• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ilustrasi berhubungan intim. IST

Keuskupan Ruteng Resmi Jatuhi Hukuman Suspensi ke Pastor yang Tiduri Istri Orang

2 tahun ago
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

4 jam ago
WAYAN Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Inspektorat Provinsi Bali. -BALITOPIK.COM

Koster Dukung KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Bali

9 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Forum Perjuangan Pariwisata Driver (FPPD) Bali di Kantor Gubernur Bali. -BALITOPIK.COM

INFOMASI! Perda Transportasi Pariwisata Bali Masih LOADING di Kemendagri

10 jam ago
Kolase: I Nyoman Giri Prasta dan I Kade Yuliawan Dusak. -IST/BALITOPIK.COM

Semeton Dukuh Sakti se-Bali Dukung Giri Prasta Ambil Tahta KONI Bali

11 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan para tokoh agama usai rapat koordinasi. -IST/BALITOPIK.COM

Nyepi dan Idul Fitri 2026 Bersamaan, Ormas Islam di Bali Ajak Umat Jaga Keharmonisan

13 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat koordinasi antar tokoh umat. -BALITOPIK.COM

Nyepi dan Idulfitri 2026, Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Umat Jaga Toleransi

14 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat tatap muka dengan pelaku usaha dan koperasi Arak Bali. -Balitopik.com

Koster Minta Kemasan Arak Bali Gunakan Aksara Bali Lebih Menonjol

1 hari ago
Foto bersama pihak-pihak yang terlibat usai membagikan takjil. -BALITOPIK.COM

IWO Bali Gandeng AGP dan Imigrasi Bali Bagikan Takjil ke Sopir Truk Sampah di TPA Suwung

1 hari ago
BALI TOPIK
Kamis, Maret 12, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Keuskupan Ruteng Resmi Jatuhi Hukuman Suspensi ke Pastor yang Tiduri Istri Orang

Reporter balitopik.com
6 Juni 2024 - 6:28 pm
0 0
Ilustrasi berhubungan intim. IST

Ilustrasi berhubungan intim. IST

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Romo Agustinus Iwanti alias Romo Gusti dijatuhi hukuman suspensi setelah terlibat skandal seksual dengan istri orang. Romo Agustinus Iwanti ketahuan dan tertangkap basah tiduri istri orang atau seorang perempuan bersuami berinisial H alias Mama S beberapa waktu lalu.

Hukuman suspensi itu tercantum dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024. Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Gusti, keluarga Mama S, suami Mama S berinisial V alias Papa S, dan keluarga Romo Gusti.

Dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng tersebut, disebutkan Romo Gusti dijatuhi hukuman suspensi karena terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, yakni melawan perintah keenam Dekalog.

Dijelaskan bahwa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti, Pr mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan Mama S dan suaminya yang berinisial VA, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tidak mudah disembuhkan.

Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat beriman.

“Dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Bapa Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi ‘a divinis (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.”

“Dengan hukuman ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat),” ucap Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Romo Alfons Segar menyebutkan, pihak Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen untuk mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Bapak VA, keluarga Mama S dan keluarga Romo Agustinus Iwanti, Pr untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tuntas kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.

“Kami mengajak seluruh umat beriman dan khususnya yang terlibat dalam kasus pedih ini untuk menyerahkan segalanya dalam belas kasih Allah agar Dia menyembuhkan semua hati yang terluka, memberikan kekuatan dan harapan bagi semua pihak untuk menemukan dan merasakan kebaikan, pengampunan dan damai sejahtera darı Allah,” tutup Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar, Pr. (*)

Tags: SuspensiUskup Keuskupan Ruteng
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan
  • Koster Dukung KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Bali
  • INFOMASI! Perda Transportasi Pariwisata Bali Masih LOADING di Kemendagri
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?