• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Made Dharma Masuk Bui, 4 Orang Bakal Menyusul?

Reporter balitopik.com
18 December 2025 - 6:22 am
in Hukum
0
Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA, Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul. -IST

Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA, Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul. -IST

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, DENPASAR – Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 1598.K/Pid/2025 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung, 28 Oktober 2025 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 411/Pid.B/2025/PN Dps, tanggal 1 Juli 2025.

Dalam putusan MA tersebut menyatakan terdakwa I Made Dharma, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan” sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Dan hari Rabu, 17 Desember 2025 JPU, Wayan Eka Widanta, SH melaksanakan putusan MA itu dengan mengeksekusi Made Dharma ke Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan. Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung itu langsung memenuhi pemanggilan pertama oleh pihak Kejati Bali.

Ia datang pukul 12.00 Wita dan setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 15.00 Wita dibawa ke Lapas Kerobokan menggunakan mobil tahanan. “Mau dibawa ke LP Kerobokan,” kata Eka Widanta.SH.MH.

Dengan putusan MA menyatakan I Made Dharma terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan dan dihukum penjara ini, maka empat orang lainnya, yaitu I Ketut Senta, I Made Nelson, I Nyoman Sumertha dan I Made Atmaja berpeluang bakal nyusul Made Dharma ke Lapas Kerobokan.

Sebab, keempat orang ini ikut menandatangani surat Mohon Penjelasan kepada Lurah Jimbaran tgl 8 juli 2022 yang merupakan dasar terbitnya Surat Keterangan no 470/101/PEM/ tgl 4 agustus 2022 yang telah terbukti dipalsukan itu.

Sesuai Putusan Kasasi no 1598 K/PID/2025 dimaksud, “Kami akan segera melaporkan empat orang lagi yang bersama sama dengan Made Dharma menandatangani surat Mohon Penjelasan kepada Lurah Jimbaran tanggal 8 juli 2022 tersebut dimana keempat orang ini ikut menandatangani, tidak mungkinlah hanya Made Dharma saja yang dihukum penjara. Apalagi putusan Kasasi di MA menyatakan Made Dharma terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ungkap penasehat hukum pelapor Drs. I Made Tarip Widarta, Fitraman Herdiansyah SH saat ditemui Media, Kamis (18/12/2025).

Tidak hanya empat orang ini saja yang bakal menyusul I Made Dharma ke Lapas Kerobokan. Ada 16 orang lainnya juga berpotensi besar akan ikut Made Dharma ke Lapas Kerobokan. Ke 16 orang itu dalam pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar perkara pidana Nomor: 493/Pid.B/2025/ PN DPS atas tuntutan JPU kepada pada terdakwa telah diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag) karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Sehingga atas adanya putusan yang dinilai korban tidak adil itu, JPU mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung RI dengan perkara Kasasi Nomor: 1984 K/PID/2025 MA RI dan saat ini sedang bergulir di MA RI.

Made Dharna sendiri juga sama, dalam putusan tingkat pertama di PN Denpasar menyatakan terdakwa I Made Dharma, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu Pasal 263 ayat 1 KUHP atau dakwaan alternatif ke dua Pasal 263 ayat 2 KUHP; dengan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU.

Namun telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dengan Putusan Kasasi Nomor: 1598.K/PID/2025 yang menghukum I Made Dharma dengan dua tahun penjara di Lapas Kerobokan.

“Untuk perkara tujuh belas orang lainnya termasuk Made Dharma didalamnya ini, saat ini sedang proses Kasasi di MA. Made Dharma sendiri sudah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Ya, kita tunggu saja putusan Kasasinya,” katanya.

Dikatakan Fitraman. SH, JPU sudah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung itu sudah pasti JPU telah dapat membuktikan alasan – alasan Kasasi dikarenakan Judex Factie/ Pengadilan Negeri Denpasar telah “tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya” karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis.

Dan alasannya bertentangan satu sama lain dan Judex Factie/Pengadilan Negeri Denpasar telah menghilangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan khususnya para terdakwa telah membuat dan menggunakan surat silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 yang nyata-nyata merupakan surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau palsu yang dalam konteks hukum administrasi.

“Surat keterangan Nomor: 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 dan surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh terdakwa I Made Dharma dkk ( bersama sejumlah 17 orang lainnya Termohon kasasi sudah dibatalkan oleh pejabat pemerintahan yaitu Lurah Jimbaran sendiri.”

“Karena telah terdapat kesalahan, baik dari segi prosedur maupun substansi dan telah dilakukannya proses verifikasi terkait surat keterangan Nomor: 470/101/pem tanggal 4 Agustus 2022 dan surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I WAYAN RIYEG (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh terdakwa I Made Dharma dkk tersebut terdapat kesalahan, cacat wewenang, cacat Prosedur, atau subtansinya,” terangnya.

Menurut PH Boy Barzini Hanes SH. , pembatalan ini telah dilakukan Lurah Jimbaran dengan menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 470/179/IV/2023/Jimb tanggal 26 April 2023 yang telah mencabut dan membatalkan surat keterangan Nomor: 470/101/pem tanggal 4 Agustus 2022 dan surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh terdakwa I Made Dharma dkk.

Hal ini, Lurah sebagai pejabat pemerintahan Kelurahan Jimbaran memiliki kewenangan untuk membatalkan Silsilah dan Surat Keterangan tanpa harus melalui

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pembatalan dilakukan dalam lingkup kewenangan administratifnya.

Tindakan pembatalan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2, 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 6 huruf b, c, d, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 64 UU Nomor 30 tahun 2014 Lurah berwenang untuk mencabut suatu keputusan atau Surat

Keterangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 48 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa Lurah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana isi dari Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Nomor 5 tahun 1986).Dengan demikian, tindakan Lurah Jimbaran dalam mencabut Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022, dan surat silsilah ahli Waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh Terdakwa I Made Dharma dkk melalui penerbitan Surat Pembatalan Yaitu Surat Keterangan Nomor: 470/179/IV/2023/Jimb, tgl 26 April 2023 merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan administratif yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku positif dalam negara hukum di Indonesia.

Artinya, erat kaitannya dan saling mengikat antara objek surat palsu yg ada dalam perkara Kasasi Nomor: 1598 K/PID/2025 dgn objek surat palsu berupa Silsilah keluarga I Riyeg dgn Surat keterangan Waris yg ada dlm Perkara Kasasi no : 1984 K/PID/2025 MA RI dengan termohon Kasasi I Made Dharma dkk (sejumlah 17 orang) yang dlm putusan Kasasi no 1598 k /PID/2025 memutuskan I Made Dharma dipidana penjara dua tahun karena menggunakan surat palsu, yaitu kedua perkara Kasasi ini merupakan satu kesatuan objek surat palsu yang sama dalam satu surat pembatalan yang sebelumnya tahun 2023, sudah dibatalkan dan dinyatakan isinya tidak benar/palsu oleh Pejabat yg berwenang Lurah jimbaran dan oleh Majlis Hakim Agung sesuai Putusan Perkara Kasasi Nomor:1598.K/PID/2025 MA RI.

Sehingga kami yakin Majelis Hakim Agung dengan melihat kaitan dan hubungan antara. Objek surat palsu yg begitu erat dan kuat diantara kedua.

Putusan kasasi ini yang telah dibatalkan oleh kepala kelurahan jimbaran dgn menerbitkan Surat Keterangan No 470/179/IV/2023/Jimb tgl 26 April 2023 sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang melaksanakan kewenangan administratif yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku positif dalam negara hukum di Indonesia.

“Maka kami yakin isi putusan no 1598 K /PID//2025 akan sama dgn isi putusan no 1984 K/PID/2025 yaitu menyatakan Made dharma dkk bersalah membuat dan memakai surat palsu,” pungkas PH, Fitraman Herdiansyah SH . (*)

 

Tags: I Made DharmaPengadilan Negeri Denpasar
Previous Post

Kasus Pemalsuan Surat Direktur PT UKI Berlanjut, Customer Service Bank Panin Cabut Keterangan di BAP

Next Post

Sopir Online Protes Tarif Masuk Bandara Ngurah Rai Bebani Penumpang Rp12 Ribu, YKLI Bali Bersikap

Related Posts

Tim kuasa hukum Direktur PT UKI saat mendampngi Terdakwa PAS di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar. -Balitopik.com
Hukum

Kasus Pemalsuan Surat Direktur PT UKI Berlanjut, Customer Service Bank Panin Cabut Keterangan di BAP

Reporter balitopik.com
17 December 2025 - 11:07 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H....

Read moreDetails
Daftar Pro Bono Rising Stars 2025. -IST/Balitopik.com

Gendo Law Office “Hattrick” di Pro Bono Rising Stars 2025

14 December 2025 - 11:54 am
Imigrasi Ngurah Rai saat mendeportasi 4 orang dari kelompok Bonnie Blue. -IST/Balitopik.com

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 Orang Tim ‘Bonnie Blue’

13 December 2025 - 6:13 am
Imigrasi Ngurah Rai saat mendeportasi 4 orang dari kelompok Bonnie Blue. -IST/Balitopik.com

Crew ‘Bonnie Blue’ Dideportasi dari Bali

13 December 2025 - 5:58 am
Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office saat mendampingi PAS di PN Denpasar. -Balitopik.com.

Direktur PT UKI Dituduh Bikin Surat Palsu, Gendo: Penggantian Token Wajib Dengan Surat Kehilangan dari Polisi

12 December 2025 - 1:59 pm
Next Post
Foto: Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. -IST

Sopir Online Protes Tarif Masuk Bandara Ngurah Rai Bebani Penumpang Rp12 Ribu, YKLI Bali Bersikap

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha saat memimpin rapat. -Balitopik.com

Status Warisan Budaya Dunia Jatiluwih Dalam Ancaman Alih Fungsi Lahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Gubernur Bali Wayan Koster.

Koster Kirim Sinyal Peringatan, Akui Ada Pemain Dibalik Maraknya Bangunan Liar

29 July 2025 - 4:11 am
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal MJF untuk dideportasi di Bandara Ngurah Rai. -IST

WNA Australia Penganiaya Sopir Taksi Diusir Dari Bali

5 May 2024 - 5:02 am
Polisi saat konferensi pers penangkapan terhadap dua pelaku yang mencoret bendera merah putih di Jembrana. -IST

Tulis “RKUHAP” di Bendera Merah Putih, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

20 November 2025 - 12:11 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (32) Badung (23) Bagus Alit Sucipta (15) Bali (115) Bali Banjir (16) Bali Topik (62) Bro Shalah (16) Buleleng (20) Bupati Badung (36) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (15) DPRD Bali (31) DPR RI (15) Flobamora Bali (20) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (76) Google (105) Gubernur Bali (101) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (28) I Wayan Adi Arnawa (33) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (21) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (21) Pantai Serangan (18) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (33) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (32) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (309) WNA (25)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Pesan Natal Gubernur Bali: “Kasih Sejati Adalah Pengorbanan untuk Melayani Sesama”
  • Komit Bangun SDM Bali Unggul, Gubernur Koster Perkuat Akses Pendidikan Tinggi Lewat Program SKSS
  • Gubernur Koster Letakan Batu Pertama Sekolah Rakyat Program Prabowo di Karangasem

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?