sesuai dengan keterangan di BAP adalah token pertama?”
“Tidak, yang saya serahkan adalah token kedua, sesuai dengan nomor token yang ada pada bukti tanda terima token tanggal 23 Agustus 2023,” jawab saksi. (*)

















